Meninggalnya Ratu Elizabeth II pada Kamis 8 September 2022, pukul 18.30 waktu setempat, turut membuat Inggris sebagai salah satu negara monarki tersorot. Selain Inggris, ada banyak negara lainnya yang juga menjalani sistem pemerintahan monarki.
Seperti diketahui, monarki berasal dari kata monarch yang berarti raja yang diadopsi menjadi cara kerja negara. Dengan begitu, monarki merupakan jenis kekuasaan politik dengan raja atau ratu sebagai pemegang kekuasaan dominan negara atau kerajaan.
Kedudukan raja atau ratu dalam suatu negara merupakan ciri-ciri untuk membedakan karakteristik tersebut. Sebagian negara memposisikan raja atau ratu sebagai kepala negara yang semua perkataannya memiliki kekuatan hukum, sementara lainnya lebih menempatkan raja dan ratu sebagai kepala negara dengan sistem pemerintahan diatur parlementer.
Meski Indonesia tidak menjalankan pemerintahan monarki, beberapa negara kerajaan berikut ini masih menjalani sistem pemerintahan monarki.
Lebih jelasnya, penting untuk mengetahui pemerintahan monarki, jenis-jenisnya, dan daftar beberapa negara yang menganut pemerintahan monarki:
Fakta Mengenai Negara Monarki
Pemerintahan Negara Monarki
Negara yang Menjalankan Pemerintahan Monarki
Adapun pemilihan raja atau ratu bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu hereditary monarch dan elective monarch. Hereditary monarch, yaitu pemberian status raja atau ratu yang didasarkan pada garis keturunan.
Misalnya, saat raja di suatu negara meninggal atau turun tahta, maka tahta tersebut akan diturunkan kepada anak tertua. Sementara itu, jika raja tersebut tidak memiliki anak, maka kemungkinan tahta akan jatuh pada saudara laki-laki atau sepupu laki-laki.
Sedangkan elective monarch merupakan pemberian status raja atau ratu didasarkan pada pemilihan kelompok elite kecil dalam suatu negara. Contohnya, Dewan Kardinal memilih paus sebagai penguasa Vatikan.
Artikel terkait: Ratu Elizabeth II Meninggal di Usia 96 Tahun, Ini Profil Pemimpin Monarki Inggris Terlama
Jenis-Jenis Negara Monarki
Jenis-Jenis Negara yang Menjalankan Monarki
Untuk jenis pemerintahan monarki terbagi menjadi dua, yaitu monarki absolut yang merupakan jenis pemerintahan monarki dengan raja atau ratu yang memegang kekuasaan dalam posisi absolut. Itu berarti, raja atau ratu yang memimpin suatu negara memiliki kekuatan hukum, dan kata-kata mereka merupakan kewajiban atau kebijakan.
Sementara itu, monarki konstitusional atau monarki terbatas memiliki badan pemerintah pusat seperti parlemen. Dengan begitu, raja dan ratu sebagai pemimpin negara tidak bisa seenaknya melakukan sesuatu.
Artikel terkait: 7 Anak Bangsawan Calon Raja dan Ratu di Masa Depan, Siapa Saja?
Negara Monarki Konstitusional
Negara yang Menjalankan Monarki Konstitusional
Britania Raya atau Inggris
Inggris merupakan salah satu negara yang menerapkan monarki konstitusional. Dalam pemerintahannya, Inggris memiliki perdana menteri untuk memerintah selain ratu, dan memiliki kemampuan untuk membuat undang-undang serta mengesahkan undang-undang yang masih berada dalam parlemen terpilih.
Adapun kerajaan Inggris menguasai empat negara, yang terdiri dari Inggris, Skotlandia, Wales serta Irlandia Utara.
Kuwait
Kuwait juga masuk dalam jajaran negara yang menerapkan pemerintahan monarki konstitusional. Raja di Kuwait mendapat sebutan sebagai emir.
Seperti diketahui, Kuwait merupakan salah satu negara yang kaya akan hasil buminya terutama minyak yang berada di sekitar pesisir Teluk Persia, Timur Tengah.
Kerajaan Liechtenstein
Memiliki luas sekitar 120 km persegi dan tertelak ti tepi timut Sungai Rhein yang berada di antara Austria serta Swiss, Liechtenstein yang terletak di Eropa merupakan negara lainnya yang menerapkan sistem pemerintahan monarki.
Uni Emirat Arab (UEA)
Kerajaan Uni Emirat Arab merupakan negara monarki federasi. Monarki yang kini dianut oleh UEA merupakan sistem monarki yang terpilih dan terbentuk berdasarkan federasi dari tujuh emirat, di antaranya ialah Abu Dhabis, Ajman, Dubai, Fujairah, Ras al Khaimah, Umm al Qaiwain dan Sharjah.
Masing-masing dari negara bagian di UEA dipimpin oleh raja secara turun temurun dan dikenal dengan sebutan emir. Meskipin setiap negara bagian memiliki raja, Uni Emirat Arab juga memiliki satu presiden federasi.
Kerajaan Belanda
Belanda merupakan salah satu negara dengan pemerintahan kerajaan konstitusional dengan wilayah di Eropa Barat serta Karibia. Ada empat bagian dari Belanda, yaitu Belanda, Curacao, Aruba dan Sint Maarten.
Kerajaan Belanda menerapkan pemerintahan demokrasi parlementer monarki konstitusional dan masih ada unsur federal di dalamnya. Sebagai negara yang menerapkan sistem pemerintahan monarki konstitusional, perdana menteri di Belanda memiliki peranan penting.
Kerajaan Belanda merupakan negara monarki termahal yang masih ada saat ini di Eropa. Sebab, raja menjalankan pemerintahan dengan menggunakan pajak sekiatr 40 juta euronya dalam setahun dan biaya tersebut belum termasuk keamanan.
Kerajaan Swaziland
Kerajaan Swaziland yang sebelumnya bernama Estawatini merupakan kerajaan yang berada di selatan Afrika dan terletak di antara Afrika Selatan dan barat, serta Mozambik berada di timurnya. Swaziland saat ini dipimpin seorang raja bersama dengan sang ibu yang dipandang sebagai kepala administrasi negara.
Raja di Swaziland memiliki kewenangan untuk menunjuk perdana menteri, kepala pemerintahan sekaligus perwakilan untuk parlemen.
Kerajaan Swedia
Swedia adalah negara monarki sejak abad ke 16, dan merupakan monarki warisan serta konstitusional dengan menganut sistem parlementer. Saat ini, kerajaan Swedia merupakan negara dengan demokrasi perwakilan yang ada dalam sistem parlementer sesuai dengan kedaulatannya.
Kerajaan Bahrain
Kerajaan Bahrain juga menerapkan pemerintahan monarki konstitusional yang dikepalai oleh seorang raja. Bahrain diketahui sebagai sebuah negara Arab kecil yang terletak di dekat pesisir barat Teluk Persia di Timur Tengah dan memiliki pusat di Pulau Bahrain.
Yordania
Didirikan pada tahun 1921, Yordania yang telah diakui oleh Liga Bangsa-bangsa pada tahun 1922, dikenal sebagai negara merdeka. Negara yang pada tahun 1946 bergabung dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) itu resmi memiliki nama Kerajaan Hasyimiyah Yordania.
Yordania merupakan kerajaan yang menerapkan sistem pemerintahan monarki semi konstitusional dengan raja sebagai kepala negara dan seorang perdana menteri untuk mengurus berbagai urusan negara.
Kerajaan Maroko
Maroko juga masuk dalam daftar kerajaan yang memiliki sistem pemerintahan monarki konstitusional. Sebagai negara dengan pemerintahan monarki konstitusional, seorang perdana menteri memiliki wewenang besar untuk memerintah negara.
Kerajaan Monako
Sebagai kerajaan kepangeranan, Monako dipimpin oleh seorang pangeran atau putri. Sebagai negara kerajaan, Monako menerapkan pemerintahan monarki konstitusional.
Pemerintahan monarki konstitusional di Monako sendiri, ada sejak tahun 1911 dengan pemerintahan yang memiliki badan eksekutif, yaitu menteri negara sebagai kepala pemerintahan dengan lima dewan pemerintahan lain.
Kerajaan Thailand
Thailand saat ini berada di bawah konstitusi, dengan raja sebagai kepala negara serta perdana menteri memiliki kewenangan sebagai kepala pemerintahan. Sebagai negara monarki konstitusional, Raja Thailand memiliki sedikit kekuasaan langsung yang berada di bawah konstitusi.
Selain menjalankan tugas pemerintahan, raja Thailand juga memiliki tugas untuk memertahankan kekuatan tradisional di Negeri Gajah itu. Hal tersebut yang melandasi mengapa raja di Thailand harus beragama Buddha dan bertugas mempertahankan agama tersebut di negaranya.
Kerajaan Tonga
Tonga yang terletak di bagian selatan Samoa serta di sebelah timur Fiji merupakan negara kepulauan yang berada di Samudra Pasifik bagian selatan. Kerajaan Tonga memiliki 176 banua dan hanya 36 di antaranya yang memiliki penghuni.
Kerajaan Tonga menjadi negara yang memiliki sistem pemerintahan monarki konstitusional di Pasifik Selatan.
Kerajaan Norwegia
Negara Norwegia merupakan sebuah negara nordik yang berda di Semenanjung Skandinavia dengan kepadatan penduduk terendah di Eropa. Sebagai negara kerajaan, Norwegia memiliki sistem pemerintahan monarki konstitusional dengan pemerintahan parlementer.
Adapun sistem parlemen dalam Kerajaan Norwegia dibagi menjadi dua, yaitu voting legislasi odelsting dan lagting.
Kerajaan Bhutan
Berada di Asia Selatan dan dikenal sebagai negari naga guntur, pemerintahan Bhutan menjalankan monarki absolut.
Hanya saja, monarki absolut di Bhutan berakhir ketika muncul konstitusi baru serta pemilihan perdana menteri yang dilaksanakan. Sejak saat itu, Kerajaan Bhutan dijalankan dengan pemerintahan monarki semi konstitusional.
Artikel terkait: 8 Raja dan Ratu Terkaya di Dunia, Hartanya Bernilai Fantastis!
Negara Monarki Absolut
Negara yang Menjalankan Monarki Absolut
Arab Saudi
Arab Saudi merupakan negara yang menjalankan sistem monarki absolut atau keberadaan perdana menteri di Arab Saudi hanya sebagai wujud simbolis. Itulah yang membuat raja memiliki kuasa penuh.
Meski raja terpilih berdasarkan turun temurun, ada komite pangeran Arab Saudi untuk memilih raja yang menjabat sesuai dengan dekrit pada tahun 2006.
Kerajaan Qatar
Qatar merupakan negara emirat yang berada di Timut Tengah dan terletak di sebuah semananjung kecil yang berada di Jazirah Arab di Asia Barat. Qatar menjadi satu-satunya negara yang berbatasan darat dengan Arab Saudi di selatan dan sisanya berbatasan dengan Teluk Persia.
Menerapkan pemerintahan monarki konstitusional, maka Perdana Menteri Qatar memiliki peran penting karena kewenangannya untuk memerintah negara.
Kesultanan Oman
Terletak di pesisir tenggara Jazirah Arab yaitu di Asia Barat Daya, Kesultanan Oman merupakan negara yang memiliki sistem pemerintahan monarki absolut. Itu berarti, sultan Oman memiliki kewenangan paripurna atau sepenuhnya baik di parlemen maupun kekuasaan legislatif serta pengawasan.
Brunei Darussalam
Brunei Darussalam juga masuk dalam daftar negara yang menjalankan pemerintahan monarkpi absolut. Sultan di Brunei Darussalam merupakan kepala negara yang juga kepala pemerintahan dan perdana menteri serta menteri pertahanan.
Sultan biasanya dibantu oleh dewan penasihat kesultanan serta beberapa menteri lainnya.
Kerajaan Vatikan
Negara paling kecil di dunia yang memiliki bentuk eklesiastik, Kerajaan Vatikan diperintah oleh seorang uskup Roma, yaitu Paus. Berbeda dengan negara kerajaan lainnya, Vatikan menjalani sistem pemerintahan monarki elektif.
Bukan seorang raja, sultan atau emir, kepala negara di Vatikan dijabat oleh Paus yang jabatannya tidak dapat diwariskan. Jabatan kepala negara tersebut dipilih oleh Dewan Kardinal yang memiliki usia di baawh 80 tahun, dan memiliki kewenangan memilih seorang Paus.
Paus di Vatikan memiliki kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yuridikatif. Vatikan merupakan satu-satunya negara yang memiliki sistem monarki absolut yang kepala negaranya dipilih dan bukan secara turun temurun seperti negara kerajaan lain, serta seluruh wilayah negaranya telah ditetapkan UNESCO sebagai situs warisan dunia.
Itulah pemerintahan monarki, jenis-jenis dan daftar negara yang masih menerapkan pemerintahan monarki. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
5 Kerajaan Budha Terkenal dan Berpengaruh di Nusantara, Pernah Berjaya!
Kenalkan Sejarah Islam pada Si Kecil, Berikut 10 Kerajaan Islam Pertama di Indonesia
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.