Hati-hati bila hendak menitipkan anak atau bayi Anda pada orang lain. Baru-baru ini, kasus pengasuh aniaya bayi kembali terjadi di Indonesia. Pengasuh yang diketahui bernama Lomrah tersbeut, dengan tega menyiksa bayi Mutia hingga meninggal dunia.
Kasus pengasuh aniaya bayi terjadi di Depok, Jawa Barat
Dilansir dari Detik.com, Lomrah mengaku pada polisi telah tega menyiksa bayi Mutia yang masih berusia 3 bulan hingga meninggal dunia. Wanita berusia 66 tahun tersebut mengaku menyiksa Mutia lantaran kesal bahwa bayi Mutia menangis terus.
“Pelaku kesal terhadap si bayi karena rewel, nangis terus,” ujar Kasat Reskrim Polresta Depok AKBP Dedy Kurniawan.
Menurut keterangan polisi, penganiayaan terjadi pada Senin 28 Januari 2019. Saat itu, Lomrah hanya berdua bersama bayi Mutia di dalam rumah. Kedua orangtua Mutia tidak ada di tempat kejadian karena tengah bekerja. Ayah Mutia bekerja di Kalimantan sedangkan ibu Mutia kerja di Jakarta.
“Bayi dititipkan pada pelaku untuk diasuh,” ujar Dedy.
Kronologis kasus pengasuh aniaya bayi di Depok
Saat bayi Mutia menangis, awalnya Lomrah berusaha menenangkannya dengan memberikan botol susu. Namun setelah beberapa saat, tangisan bayi Mutia tidak kunjung berhenti.
Mendengar tangisan tersebut membuat Lomrah kesal dan gelap mata. Ia memasukan botol susu ke mulut bayi Mutia selama kurang lebih satu menit hingga membuat mulut kecilnya mengeluarkan darah. Lomrah menyeka darah tersebut dengan kain bedong. Setelah itu, bayi Mutia sempat tersedak dan Lomrah menidurkannya dengan posisi tengkurap.
Kepada polisi, Lomrah mengaku ia kesal karena bayi Mutia terus saja menangis walau sudah diberi susu. Hingga akhirnya ia menaruh bayi Mutia dalam posisi tengkurap.
Menurut hasil keterangan autopsi, bayi Mutia memiliki luka tumpul di dalam rongga mulutnya. Bayi malang tersebut dinyatakan meninggal dunia akibat kehabisan nafas. Selain saluran nafas yang tersumbat, bayi Mutia juga memiliki luka lebam di pipi, hidung, dan mulutnya.
Saat kejadian, bayi Mutia dalam kondisi sakit
Kapolresta Depok Kombes Didik Sugiarto mengatakan saat kasus penganiayaan ini terjadi bayi Mutia sedang dalam kondisi sakit. Pada hari Senin, kondisi Mutia masih dalam masa pemulihan setelah sakit panas. Ibu korban menitipkan Mutia ke Lomrah untuk dirawat dan dimandikan karena masih kurang sehat.
Didik menjelaskan bahwa pada hari Jumat hingga Minggu, bayi Mutia masih diasuh oleh ibunya sendiri, Retno. Namun ia belum mengetahui secara pasti sakit apa yang di derita bayi malang tersebut.
Menurut keterangan Dedy, Lomrah baru bekerja menjadi asisten rumah tangga di rumah Retno selama 4 hari. Sejumlah saksi mengatakan bahwa ia belum lama bekerja di rumah orangtua Mutia yang berada di Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoranmas, Depok.
“Pengakuan saksi-saksi, si asisten rumah tangga ini baru bekerja sekitar 4 hari,” ungkapnya.
Akibat perbuatan kejinya tersebut, Lomrah kini dijerat pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 53 tentang Perlindungan anak juncto pasal 338 atau pembunuhan dengan ancaman 15 tahun.
Semoga pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya.
Kami di theAsianparent Indonesia, mengucapkan dukacita yang sedalam-dalamnya atas kepergian si kecil Mutia. Semoga arwah Mutia tenang di alam sana, amin.
Referensi: Detik News, Merdeka
Baca juga
Pelaku Penganiayaan 7 Siswa SD di NTT Tewas dikeroyok di Ruang Tahanan