Dinas Kesehatan: Pasien gawat darurat ditanggung BPJS di seluruh RS (bahkan yang tidak kerjasama)

Setelah kasus meninggalnya bayi Debora, kini ada aturan baru bagi setiap rumah sakit di Jakarta untuk memberi pelayanan yang sama kepada semua pasien BPJS. Bahkan jika Rumah Sakit tersebut belum bekerjasama dengan pemerintah.

Parents, kita mungkin sering mendengar banyak kasus rumah sakit menolak pasien BPJS Kesehatan. Alasannya, karena rumah sakit tersebut belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satu kasus terbaru adalah bayi Debora yang meninggal karena RS Mitra Keluarga, Kalideres menolak merawatnya akibat keluarganya tidak memiliki cukup uang. Meski ayah Debora mengatakan bahwa mereka sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pihak rumah sakit tetap tidak bersedia merawatnya.

Kasus Debora ini menimbulkan reaksi dari banyak pihak. Dinas Kesehatan DKI Jakarta pun akhirnya mengeluarkan sebuah surat edaran bahwa semua rumah sakit pemerintah dan swasta di Jakarta harus melayani setiap pasien yang datang dan tidak boleh menolaknya.

Dilansir dari Kompas, ada beberapa poin dalam surat edaran tersebut yang harus digarisbawahi:

  1. Setiap rumah sakit harus memberikan pelayanan yang baik dan tidak diskriminatif. Rumah sakit tidak boleh membeda-bedakan apakah pasien tersebut menggunakan BPJS atau tidak. Setiap pasien yang datang harus dilayani dengan standar pelayanan yang sama.
  2. Pihak rumah sakit harus mendahulukan pelayanan gawat darurat tanpa meminta uang muka. Hal ini berkaca pada kasus Debora di mana pihak rumah sakit tidak bersedia melayani karena orangtua Debora tidak memiliki cukup uang muka.
  3. Pihak rumah sakit harus memberikan layanan kepada setiap pasien di Instalasi Gawat Darurat dengan tujuan menyelamatkan pasien. Setelah kondisi pasien stabil, rumah sakit bisa memberikan rujukan ke rumah sakit lain untuk penanganan lebih lanjut.

Sebelum memberi rujukan, rumah sakit harus mengusahakan semaksimal mungkin hingga kondisi pasien menjadi stabil. Selain itu, rumah sakit juga harus berkomunikasi dengan pihak rumah sakit penerima rujukan untuk memastikan mereka dapat menerima pasien.

Meski sudah memberi rujukan, rumah sakit tidak boleh lepas tangan begitu saja. Rumah sakit harus bertanggung jawab mencarikan rumah sakit rujukan bagi pasien dan tidak boleh menyerahkan tanggung jawab pada keluarga pasien.

Surat edaran ini berlaku bagi setiap rumah sakit yang ada di Jakarta meskipun belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Nantinya semua biaya akan tetap ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Bila ada rumah sakit yang kedapatan tidak melaksanakan poin-poin yang terdapat dalam surat edaran tersebut, maka Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta tidak akan segan-segan mencabut rekomendasi perpanjangan izin operasional rumah sakit.

Dinas Kesehatan DKI ingin mencegah terulangnya kasus rumah sakit menolak pasien BPJS Kesehatan. Semoga ke depannya seluruh masyarakat dapat menikmati layanan kesehatan yang sama sehingga tak perlu ada lagi ungkapan ‘orang miskin nggak boleh sakit’.

 

Baca juga:

5 Pertanyaan Dasar Tentang BPJS Kesehatan

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.