Baru baru ini para wakil rakyat di sebuah kabupaten di Jawa Tengah, Karanganyar mengumumkan tentang nama yang dilarang. Dalam hal ini DPRD Karanganyar mewacanakan aturan agar orang tua tidak memberi nama anaknya yang kebarat-baratan.
Perihal nama yang dilarang ini, pemerintah setempat bakal membuat aturan agar para orang tua memberi nama anaknya dengan landasan kearifan lokal. Aturan nama yang dilarang tersebut rencananya akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pelestarian budaya dan kearifan lokal.
Seperti yang dikatakan Ketua DPRD Karanganyar Sumanto pada Detik.com, nama-nama Jawa kini sudah tergerus oleh nama asing. “Dengan adanya aturan ini, kita akan paham bahwa dari nenek moyang itu kan punya ciri khas tersendiri,” ujarnya.
Nama-nama yang dilarang di Karanganyar menuai kontroversi
Aturan tersebut kini masih dalam tahapan pembahasan, termasuk soal sifat aturan itu sebatas imbauan atau larangan. Menurut Sumanto, proses pembahasan nama yang dilarang ini masih panjang. Ia juga mengatakan bahwa kemungkinan para orang tua bisa menggunakan nama yang dicampur,
“yang penting ada unsur Jawanya,” ujarnya.
Wacana tersebut pun telah memantik komentar dari Komisi II DPR. Ahmad Riza Patria, yang menilai wacana nama yang dilarang itu berlebihan.
“Saya kira itu berlebihan. Nama seseorang itu menjadi hak orang tuanya. Itu kan biasanya menyangkut keturunan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR itu, Senin (7/1/2019).
Riza melanjutkan bahwa negara seharusnya tidak mengurus pemberian nama seseorang. Persoalan nama anak bukanlah ranah negara. Setiap warga negara bebas memberikan nama apapun kepada anaknya. Mengingat, nama juga berkaitan dengan keturunan.
“Kalau dia ada keturunan China, ya wajar ada China-Chinanya. Kalau ada keturunan Arab, ya wajar kalau kearab-araban. Kalau ada keturunan dari luar, Portugis atau apa gitu, kan wajar. Atau dia menokohkan idola-idola, atau tokoh-tokoh, raja-raja di luar negeri, di dunia itu ya hak,” tegasnya.
Bagi Riza yang terpenting adalah para orang tua dapat mendidik anak agar menjadi generasi yang lebih baik.
Komisi II DPR RI menilai Raperda yang mengatur agar orang tua tidak memberikan nama anaknya yang kebarat-baratan alias sok bule di Kabupaten Karanganyar berlebihan. Sebab, nama merupakan hak orang tua.
“Yang penting itu bukan namanya, yang penting itu orang tua bisa mendidik anak menjadi anak yang Sholeh, baik, cerdas, berbakti pada bangsa dan negara, dan berbuat untuk kepentingan rakyat. Itu yang penting. Nggak adalah mengatur sebuah nama,” sambung Riza.
Politikus Gerindra itu mengatakan, selama ini Komisi II selalu mewanti-wanti agar pemerintah daerah tidak membuat perda yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM) dan Pancasila. Perda haruslah sesuai kepentingan bangsa, negara, dan nasional.
“Tidak hanya kepentingan daerah saja, apalagi dalam arti sempit. Kita menghargai adanya kearifan lokal di setiap daerah, tapi juga buatlah perda yang tidak bertentangan dengan Pancasila, dengan HAM. Jadi nama itu hak orang tuanya,” katanya.
Riza memastikan pihaknya akan meminta penjelasan kepada Pemda Karanganyar terkait wacana tersebut.
“Pasti. Nanti kita akan hubungi. Kita akan minta agar buatlah perda yang sesuai dengan kepentingan bangsa, rakyat, dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, UU, UUD’45. Nama itu nggak bisa diatur. Itu hak orang tua. Mau namanya Joni, mau namanya Bejo. Itu hak,” ujar Riza.
Bagaimana menurut Parents, setuju atau tidak dengan kebijakan soal nama yang dilarang ini?
Sumber: Detik.com
Baca juga:
Nama-nama bayi ini populer di Indonesia, namun ternyata dilarang di luar negeri