Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba, Nia Ramadhani dan Suami Ajukan Banding

Divonis 1 tahun penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ajukan banding. Begini perkembangan kasusnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan suami, Anindra Ardiansyah Bakrie, serta sang sopir, Zen Vivanto, telah memasuki babak baru. Ketiganya telah divonis satu tahun penjara atas kasus tersebut pada Selasa (11/1) lalu. Putusan tersebut lebih berat daripada putusan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiganya dituntut oleh jaksa dengan menjalani rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun. Ketiganya telah diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel terkait: 11 Artis yang Terjerat Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2021

Nia Ramadhani dan Suami Divonis 1 Tahun Penjara

Suara.com/Alfian Winanto

Melansir dari CNN Indonesia, vonis tersebut dijatuhkan oleh hakim karena ketiganya telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," ujar ketua majelis hakim, Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Hakim juga telah menjelaskan beberapa keadaan yang dapat memberatkan dan meringankan Nia Ramadhani dan suami, serta sang sopir. Menurut hakim, hal yang dapat memberatkan ketiganya adalah perbuatan para terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tindak pidana yang dilakukan oleh ketiganya berada di wilayah hukum cukup tinggi. Nia Ramadhani dan suami seharusnya diharapkan dapat memberi contoh kepada masyarakat, tetapi malah melakukan sebaliknya.

Sementara itu, keadaan yang meringankan ketiganya adalah keadaan bahwa mereka belum pernah dihukum, mengakui secara terbuka perbuatan mereka, dan berjanji tidak mengulanginya kembali.

Artikel terkait: Tersandung Narkoba, 6 Artis Ini Lolos dari Penjara, Ada yang 2 Kali Ditangkap! 

Nia Ramadhani Ajukan Banding

Sumber: Kompas.com/Vincentius Mario

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Melansir dari Detik, merespons vonis yang dijatuhkan hakim, ketiganya pun mengajukan banding. Hal tersebut disampaikan oleh suami Nia Ramadhani, Ardi, mewakili para terdakwa lain setelah mendengar pembacaan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami ajukan banding," ujar Ardi di hadapan majelis hakim, PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Menanggapi banding yang diajukan oleh Ardi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan akan mempelajari putusan tersebut selama tujuh hari.

"(Terdakwa) banding. Kita belum tahu, kita pelajari putusan dulu, kan ada waktu tujuh hari. Kita juga belum ada salinan putusan kan selengkapnya, tadi kita hanya mendengar," ujar jaksa Andri S seusai sidang di PN Jakpus, seperti dikutip dari Detik. 

Putusan Majelis Hakim Belum Bisa Dilaksanakan

Sumber: Detik.com/Zunita

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Lebih lanjut, jaksa juga mengatakan bahwa ketiga terdakwa belum bisa dieksekusi karena banding yang diajukan oleh ketiganya.

"Ya intinya perkara ini belum inkrah, belum bisa dieksekusi, karena terdakwanya banding," kata jaksa Andri.

Pengacara ketiganya, Wa Ode Nur Zainab di persidangan sempat menegaskan bahwa kliennya belum bisa ditahan karena belum ikrah.

"Sehubungan dengan klien kami tadi menyatakan bahwa langsung banding, sehingga dalam hal ini apa yang menjadi putusan majelis hakim menurut kami secara hukum belum bisa dilaksanakan atau belum inkrah," sanggah Wa Ode setelah hakim membacakan putusan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Sembuh dari Narkoba Berkat Sang Ibu, Pay Burman: "Dia Rela Nemenin Setiap Saat."

Mendengar vonis dari hakim, Nia Ramadhani pun tidak bisa menahan air matanya. Seusai persidangan tersebut, Nia Ramadhani tidak mengucapkan sepatah kata pun. Meski demikian, matanya tampak memerah karena menangis. Sesekali ia pun mengusap air matanya yang meleleh di pipi. Wa Ode pun sempat mengatakan bahwa respons dari kliennya tersebut merupakan sesuatu yang wajar.

"Wajarlah, karena sebenarnya mereka sudah menjalani rehabilitasi mengikuti apa yang menjadi hasil asesmen," ujar Wa Ode, seperti dikutip dari Kompas.com.

Itulah berita seputar Nia Ramadhani dan suami yang divonis 1 tahun penjara. Bagaimana tanggapan Parents?

Baca juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan