Ini prosedur dan biaya melahirkan yang ditanggung BPJS, bumil sudah tahu?

Jika Bunda ingin melahirkan dengan BPJS, pahami dulu prosedurnya berikut ini.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Selama ini yang kita tahu, tak hanya kondisi fisik dan psikis yang perlu dipersiapkan menjelang melahirkan, tapi yang tak kalah penting tentu saja terkait dengan biaya. Namun tahukah Bunda, bahwa saat ini Anda bisa melahirkan dengan BPJS?

Bicara soal biaya melahirkan, beruntung saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mengembangkan dan meningkatkan pelayanan kepada pesertanya. Salah satu yang bisa dimanfaatkan adalah terkait dengan proses melahirkan.

Dengan adanya fasilitas melahirkan dengan BPJS tentu diharapkan bisa mengurangi beban masyarakat, khususnya masyarakat dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah.

Apakah Parents sudah mengetahui prosedur melahirkan dengan BPJS?

Mengingat saat ini sistem BPJS belum sempurna, tidak ada salahnya jika Parents perlu memahami lebih dulu bagaimana prosedur melahirkan dengan BPJS. Hal ini tentu saja untuk lebih memudahkan saat pelayanan ini memang dibutuhkan.

Dikutip dari laman BPJS-kis.info berikut prosedur persalinan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan :

1. Jika tidak ada kelainan akan ditangani di puskesmas atau klinik yang memiliki fasilitas bersalin atau jejaring bidan.
2. Jika ada kelainan, penyulit, atau kehamilan dengan risiko tinggi dapat dirujuk ke rumah sakit dan bisa melahirkan dengan BPJS di rumah sakit.
3. Jika puskesmas atau klinik tidak memiliki sarana dan prasarana melahirkan normal dan tidak memiliki jejaring bidan, maka bisa dirujuk ke rumah sakit persalinan.

Perlu diketahui bahwa biaya persalinan normal yang ditanggung BPJS Kesehatan sebesar Rp 600.000, dan peserta tidak boleh dikenakan biaya tambahan.

Jika ada peserta BPJS Kesehatan yang dikenakan biaya tambahan maka tidak perlu diberikan. Kondisi seperti ini juga bisa dilaporkan ke Kantor BPJS Kesehatan, agar faskes tersebut akan segera dimintai pertanggungjawaban.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dikutip dari laman panduanbpjs.com, adapun tarif standar JKN terhadap proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan yang dilakukan di faskes 1 (puskesmas atau klinik) sesuai dengan PMK 59/2014 adalah sebagai berikut:

1. Pemeriksaan ANC (Antenatal Care) pemeriksaan kehamilan sesuai standar diberikan dalam bentuk paket paling sedikit 4 (empat) kali pemeriksaan, dengan biaya total sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);

2. Persalinan Normal Rp600.000

3. Pemeriksaan PNC (Post Natal Care) Rp25.000

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

4. Pelayanan tindakan pasca persalinan di Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essensial Dasar), sebesar Rp175.000

5. Pelayanan pra Rujukan pada kompikasi kebidanan dan neonatal Rp125.000

6. Persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar sebesar di Puskesmas PONED Rp750.000

7. Pelayanan KB Pemasangan Untuk IUD Rp100.000 dan Suntik Rp 15.000

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

8. Penanganan Komplikasi KB pasca Melahirkan Rp 125.000

9. Pelayanan KB MOP (metode operasi pria) atau vasektomi sebesar Rp 350.000

Artikel terkait: Video prosedur vasektomi, metode kontrasepsi permanen bagi lelaki

Persalinan Operasi Caesar di BPJS Kesehatan:

Adapun jika ternyata peserta mengalami ganguan kelainan pada proses persalinannya, dan mengharuskan operasi caesar maka peserta (pasien) akan dirujuk ke rumah sakit yang telah bekerjasama dengan BPJS dan juga melayani operasi caesar. Adapun untuk biayanya juga ditanggung BPJS.

Operasi Caesar Ringan : a. Kelas 3 (Rp5.257.900), b. Kelas 2 (Rp6.285.500) c. Kelas 1 (Rp7.333.000)

Operasi Caesar Sedang : a. Kelas 3 (Rp5.780.000), b. Kelas 2 (Rp6.936.000) c. Kelas 1 (Rp8.092.000)

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Operasi Caesar Berat : a. Kelas 3 (Rp7.915.300), b. Kelas 2 (Rp9.498.300) c. Kelas 1 (Rp11.081.400)

Perlu digarisbawahi, jika ingin mendapatkan layanan melahirkan dengan BPJS, Parents harus lebih dulu melengkapi beberapa persayaratan berikut ini:

  1. Kartu BPJS Kesehatan atau Nomor Kartu Peserta
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. KTP
  4. Buku Kesehatan Ibu dan Anak
  5. Rujukan (jika harus dirujuk ke RS)

Selain itu, sebenarnya tidak ada pembatasan untuk menjadapatkan layanan melahirkan dengan BPJS ini. Artinya, setiap peserta sebenarnya bisa mendapatkan layanan bersalin setiap kali hamil dan melahirkan. Meskipun begitu, layanan ini tentu tidak menjadikan alasan Parents memiliki anak tanpa perencanaan yang matang.

Parents tentu cukup mahami bahwa biaya memiliki akan bukan sekadar menyiapkan biaya untuk melahirkan. Namun, ada biaya lain yang perlu dipersiapkan untuk anak. Benar bukan?

 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca juga:

id.theasianparent.com/penyebab-melahirkan-lama