Ayu Ting Ting Batal Nikah Diduga karena Mahar, Ini Ketentuan Mahar dalam Islam
"Ini memang resmi saya yang membatalkan dan saya yang memutuskan tidak lanjut."
Pedangdut Ayu Ting Ting kembali diterpa isu sehubungan dengan batalnya rencana pernikahannya dengan Aditya Jayusman. Menurut kabar yang berembus, pernikahan tersebut diduga batal karena permintaan mahar Ayu Ting Ting yang tak dapat dipenuhi pihak Aditya Jayusman.
Lalu, sebenarnya adakah batasan jumlah mahar di dalam hukum Islam? Simak penjelasannya berikut ini.
Ini Jawaban Atas Kabar Mahar Ayu Ting Ting yang Diduga Menjadi Penyebab Batalnya Pernikahan
Manusia hanya bisa merencanakan sementara segala keputusan ada di tangan Tuhan. Barangkali begitulah gambaran rencana pernikahan pedangdut Ayu Ting Ting yang kini batal.
Terkait dengan kabar ini, Ayu sendiri belum memberikan konfirmasi mengenai penyebab batalnya rencana pernikahan. Begitu pun kabar mengenai mahar atau mas kawin seperti yang ramai terdengar.
“Makasih ya, maaf maaf,” kata Ayu seperti dikutip dari Detik ketika dimintai keterangan.
Sementara itu dalam kesempatan lain, Ayu sempat menjawab bahwa rencana itu batal atas kehendaknya sendiri. Dirinya juga enggan untuk membeberkan alasan.
“Ini memang resmi saya yang membatalkan dan saya yang memutuskan tidak lanjut,” kata Ayu.
Artikel Terkait : Batal Menikah dengan Adit, Ayu Ting-Ting “Memang Belum Jodoh”
Bagaimana Hukum Mahar dalam Islam?
Isu mengenai tuntutan mahar yang kini tengah menerpa Ayu Ting Ting mengingatkan kita mengenai hukum mahar dalam Islam. Sebenarnya, adakah batasan jumlah mahar yang diberlakukan dalam agama Islam?
Di mata negara, mahar sebetulnya bukan suatu hal yang wajib dipenuhi bagi pasangan yang hendak menikah. UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak mengatur secara khusus mengenai mahar dalam hukum Islam.
Sebab, pada dasarnya perkawinan dikembalikan sesuai dengan hukum agama masing-masing sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU 1/1974, yaitu:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Meski demikian, apabila pasangan yang hendak menikah beragama Islam maka ada sejumlah syarat dan rukun menikah yang wajib dipenuhi. Hal ini sesuai dengan Pasal 14 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) jo Pasal 2 UU Perkawinan. Berikut bunyi pasalnya:
Pasal 2 UU Perkawinan
-
Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
-
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14 KHI
Untuk melaksanakan perkawinan harus ada:
- Calon Suami
- Calon Isteri
- Wali nikah
- Dua orang saksi dan
- Ijab dan Kabul
Artikel Terkait : Ayu Ting Ting hingga Nikita Mirzani, 6 Artis Ini Bercerai Saat Hamil
Adakah Batasan Jumlah Mahar dalam Hukum Islam?
Sementara itu, Islam memiliki aturan tersendiri terkait pernikahan. Ada syarat, rukun menikah, dan juga tata cara pernikahan yang berlaku dalam agama. Jika menilik pada KHI Pasal 1, mahar berarti pemberian dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Lalu, apakah mahar hukumnya wajib dalam Islam? Terkait hal ini, Anda mungkin bisa melihat KHI Pasal 30 yang mewajibkan salon mempelai laki-laki membayar mahar kepada calon mempelai perempuan dengan jumlah, bentuk, dan jenis yang disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam pasal yang sama, disebutkan bahwa tidak ada batasan jumlah mahar yang diberlakukan pada calon mempelai laki-laki.
Hal ini sama seperti yang disampaikan oleh Abdullah Siddik dalam buku Sirman Dahwal, Perbandingan Hukum Perkawinan. Menurutnya, mahar adalah hak istri yang diterima dari suaminya sebagai bentuk kasih sayang dan kewajiban suami terhadap istrinya sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat (4) yang artinya:
“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (orang yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mas kawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambil lah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Q.S An-Nisa (4):4)
Nah, Parents, demikian penjelasan mengenai batasan jumlah mahar dalam agama Islam. Kita tetap doakan dan berharap yang terbaik untuk Ayu dan keluarga. Semoga informasi di atas bisa menambah pengetahuan kita ya.
Baca juga:
Ayu Ting Ting dan Adit Segera Naik Pelaminan, Ini Sederet Persiapannya
Curhat Ayu Ting Ting, Anak Tak Diakui Ayah Hingga Jadi Korban Bully
Pamer Calon Suami, Ayu Ting Ting:"Doakan Tahun Depan Mau Nikah!"