Kabar kurang menyenangkan bagi warga pemilik KTP DKI Jakarta. Karena pemerintah akan menonaktifkan NIK KTP Jakarta bagi penduduk yang sudah tidak tinggal di wilayah Ibukota.
NIK KTP Jakarta akan Dinonaktifkan mulai Maret 2024
Melansir dari CNN, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa ada sekitar 194 ribu data penduduk KTP DKI Jakarta yang tak tinggal di Ibukota. Jumlah ini masih bisa berubah jika saat verifikasi data yang akan dilakukan nanti.
NIK KTP Jakarta yang dinonaktifkan adalah bagi warga DKI Jakarta yang masih memegang KTP DKI dan harus mengurus dokumen di DKI Jakarta, namun secara fisik dirinya tidak tinggal di Jakarta.
“Hal ini untuk menertibkan sistem administrasi di Jakarta,” tutur Budi.
Hal ini juga dilakukan agar program bantusan sosial dari Pemprov DKI Jakarta bisa tepat sasaran.
Budi menambahkan bahwa penonaktifan NIK KTP Jakarta akan dilakukan mulai bulan Maret tahun depan.
Apa Dampaknya jika NIK Dinonaktifkan?
Apabila NIK dinonaktifkan, akan berpengaruh terhadap pelayanan administrasi yang lainnya. Sebut saja soal bayar pajak, dokumen perbankan, BPJS dan lain-lain. Sehingga bagi pemilik KTP yang NIK-nya sudah nonaktif harus mengurusnya ke Dinas Dukcapil agar bisa kembali mengurus dokumen yang ia butuhkan.
“Dampaknya apa nih? Saat melakukan transaksi, misalkan perbankan, samsat, bayar pajak, bayar BPJS, nanti akan ada semacam notifikasi bahwa Anda harus ke Disdukcapil DKI,” papar Budi seperti dilansir dari laman Kompas.
Sosialisasi terus dilakukan
Meskipun rencana penonaktifan NIK ini akan dilakukan pada Maret 2024, namun pihak Dinas Dukcapil telah melakukan sosialisasi dari sekarang. Selain dengan alasan sosialisasi, hal ini juga bertujuan agar tidak mengganggu daftar pemilih tetap untuk Pemilu tahun 2024 nanti.
“Disdukcapil DKI masih berkoordinasi dengan perangkat RT/RW untuk menyesuaikan data warga dengan NIK DKI tetapi tak lagi tinggal di Ibu Kota,” jelas Budi.
***
Itulah berita mengenai penonaktifan NIK KTP DKI, apakah Anda termasuk pemegang KTP Jakarta tapi tidak tinggal di Ibukota, Parents?