Apakah Parents termasuk yang telah menyaksikkan Pengabdi Setan 2: Communion di bioskop? Jika belum, makan Parents wajib sekali mengetahui tiga peringatan Joko Anwar yang sangat penting.
Film yang dibintangi Tara Basro hingga Endy Arfian ini cukup sukses menyedot perhatian banyak penonton. Sebagai bukti, dalam dua hari penayangannya saja, film ini sudah sukses meraup lebih dari satu juta penonton.
Tetapi, sebelumnya Pengabdi Setan 2 telah lebih dulu tayang di IMAX pada 30 Juli 2022.
Sekuel Pengabdi Setan ini pun menjadi film pertama dari Indonesia sekaligus Asia Tenggara yang menjalani DMR (Digital Remastering) dengan teknologi IMAX.
Lantas, apa saja peringatan penting yang diberikan Joko Anwar untuk para penonton Pengabdi Setan 2? Berikut ulasannya yang sangat penting untuk diketahui:
Artikel terkait: Pengabdi Setan 2 Siap Tampil Menggelegar, Ini Kelebihan Nonton di IMAX
Peringatan Joko Anwar untuk Penonton
1. Ketahui Batas Usia Saat Menonton
Peringatan Joko Anwar pertama adalah mengenai batas usia saat menonton Pengabdi Setan 2.
Ssutradara yang akrab disapa Jokan ini juga memperingatkan bahwa batas usia sebelum menyaksikan film Pengabdi Setan 2: Communion, yakni 13 tahun ke atas.
Lewat fitur Instagram Story, Joko Anwar memberitahukan dampak yang terjadi apabila peringatannya dilanggar. Bahkan terlebih, pada anak-anak yang menonton film tersebut.
“Untuk kembali diingat. Membawa anak di bawah batas umur yang telah ditentukan untuk menonton bisa menimbulkan dampak psikologis yang negatif,” tulis Joko Anwar.
2. Jangan Pernah Merekam Film di Bioskop
Sumber: Instagram/@jokoanwar
Kembali sineas perfilman Indonesia mengimbau untuk tidak merekam film saat di bioskop.
Joko Anwar faktanya serius mengimbau bagi para penonton yang menyaksikan Pengabdi Setan 2: Communion agar tidak merekam dengan alat apapun saat film berlangsung. Jika penonton tetap nekat merekam film maka hal itu masuk dalam tindakan kriminal.
“Untuk diingat: merekam adegan film dengan kamera dan alat apa pun dari layar bioskop adalah tindakan kriminal,” tulis Joko Anwar di akun Instagram @jokoanwar, dikutip Minggu (7/8/2022).
Parents harus tahu bahwa larangan merekam film tersebut masuk dalam Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Hukuman penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar,” tulis Joko Anwar.
Artikel terkait: Joko Anwar Ungkap Rahasia Pengabdi Setan 2 yang Lebih Menakutkan
3. Dapat Mengganggu Penonton Lain
Maka, jika batas usia dan perekaman film dilanggar, Joko Anwar menyebut hal tersebut tentu saja bisa mengganggu para penonton lain yang menyaksikan filmnya.
Pasalnya, adanya penonton di bawah batasan usia dapat membuat penonton lain tidak nyaman.
“Membawa anak yang sangat muda ke dalam bioskop juga bisa menimbulkan ketidaknyamanan pada penonton lain,” tulis Joko Anwar lagi.
Saat ini, film Pengabdi Setan 2: Communion tengah tayang di bioskop dan banyak menyedot perhatian publik demi menyaksikan sosok teror Ibu, yang diperankan oleh Ayu Laksmi.
Itu dia peringatan Joko Anwar yang penting untuk kita semua, Parents, patuhi, ya. Yuk, menonton film dengan bijak di bioskop!
Baca juga:
Fakta Menarik Lokasi Syuting Pengabdi Setan 2, Ada Lantai Terlarang!
Cerita Ayu Laksmi Jadi Ibu di Pengabdi Setan, Ungkap Peran Joko Anwar
5 Potret Transformasi Joko Anwar Sejak Kecil Hingga Jadi Sutradara Ternama
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.