“Bun, lagi puasa Ramadhan nggak boleh cicip-cicip makanan, lho.itu makruh puasa. Nanti batal puasanya kalau dilakukan.”
Pernah mendengar komentar di atas? Mungkin larangan mencicipi makanan saat puasa ini sudah sering Bunda dengar, ya. Tapi, sudahkah Bunda mengetahui apa saja hal makruh puasa Ramadhan yang lain? Kalau belum, saat ini waktu yang tepat untuk mengetahuinya.
Apa itu makruh puasa?
Makruh secara bahasa artinya sesuatu yang dibenci Allah SWT. Sedangkan secara syariat, istilah makruh adalah apa-apa yang dilarang, akan tetapi tidak diharuskan untuk ditinggalkan sama sekali.
“Apa-apa yang dilarang oleh pembuat syariat (Allāh ﷻ) akan tetapi tidak diharuskan untuk ditinggalkan sama sekali.” [Asy-Syarhul Kabir Li Mukhtasharil Ushul : 119]
Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz menyatakan definisi makruh ialah:
“Makruh menurut para ahli ilmu adalah sesuatu yang selayaknya ditinggalkan akan tetapi pelakunya tidak mendapatkan dosa, namun perbuatan itu dibenci.” (Fatawa Syaikh Bin Baz no. 7265)
Dari pengertian di atas, dapat diartikan bahwa hal-hal yang dimakruhkan sebenarnya tidak membatalkan puasa. Namun, hal itu yang sebaiknya ditinggalkan karena perbuatan itu dibenci oleh Allah SWT.
Hal-hal yang dimakruhkan saat puasa Ramadhan bisa mengurangi nilai dan makna ibadah itu sendiri. Rasulullah SAW bahkan menjelaskannya dalam sebuah hadits.
Dari sahabat Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ، وَكَمْ مِنْ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa, namun tidak ada yang ia dapatkan kecuali hanya rasa lapar, dan betapa banyak orang yang melakukan ibadah malam harinya, namun tidak mendapatkan apa-apa kecuali hanya begadang.” (HR. Ahmad).
Artikel terkait: Ramadhan tiba tapi hutang puasa belum dibayar, bagaimana hukumnya?
Hal-hal yang dimakruhkan saat berpuasa
Berikut ini hal yang dimakruhkan saat berpuasa Ramadhan.
1. Puasa Wishal
Puasa wishal adalah puasa yang dilakukan sepanjang hari tanpa jeda untuk berbuka puasa, atau melebihkan waktu berbuka puasa.
Biasanya puasa ini dilakukan di luar bulan Ramadhan. Namun, sangat tidak disarankan karena tidak sesuai dengan puasa sunnah pada umumnya.
Jika kita ingin melakukan puasa sunnah ini, maka kita dapat memilih puasa sunnah yang disarankan, seperti puasa Senin Kamis, puasa Daud dan lain-lain, yang memang memiliki pedoman sesuai syariat Islam.
2. Berkumur dan membersihkan hidung berlebihan saat berwudhu
Dalam perilaku wudhu yang sesuai dengan pedoman, ada langkah-langkah untuk berkumur dan membersihkan hidung atau yang disebut istinsyaq. Jika dilakukan pada malam hari, tidak apa-apa. Namun, jika dilakukan pada sore hari, dikhawatirkan akan ada air yang tertelan atau masuk ke hidung.
Ibn Taimiyah rahimahullah berkata,
مَّا الْمَضْمَضَةُ وَالِاسْتِنْشَاقُ فَمَشْرُوعَانِ لِلصَّائِمِ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ . وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالصَّحَابَةُ يَتَمَضْمَضُونَ وَيَسْتَنْشِقُونَ مَعَ الصَّوْمِ . لَكِنْ قَالَ لِلَقِيطِ بْنِ صَبِرَةَ : ” { وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا } فَنَهَاهُ عَنْ الْمُبَالَغَةِ ؛ لَا عَنْ الِاسْتِنْشَاقِ
“Ada juga obat kumur dan istinsyaq (menghirup air di hidung) yang syariah (diperbolehkan) bagi orang yang berpuasa dan hal ini disetujui oleh para teolog. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya juga berkumur dan istinsyaq saat berpuasa. Namun, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada Laqith bin Shabirah,” Seriuslah dalam istinsyaq (menghirup air di hidung) kecuali Anda sedang berpuasa.” Apa yang dilarang dalam puasa di sini adalah dari berlebihan ketika istinsyaq.” (Majmu’ah Al Fatawa, 25: 266).
3. Makruh puasa, tidur sepanjang hari
Tidurnya orang berpuasa memang menjadi ibadah. Seperti yang dijelaskan sebuah hadits,
نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ ، وَصُمْتُهُ تَسْبِيْحٌ ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ ، وَعَمَلُهُ
“Tidur orang puasa adalah ibadah. Yang diam adalah tasbih. Doa adalah doa mustajab. Hadiah dari perbuatan juga akan berlipat ganda.”
Perawi hadits di atas adalah ‘Abdullah bin Aufi. Hadits itu disampaikan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 3/1437.
Dalam hadits ini, terdapat Ma’ruf bin Hasan dan dia adalah seorang perowi yang dho’if (lemah). Ada juga Sulaiman bin ‘Amr yang lebih dho’if daripada Ma’ruf bin Hasan.
Dalam riwayat lain dari perawi adalah ‘Abdullah bin‘ Amr, hadits itu dihapus oleh Al ‘Iroqi di Takhrijul Ihya’ (1/310) dengan hadits sanad yang dho’if (lemah).
Sehingga mendapat kesimpulan bahwa hadits di atas adalah hadits dho’if (lemah) menurut Syaikh Al Albani di Silsilah Adh Dho’ifah no. 4696.
Bila seorang muslim tidur sepanjang hari, ia bisa lalai dan tidak melakukan sholat fardhu atau membuat puasa menjadi tidak sempurna. Tidur sepanjang hari juga membuat tubuh menjadi lemas. Jadi jelas bahwa tidur tidak hanya makruh, tetapi juga haram karena menyebabkan dosa.
Sebaiknya gunakan waktu luang dengan membaca Al-Quran atau menambah amalan shalih lainnya.
4. Mencicipi makanan
Siapa diantara Bunda yang pernah mencicipi makanan saat berpuasa? Meski hanya sedikit untuk mengetahui rasa pada masakan kita, hal ini ternyata dimakruhkan.
Mencicipi makanan saat berpuasa sebaiknya tidak dilakukan karena dikhawatirkan makanan tersebut tertelan dan berpotensi membatalkan puasa.
Akan lebih baik jika mereka yang mencicipi makanan adalah anggota keluarga yang sedang tidak berpuasa.
Itulah beberapa hal yang dimakruhkan saat berpuasa. Wallahu ‘alam bissawab.
***
Referensi: Azislam
Baca juga
6 Amalan ibadah bagi perempuan haid di bulan suci Ramadhan, apa saja?