Istilah layoff akhir-akhir ini digunakan secara masif di berbagai media setelah beberapa start-up di Indonesia mengurangi jumlah karyawan atau layoff.
Setidaknya dua start-up yang banyak disorot adalah LinkAja dan Zenius. Dalam sebuah pernyataan, Zenius mengungkapkan bahwa mereka melakukan pengurangan karyawan hingga 200 orang.
Sementara itu, dari pihak LinkAja masih belum memberikan pernyataan pasti terkait jumlah karyawan yang dirumahkan. Kedua perusahaan start-up tersebut mengatakan bahwa langkah ini ditempuh karena harus ada penyesuaian terhadap fokus dan kebutuhan kondisi ekonomi makro yang dinamis.
Artikel terkait: 7 Kunci Sehat Finansial, Lakukan Mulai Hari Ini demi Hidup yang Lebih Baik!
Nah, kali ini, kami akan membahas seluk-beluk tentang pengurangan karyawan tersebut. Jika Parents masih cukup asing dengan istilah ini, simak tulisan ini sampai akhir, ya!
Apa itu layoff?
Melansir dari Investopedia, layoff merupakan penangguhan atau pemberhentian pekerja, baik sementara maupun permanen, karena beberapa alasan di luar kinerja aktual karyawan. Istilah ini tidak sama dengan pemecatan langsung yang mungkin diakibatkan oleh ketidakefisienan pekerja, penyimpangan, atau pelanggaran tugas karyawan.
Awalnya, istilah ini digunakan untuk menunjukkan gangguan pekerjaan yang berlangsung sementara, tetapi seiring waktu, istilah tersebut telah berubah untuk menggambarkan dinamika atau perubahan pekerjaan secara permanen.
Pemberhentian kerja jenis ini bisa dilakukan karena perusahaan bangkrut atau bisa juga karena terjadi relokasi. Selain itu, pekerja juga dapat diganti karena perlambatan atau penghentian produksi secara besar-besaran.
Artikel terkait: 8 Cara Mencapai Merdeka Finansial, Lakukan Mulai Sekarang
Alasan Dibalik Layoff
Ada beberapa alasan sebuah perusahaan melakukan pemberhentian kerja dengan cara ini. Bisa jadi, perusahaan harus melakukan layoff ketika tujuan atau proses bisnis strategis perusahaan harus berubah. Selain itu, ada pula alasan lainnya, yakni terjadinya penurunan pendapatan atau perubahan kebijakan perusahaan.
Sering kali, istilah yang digunakan untuk menggambarkan layoff adalah downsizing, rightsizing, dan smartsizing. Selain itu, pengurangan jumlah pekerja ini juga disebut sebagai pengurangan tenaga kerja, pengurangan tenaga kerja, penempatan kembali, atau pengurangan berlebih.
Ketika perusahaan melakukan pemberhentian kerja dengan cara ini, perusahaan berkewajiban memberi berbagai fasilitas yang menjadi hak karyawan.
Perusahaan harus memberikan uang pesangon, insentif masa kerja, dan beberapa hak penggantian lainnya. Di Indonesia, pemberhentian kerja diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Artikel terkait: Jarang disadari! Ini Gejala Kekerasan Finansial dalam Rumah Tangga
Dampak untuk Karyawan
Pemberhentian kerja karena layoff menyebabkan hilangnya pendapatan tetap para karyawan. Para karyawan pun harus menghadapi ketidakpastian dan pengangguran. Efeknya pun dapat berdampak pada kondisi ekonomi lokal dan nasional. Selain itu, para karyawan yang tidak diberhentikan pun mendapat dampak yang juga sama buruknya.
Pekerja yang telah menyaksikan rekan kerja mereka diberhentikan melaporkan kecemasan yang lebih besar dan kekhawatiran yang meningkat atas stabilitas pekerjaan mereka.
Hal ini sering mengakibatkan berkurangnya motivasi dan atrisi karyawan. Pekerja yang telah diberhentikan mungkin juga merasakan tingkat ketidakpercayaan terhadap pemberi kerja di masa depan.
Oleh karena itu, beberapa perusahaan mungkin mencoba memberhentikan banyak pekerja sekaligus untuk melunakkan pukulan psikologis dan memastikan orang tidak merasa dikucilkan.
Dalam beberapa kasus, penghematan biaya dari pemberhentian kerja mungkin kontraproduktif karena dapat menurunkan semangat kerja karyawan.
Menurut beberapa studi ekonomi, layoff sebenarnya juga menciptakan dampak yang cukup besar pada ekonomi dan basis pajak masyarakat, terutama jika masyarakat itu bergantung pada satu pemberi kerja.
Artikel terkait: 6 Pelajaran Finansial yang Bisa Diambil dari Drama Korea Hometown Cha-Cha-Cha
Tips untuk Karyawan yang Terkena Layoff
Jika Parents pun mengalami pemberhentian kerja dengan sistem ini, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Langkah pertama adalah melakukan pengecekan terhadap kontrak kerja.
Perhatikan beberapa hak yang akan ditawarkan oleh perusahaan apabila Parents mengalami pemberhentian kerja, seperti pesangon, penghargaan, dan hak lainnya.
Selain itu, Parents juga harus mempelajari hak karyawan yang terkena pemberhentian kerja berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dilansir dari Klik Pajak, karyawan yang mengalami pemberhentian kerja, perusahaan wajib membayar pesangon dan penghargaan masa kerja sesuai dengan masa kerja karyawan.
Selain itu, biasanya karyawan juga harus membayar pajak pesangon terhadap negara. Besaran pajak biasanya juga disesuaikan dengan jumlah pesangon yang diterima karyawan.
Demikian penjelasan mengenai pemberhentian layoff yang akhir-akhir ini dilakukan oleh beberapa perusahaan start-up. Melihat pemberhentian kerja ini bisa dialami oleh siapa saja, sebaiknya selalu persiapan untuk beberapa strategi keuangan, Parents!
Baca juga:
5 Cara Efektif Mengajak Anak Melek Finansial Lewat Kebiasaan Sehari-hari
Manajemen Finansial Keluarga Kami Berbasis Patungan, Apakah Ini Ideal?
7 Channel YouTube Tentang Keuangan dan Investasi untuk Pemula