Dunia lawakan tunggal atau stand up comedy Tanah Air sedang dihebohkan dengan adanya kisruh paten merek dagang open mic Indonesia. Pada kamis (25/8) lalu, sekelompok komika Indonesia yang tergabung dalam “Perkumpulan Stand-up Comedian Indonesia” mengajukan gugatan untuk pembatalan merek dagang tersebut.
Para penggugat tersebut mengaku dirugikan karena beberapa komika yang melakukan stand up comedy di kafe mendapatkan somasi dari pemilik merek dagang open mic Indonesia, Ramon Papana. Berikut ini beberapa fakta terkait kisruh gugatan hak paten merek dagang open mic Indonesia.
Artikel terkait: 5 Pandangan Kontroversial Coki Pardede yang Kerap Picu Kehebohan
Kronologi Merek Dagang Open Mic Indonesia Digugat
Pada 2013, komedian senior Indonesia, Ramon Papana, mendaftarkan merek dagang open mic Indonesia ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual. Hal ini pun menyebabkan beberapa orang yang menyematkan istilah open mic di acara mereka pun dikirimi somasi oleh tim kuasa hukum Ramon.
“Gemas gitu ya, karena banyak teman-teman yang dikirimi somasi. Padahal ini kan istilah umum,” kata salah satu komika tanah air, Adjis Doa Ibu, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Sekumpulan komika yang tergabung dalam “Perkumpulan Stand-up Comedian Indonesia” melakukan protes keras. Dilansir dari Suara.com, mereka mendatangi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis (25/8) lalu. Mereka menggugat karena istilah open mic merupakan istilah yang umum. Mereka pun didampingi pengaraca, Panji Prasetyo.
“Hari ini datang ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat bersama temen-temen dari perkumpulan stand up indo temen-temen komika untuk mendaftarkan gugatan pembatalan merek Open Mic,” jelas Panji Prasetyo.
“Meminta pengadilan untuk mengembalikan merek Open Mic untuk menjadi milik publik,” sambungnya.
Artikel terkait: Sindir Ketua PSSI dan Pejabat, Ini Materi Bintang Emon di Acara Somasi
Tanggapan Ramon Papana
Dalam keterangannya kepada Detik.com, Ramon Papana pun menjelaskan bahwa ia tidak membatasi penggunaan nama Open Mic Indonesia. Namun, akhir-akhir ini ia memang merasa kesal karena merek tersebut digunakan secara bebas. Ia pun menampik bahwa upaya mematenkan tersebut bertujuan untuk mencari uang.
“Bagi saya nggak peduli amat juga awalnya. Tapi komentar-komentar di Twitter itu dibilang mata duitan segala macem. Saya itu tidak pernah perlu, lo. Saya kan mengajar,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia pun mengatakan bahwa pihak yang mengirim somasi bukan dirinya, melainkan tim kuasa hukumnya. Hal ini dilakukan sebagai bentuk teguran terhadap kafe yang menggunakan merek dagang tersebut.
“Baru saya bergerak pada 2-3 tahun lalu. Banyak yang memakai nama tersebut, lawyer saya mulai berang,” lanjut Ramon Papana.
“Iya, dan itu selalu ditujukan kepada cafe-cafe. Saya nggak mau duit, tapi saya mau negur saja jangan sembarangan pakai merek orang. Mereka juga suka diam-diam bikin kok, bagi saya nggak masalah, biarin aja,” jelasnya.
***
Baca juga:
Sudah Menyiapkan Dana Pensiun Di Umur 35 Tahun, Begini Investasi Ala Raditya Dika
8 Potret Rumah Arie Kriting di Sulawesi Tenggara, Luas dan Asri
10 Rekomendasi Film Ernest Prakasa, Aktor Sekaligus Sutradara Multitalenta