Pasar Antri Cimahi Ditutup Sementara, 4 Pedagang Positif COVID-19

Pasar Antri Cimahi ditutup sementara selama 14 hari lantaran empat pedagangnya positif COVID-19.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pasar Antri Cimahi dikabarkan akan ditutup sementara setelah dilakukan swab test kepada 78 orang pedagang yang ada di pasar tersebut. Hasilnya, beberapa pedagang terkonfirmasi positif mengidap Virus Corona sehingga harus dilakukan isolasi dan penutupan pasar selama masa karantina.

Menghindari tempat umum dan keramaian merupakan salah satu langkah pencegahan penyebaran Virus Corona. Akan tetapi, untuk beberapa tempat umum yang harus dikunjungi seperti pasar tempat membeli bahan makanan, pengunjung serta pedagang pasar tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

Menjaga jarak antar individu serta mengenakan masker adalah hal yang diwajibkan. Setelah pulang dari pasar, pengunjung bisa langsung mengganti baju, cuci tangan menggunakan air mengalir dan sabun, atau langsung mandi. Para pedagang juga harus menyiapkan disinfektan atau cairan pembersih tangan agar tidak terkena virus walaupun melakukan kontak dengan banyak orang.

Artikel terkait: Warga Bandung geger, pasien positif COVID-19 kunjungi pasar kaget di Cibiru

Pasar Antri Cimahi Ditutup Sementara karena Empat Pedagang Positif Terinfeksi Virus Corona

Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil keputusan untuk menutup sementara Pasar Antri Cimahi.

Pasar yang berlokasi di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat itu ditutup lantaran terdapat empat orang pedagang yang positif COVID-19 setelah dilakukan swab test.

Para pasien positif tersebut sudah dijemput oleh Dinas Kesehatan Cimahi untuk mengisolasi diri sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Saya menginstruksikan Pasar Antri ditutup untuk sementara waktu dan langsung disemprot oleh disinfektan.” Ajay menulis pada laman Instagram pribadinya.

Pasar Antri akan ditutup selama 14 hari untuk memastikan virus tidak bisa menyebar lebih jauh lagi.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengungkapkan bahwa Dinkes Kota Cimahi akan melakukan tracing terhadap orang-orang yang pernah melakukan kontak dengan para pasien positif tersebut, seperti dikutip dari Liputan6.

“Kami mohon masyarakat yang merasa kontak dengan yang bersangkutan untuk melaporkan ke Puskesmas setempat. Nanti kita data mana yang kontak erat dan kita pilah kalau kontak erat dan intens sekali mungkin akan kita lakukan pengetesan. Soal kapan tesnya akan diumumkan di website Pemkot Cimahi,” paparnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Wali Kota Cimahi Minta Warga untuk Disiplin Mengikuti Peraturan

Garis polisi di Pasar Antri CImahi. Sumber: Sindonews

Menurut Ajay, mengubah kebiasaan warga yang sudah berakar selama ini untuk mencegah penyebaran virus tidaklah mudah. Diperlukan sosialisasi dan edukasi yang berkesinambungan supaya warga bisa mengerti bahwa aturan dan imbauan yang diberikan pemerintah semata-mata adalah untuk kebaikan mereka sendiri.

Ajay juga sangat menyayangkan adanya kerumunan warga yang terlalu membludak di Pasar Antri Cimahi jelang hari raya Idul Fitri lalu yang akhirnya menyebabkan adanya warga terinfeksi COVID-19.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ia berharap agar masyarakat dapat mengambil pelajaran dari kejadian ini. Warga diminta untuk lebih disiplin dalam menaati peraturan dan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pokoknya kepada masyarakat bahwa yang terkena virus itu bukan sesuatu aib. Jadi, jujurlah terhadap diri sendiri ketika memang ada yang merasa tidak nyaman dengan badannya langsung memeriksakan diri ke layanan kesehatan atau lapor biar kita periksa,” ujarnya.

Artikel terkait: 23 Pasar yang melayani pembelian online di Bandung, catat nomernya, yuk!

PSBB Kota Bandung diperpanjang hingga 29 Mei 2020

Sementara itu, penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Bandung akan diperpanjang masa berlakunya hingga 29 Mei 2020 mendatang. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menetapkan hal ini setelah melalui rapat terbatas dengan Forkopimda Kota Bandung.

Untuk jenis-jenis larangan dan sanksi pelanggaran PSBB, masih mengacu kepada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomer 14 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Perwal masih pakai yang lama. Keputusannya diambil karena setelah diskusi dari kita lihat dari berbagai aspek kesehatan, aspek ekonomi, juga aspek sosial keagamaan,” ungkap Oded.

Oded pun mengakui bahwa penularan Virus Corona di Kota Bandung masih termasuk tinggi. Pada 30 kecamatan masih terdapat pasien positif COVID-19. Oleh karena itu, hal ini menjadi pertimbangan untuk perpanjangan masa PSBB.

Mengunjungi tempat umum seperti Pasar Antri Cimahi dalam situasi seperti ini memang harus benar-benar memerhatikan aturan serta kebersihan agar terhindar dari Virus Corona ya, Parents!

Sumber: PRFM, Kompas

Baca juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan