Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan agar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman di bank dan non bank. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae yang menjelaskan bahwa keranga regulasi tersebut sedang dikaji dan disusun oleh tim pengaturan. Lantas, apa saja fakta-fakta terkait wacana konten Youtube jadi jaminan hutang? Simak penjelasannya berikut ini!
Baca Juga: Besaran Gaji Youtuber: Cara Menghitung dan Sumber Penghasilannya
Fakta Konten Youtube Jadi Jaminan Hutang
1. Didukung oleh Presiden Joko Widodo
Dalam rangka mendukung mekanisme konten Youtube jadi jaminan hutang, Presiden Jokowi turut mengeluarkan Peraturan Pemerintah yaitu PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang ekonomi kreatif yang memberikan izin penggunaan film hingga konten Youtube dapat dijadikan jaminan hutang di lembaga keuangan.
Pada peraturan pemerintah tersebut disinggung juga soal upaya pemerintah dalam memfasilitasi skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melalui lembaga keuangan bank ataupun non bank bagi para pelaku ekonomi industri kreatif.
Jadi, masyarakat yang memiliki hak kekayaan intelektual atas kepemilikan karya original dapat dijadikan sebagai jaminan hutang ketika akan berhutang di lembaga bank ataupun non bank.
2. Hanya Sektor Tertentu
Terdapat sekitar 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yang dapat menjadi jaminan hutang di lembaga perbankan maupun non bank.
Beberapa di antaranya adalah: pengembangan games (permainan digital), karya arsitektur, desain interior, karya music, seni rupa seperti lukisan dan lainnya, desain sebuah produk, fashion, sektor kuliner, film animasi dan videonya, karya fotografi, DKV (desain komunikasi visual), televisi, radio, periklanan, seni pertunjukkan, penerbitan, hingga penyedia pembuatan aplikasi.
Untuk sektor yang berkaitan dengan media sosial, nantinya konten youtube jadi jaminan hutang diperbolehkan, hal ini dikarenakan saat ini sektor ini tengah ramai dan mampu mendulang banyak rupiah dari hasil viewer-nya.
Baca Juga: Inspiratif dan Menghibur, 10 YouTuber Ini Berhasil Jadi Trending di Tahun 2020
3. Terkendala Standardisasi Penilaian
Rencana ini bukan tanpa kendala dan tantangan karena standardisasi penilaian masih rancu. Melansir dari laman CNN, Josua Pardede, Kepala Ekonom Bank Permata mengungkapkan bahwa standardisasi penilaian sebuah karya kreatif yang bisa menjadi agunan pembiayaan kemungkinan punya dampak deviasi yang cukup besar.
Meskipun tak semua susah untuk dinilai, ada beberapa yang bisa dinilai dengan mudah berdasarkan angka penjualannya seperti nilai sebuah lagu, musik, aplikasi game online, dan sejenisnya.
Tak hanya itu saja, diharapkan bila keputusan tentang konten youtube jadi jaminan hutang terlaksana maka harus ada sertifikasi HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang sudah diatur dengan jelas regulasinya.
4. Hukum Hak Paten Indonesia yang Masih Belum Kokoh
Hak paten di Indonesia ini kabarnya belum digunakan secara maksimal dan menjadi salah satu kendala terwujudnya konten youtube jadi jaminan hutang.
Pasalnya, keaslian sebuah karya saat ini nampaknya masih abu-abu, terutama untuk konten youtube. Seringnya konten yang diciptakan terinspirasi oleh akun lain yang sudah lebih dulu dibuat, dan hal ini membuat penilaian semakin sulit diwujudkan.
Pemberlakukan hak paten juga diharapkan dapat mencegah pembajakan jenis apapun karena bila ini belum bisa dilaksanakan, maka pihak perbankan belum bisa menjadikan karya kreatif sebagai agunan utama jangka pendek. Pembajakan yang masih kerap terjadi di industri kreatif Indonesia ini dapat mengurangi value dari sebuah karya kreatif yang diciptakan.
5. Konten Youtube Jadi Jaminan Hutang Didukung Banyak Pihak
Meskipun ada banyak tantangan yang dihadapi, namun sepertinya peraturan pemerintah yang baru saja ditetapkan oleh Presiden Jokowi merupakan angin segar bagi para pelaku ekonomi industri kreatif, hal ini ditujukan dengan banyaknya dukungan terhadap keputusan ini.
Beberapa pihak menuturkan bahwa mekanisme baru ini akan membuat masyarakat lebih mudah mendapatkan pendanaan untuk membantu usaha yang sedang mereka jalani. Keputusan pemerintah ini juga turut mengundang komentar sutradara ternama Hanung Bramantyo yang juga sangat mendukung hal ini supaya pelaku industri ekonomi dapat menjalankan kegiatan ekonomi lainnya bahkan setelah penciptanya sudah meninggal dunia.
Konten youtube jadi jaminan hutang ini sangat disambut hangat oleh para pelaku ekonomi kreatif, mereka juga berujar bahwa ada banyak Negara maju lainnya yang sudah menggunakan mekanisme penggunaan hasil karya sebagai jaminan hutang untuk membantu perekonomian Negara berjalan lebih baik juga.
Baca Juga: 6 Presenter yang Makin Eksis setelah Jadi Youtuber, Penghasilannya Fantastis!
6. Tanggapan OJK
Menanggapi keputusan pemerintah tentang ekonomi kreatif dengan mekanisme konten youtube jadi jaminan hutang, OJK bertindak cepat untuk hal tersebut. Otoritas Jasa Keuangan ini kabarnya sedang mempersiapkan sejumlah aturan supaya HAKI dapat digunakan sebagai jaminan pinjaman di lembaga bank maupun non bank.
Pihak OJK menuturkan seiring keputusan pemerintah yang telah ditetapkan Presiden Jokowi rilis, OJK mulai mengkaji dan menyusun kerangka regulasi yang dibutuhkan supaya mekanisme baru ini bisa segera digunakan serta dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku kegiatan ekonomi industri kreatif tersebut.
OJK juga menyarankan selain sejumlah regulasi yang akan disiapkan, pemerintah juga sangat perlu untuk membentuk lembaga registrasi khusus guna mencatat transaksi dan pinjaman yang menggunakan HAKI sebagai jaminannya.
Baca Juga:
Apakah Masih Wajib Melakukan Zakat Jika Memiliki Banyak Hutang?