Pelecehan seksual di kantor kembali terjadi, kali ini korbannya adalah seorang karyawan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, berinisial RA. Wanita 27 tahun ini mengaku menjadi korban pelecehan seksual.
Ironisnya pelaku pelecehan seksual di kantor tersebut adalah atasannya sendiri di dewan pengawas BPJS Ketenagakerjaan. RA mengaku, oleh pelaku berinisial SAB, sudah empat kali menjadi korban tindakan pemaksaan hubungan seksual, baik di dalam maupun di luar kantor.
Pelecehan seksual di kantor oleh atasannya sendiri
Sebelumnya, RA pernah melaporkan perilaku SAB ke salah satu Dewan Pengawas yang juga merupakan teman pelaku. Namun bukannya mendapatkan perlindungan, laporan RA malah diabaikan.
SAB pun terus melakukan tindakan pemerkosaan terus menerus. Sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual pada 2016, RA sudah melaporkan tindakannya tersebut pada seorang anggota dewan pengawas.
“Meskipun beliau berjanji akan melindungi saya. Namun ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecehan dan pemaksaan hubungan seksual,” ucapnya.
Korban pelecehan seksual di kantor malah di-PHK
Ironisnya, setelah mencari keadilan dan menulis kejadian yang dialaminya melalui media sosial. Korban malah mendapatkan surat pemberhentian kontraknya.
“Ternyata, Dewan Pengawas justru membela perilaku bejat itu. Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya me-PHK saya sejak akhir Desember 2018. Saya menolak menandatangani Surat Perjanjian Bersama tersebut,” tuturnya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan atas peristiwa itu ke pihak kepolisian. “Rencana hari Senin akan memproses secara hukum,” tutupnya.
Pelecehan Seksual di kantor dianggap sebagai sebuah pelanggaran berat. Namun belum ada aturan yang mengatur secara rinci tentang jenis-jenis pelecehan/kekerasan seksual, sanksinya serta penanggulangan pelecehan seksual di tempat kerja.
Bagaimana menangani pelecehan seksual di kantor
Kementerian Tenaga Kerja telah mengeluarkan pedoman tentang Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja. Pedoman tersebut juga mendefinisikan berbagai pelecehan seksual yang meliputi tindakan fisik, tindakan verbal, bahasa tubuh, tulisan atau gambar dan pelecehan secara psikologis dan emosi.
KUHP tidak secara khusus mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan seksual, namun undang-undang tersebut melarang segala tindakan yang tidak pantas dan kekerasan atau ancaman untuk melakukan hubungan seksual.
Aturan ini berlaku sebagai dasar untuk membendung tindak pidana pelecehan seksual di tempat kerja. Korban atau orang yang mengetahui kejadiannya harus membuat laporan resmi.
KUHP memberikan hukuman sampai dengan dua tahun delapan bulan penjara serta hukuman denda atas tindakan ini. Dalam hal kekerasan yang berujung pada hubungan seksual, hukumannya meningkat sampai dengan 12 tahun penjara.
Menurut U.S. Equal Employment Opportunity Commission, seseorang harus bisa mengatakan kepada orang yang melakukan pelecehan untuk berhenti. Namun, jika tidak, ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu melalui jalur hukum atau mengadu pada bagian personalia untuk mengetahui kebijakan di tempat kerja Anda.
Untuk melaporkan kasus pada bagian personalia, siapkan dokumen dengan bukti bahwa Anda telah dilecehkan di tempat kerja. Bila pelecehan terjadi secara digital, seperti lewat surel, pesan suara, atau chat, Anda bisa menyertakan tangkapan layar sebagai bukti.
Namun, jika pelecehan itu dilakukan secara langsung, catatlah semua detail tentang pertemuan yang mengganggu, panggilan telepon, atau percakapan langsung.
Segera setelah mengalami pelecehan, catat segala detail yang terjadi sespesifik mungkin, termasuk tanggal, tempat, waktu, dan saksi bila ada. Saat Anda melapor, tuliskan siapa yang Anda laporkan, apa yang orang tersebut katakan, dan apa yang terjadi sebagai tanggapan.
Dokumentasikan pertemuan Anda dengan bagian personalia, dan siapa pun yang Anda temui beserta waktu dan apa yang Anda bicarakan, barangkali catatan ini akan Anda butuhkan dalam kasus hukum.
Sumber: Gajimu, Beritagar, Okezone
Baca juga:
"Bukan, ini bukan salahmu!” Surat terbuka untuk korban pelecehan seksual