Baru-baru ini, tragedi kecelakaan maut menimpa seorang ibu hamil 7 bulan dan suaminya di kawasan Jakarta Selatan. Akibat mengalami kecelakaan saat hamil ini, sang ibu dan janinnya tidak dapat diselamatkan.
Kronologi kecalakaan saat hamil yang dialami seorang wanita di Jaksel
Dilansir dari Detik, Tika Febriani Pratiwi dan suamninya, Sarifudin, ditabrak mobil saat tengah berjalan kaki di depan SDN 19 dan Poliklinik Kostrad, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Akibatnya, Tika yang sedang hamil 7 bulan harus kehilangan nyawanya.
Berita ini dibenarkan Kasatlantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Lilik Sumardi. Lilik mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/5) pagi. Pasutri tersebut ditabrak dari belakang oleh pengemudi Honda Brio, dengan nomor polisi B 2271 PFC, berinisial TF (41).
“Pada pagi hari pukul 05.30 sepasang suami-istri sedang berjalan pagi, tiba-tiba ditabrak oleh mobil Brio dari belakang. Sang suami terpental ke kanan dan si istri terseret mobil tersebut,” ujar Kompol Lilik.
TF diduga kurang hati-hati saat mengendarai mobilnya, sehingga laju kendaraan tidak terkendali.
Kedua korban pun langsung dilarikan RSUD Kebayoran Lama. Tika dinyatakan tewas ketika dibawa ke Rumah sakit, sedangkan sang suami mengalami pendarahan di bagian kepala. Sementara pengemudi truk yang menabrak mereka mengalami luka ringan dan syok.
Artikel terkait: Kisah Bayi Selamat dari Kecelakaan Lalu Lintas yang Renggut Nyawa Kedua Orang Tuanya
Tersangka penabrak ibu hamil diduga mengantuk saat mengemudi
Dilansir dari Kompas, tersangka TF, pengemudi mobil Honda Brio yang menabrak Tika Febriani Pratiwi hingga tewas diduga mengantuk saat mengendarai mobil.
“Dari hasil pemeriksaan tersangka, tersangka ini sedang mengantuk. Jadi tidak konsentrasi saat berkendara,” ujar Kompol Lilik Sumardi.
Lilik memastikan, tidak ada bukti tersangka mengonsumsi alkohol ataupun obat-obatan terlarang. Hingga kini, TF masih diperiksa polisi di Polres Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan tentang kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam pasal tersebut yakni 6 tahun penjara, serta denda Rp. 12 juta.
Berkaca dari kasus ini, kita memang harus sangat berhati hati saat berkendara. Jika merasa ngantuk atau sudah tidak sanggup untuk mengemudi, usahakan untuk beristirahat dan tidak memaksakan diri. Jangan sampai kelalaian kita merugikan orang lain, atau bahkan sampai merenggut nyawa orang lain.
Semoga kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi setiap orang, agar selalu berhati-hati saat berkendara di jalanan.
Tips Aman Berkendara
Parents, hati-hati saat berkendara di jalan ya. Jangan sampai Parents merugikan orang lain dan diri sendiri hanya karena tidak disiplin saat mengemudi. Selain safety driving, Parents perlu menerapkan defensive driving, seperti yang dituliskan Business Today.
1. Hormati hak semua orang di jalan
Jika Parents melihat ada kendaraan yang tergesa-gesa, jangan marah atau keras kepala, lebih baik mengalah. Jangan menghalangi jalan kendaraan lain, sebab hal itu berbahaya dan meningkatkan risiko kecelakaan.
2. Jangan melebihi batas kecepatan
Mengemudi di atas batas kecepatan yang telah diatur tidak hanya ilegal, tetapi juga berbahaya. Setiap jalan memiliki batas kecepatan tertentu. Berkendara cepat mungkin lebih hemat, tetapi juga meningkatkan kemungkinan kecelakaan.
3. Fokus ke jalan
Banyak kecelakaan terjadi karena pengemudi tidak memperhatikan apa yang terjadi di jalan. Kendaraan apa pun, tidak penting ukurannya, dapat menjadi penyebab kecelakaan. Tetap waspada dan pastikan Parents memiliki banyak ruang untuk melakukan manuver kendaraan untuk keluar dari situasi berbahaya.
4. Pakai sabuk pengaman
Sabuk pengaman adalah alat keselamatan terpenting di mobil Parents sekalian. Sabuk pengaman mungkin tampak tidak penting, tetapi itu bisa menyelamatkan hidup. Gerakan tiba-tiba saat tabrakan dapat berakibat fatal, tulang rusuk, paru-paru dan jantung, atau bahkan melemparkan pengemudi keluar dari mobil.
5. Jangan mengemudi jika stres atau sakit
Jika Parents sedang mengalami gangguan, seperti, stres, lelah, atau tidak sehat, jangan mengemudi. Sebab, akan mempengaruhi konsentrasi saat mengemudi.
6. Pelankan laju kendaraan di jalan basah
Hal yang paling masuk akal untuk dilakukan dalam kondisi cuaca buruk seperti hujan deras atau kabut adalah melambat. Berkendara dengan kecepatan tinggi di tengah hujan lebat dapat menyebabkan kendaraan tidak stabil.
Baca juga:
Keajaiban! Bayi lahir selamat dari rahim ibunya yang meninggal saat kecelakaan