Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten menggerebak pabrik pengolahan makanan bayi merk Bebiluck di komplek pergudangan Taman Tekno Blok L2 nomor 35, Setu, Tangerang Selatan, kemarin (15/9).
Penggerebakan dilakukan karena pabrik tidak memiliki izin Produk Industri Rumah Tangga (PIRT). Selain itu, produk makanan pendamping ASI tersebut juga disinyalir mengandung bakteri e-coli dan coliform yang melebihi batasan.
Berdasarkan liputan Metro Tv, menyebutkan “petugas Balai POM Banten menemukan ada 12 varian makanan bayi bermerk B yang mengandung zat berbahaya bagi balita dan berdasarkan hasil uji lab, ke-12 varian makanan tersebut mengandung bakteri, diantaranya adalah coliform dan e-coli.”
“Apabila balita mengonsumsi makanan yang mengandung bakteri tersebut, nantinya balita tersebut terserang penyakit diare,” kata Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri, seperti dikutip oleh Poskota News.
Menurutnya, PT Hassan Boga Sejahtera, sebelumnya telah memiliki izin PIRT. Namun, dinyatakan tidak layak oleh Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, “Lalu mereka pindah dan menyewa gudang serta tidak memperbaiki izin terkait,” terang Kashuri.
Kashuri juga menegaskan, BPOM memutuskan untuk menutup sementara pabrik makanan bayi ini dan memberhentikan proses produksi serta menyita produk agar tidak dijual lagi.
Atas kasus ini, pemilik pabrik telah melanggar undang- undang kesehatan pasal 142 tentang izin edar, kemudian melanggar pasal 140 tentang syarat keamanan pangan.
Sehingga bisa dikenai denda maksimal sebesar Rp 4 miliar atau pidana kurungan penjara selama dua tahun dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999 pasal 62 dengan denda sebesar Rp 4 miliar atau kurungan penjara selama empat tahun.
Baca juga konfirmasi pihak Bebiluck di sini:
‘Jangan Bunuh Kami’, Konfirmasi Pihak Bebiluck Terkait Penggerebekan BPOM
Muncul Petisi Online: Bina UKM yang Tumbuh, Jangan Dibunuh!
Sumber foto: Netz.id
Sudah menjadi rahasia umum bahwa seorang balita memerlukan asupan gizi yang cukup untuk pertumbuhannya. Salah satu cara untuk mendukung hal tersebut adalah dengan memberi mereka makanan khusus bayi. Makanan untuk bayi sendiri dapat dengan mudah ditemui di pasaran. Salah satu merk dari makanan bayi tersebut adalah Bebiluck. Namun sayangnya pabrik makanan bayi itu justru digerebek BPOM dengan alasan yang mengejutkan.
PBOM Menutup Pabrik Makanan Bayi Bebiluck
Pabrik makanan bayi Bebiluck diketahui terletak di wilayah Tangerang Selatan. Di pabrik tersebut juga terjadi penggerebekan yang dilakukan oleh BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Petugas dari BPOM dari Provinsi Banten melakukan hal tersebut karena alasan tertentu. Pihak Bebiluck telah memproduksi aneka makanan bayi yang diketahui mengandung bakteri berbahaya di dalamnya dan tidak memenuhi standar kelayakan yang ada.
Nama dari bakteri tersebut adalah e-coli dan juga coliform yang memiliki jumlah di atas batasan yang ditentukan oleh pihak BPOM. Dari varian makanan yang diproduksi oleh pihak pabrik tersebut, terdapat sekitar 12 varian yang mengandung bakteri dengan jenis tersebut. Nama PT dari makanan bayi Bebiluck sendiri adalah PT Hassan Boga Sejahtera yang telah cukup dikenal di masyarakat.
Pada mulanya PT Hassan Boga Sejahtera ini telah melakukan perizinan berupa PIRT. Namun kemudian izin tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar oleh Dinas Kesehatan dari wilayah Tangerang Selatan. Hal inilah yang membuat pihak perusahaan kemudian memilih pindah dan menyewa sebuah gudang untuk melakukan proses produksi. Izin yang masih bermasalah tersebut juga tidak segera diperbaiki oleh pihak PT Hassan Boga Sejahtera.
Bahaya Bakteri E-Coli dan Coliform bagi Balita
Bakteri yang terdapat di dalam sebuah makanan tidak dapat dianggap remeh dan dipandang sebelah mata. Banyak efek buruk yang dapat terjadi saat bakteri tersebut masuk ke dalam tubuh seseorang, terutama bagi anak anak yang masih berusia balita. Dalam kasus ini bakteri e-coli dan juga coliform yang ada dapat menimbulkan penyakit pada seorang balita yang mengonsumsinya.
Diungkapkan oleh Mohamad Kashuri selaku kepala BPOM wilayah Banten bahwa makanan yang mengandung bakteri tersebut dapat menyebabkan diare. Dengan kasus yang terjadi pada PT Hassan Boga Sejahtera ini, pihak BPOM pun melakukan penutupan sementara dan memberhentikan proses produksi yang ada. Hal ini dikarenakan sang pemilik pabrik tersebut telah melanggar undang undang mengenai izin edar dan syarat keamanan pangan.
Dalam produksi jenis makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat luas, kelayakan makanan tersebut mutlak diperlukan. Hal ini dilakukan demi kesehatan banyak orang dan juga anak anak yang mengonsumsinya. Dengan alasan tersebutlah, pihak BPOM melakukan langkah tegas kepada PT Hassan Boga Sejahtera yang telah menyalahi aturan. Hukuman yang diberikan juga terbilang berat dengan denda milyaran rupiah maupun kurungan penjara.