Saat ini di masyarakat kita masih banyak yang melakukan pelanggaran registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan identitas orang lain. Karena itu SMS dan telepon spam pun masih beredar di masyarakat.
Padahal sebelumnya Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa salah satu tujuan registrasi kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah penipuan bagi konsumen. Hal ini dikatakan oleh Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti.
Pelanggar registrasi kartu SIM prabayar bakal diblokir
Kini BRTI bersama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) bekerja sama untuk mengevaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar. Menurut Ketut setelah tahun baru nanti pihaknya akan meminta data-data dari operator,
“Berapa jumlah pelanggannya, berapa jumlah pelanggan yang registrasi lebih dari tiga nomor dengan satu NIK dan KK,” ujarnya, Jumat (28/12/2018).
Dari data tersebut, nomor-nomor yang dinilai melanggar ketentuan registrasi akan diblokir. “Tapi sebelum diblokir, diberi notifikasi dulu untuk registrasi ulang,” lanjut Ketut.
Seperti diketahui, penyelenggaran registrasi kartu SIM prabayar resmi berakhir Mei lalu. Namun, tujuh bulan berselang, SMS dan telepon spam masih banyak dikeluhkan.
Ketut menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana menunggu bagi pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar.
“Kalau orang lain menggunakan identitas orang lainnya untuk registrasi, bisa dikenakan undang-undang ITE karena memanipulasi data elektronik atau undang-undang kependudukan,” paparnya.
Ketut juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan spam SMS dan telepon ke akun Twitter @aduanBRTI. Masyarakat bisa melaporkan nomor yang mengirim SMS spam dengan mengirim tangkapan layar.
Sedangkan untuk telepon spam, pelapor akan diminta untuk mengirimkan rekaman telepon yang diduga spam tersebut ke akun @aduanBRTi melalui pesan langsung.
Ketut mengatakan bahwa Kominfo menggunakan pihak ketiga untuk mengelola aduan spam, dan akan ada tim verifikasi untuk menyortir apakah nomor yang diadukan tergolong spam atau tidak.
“Begitu masuk ke Twitter, langsung diterima pihak ketiga, nanti ada tim verifikasi, lalu pihak ketiga tersebut mengirim e-mail ke operator untuk melakukan pemblokiran nomor (yang diadukan),” terang Ketut. Menurutnya, penggunaan jasa pihak ketiga tidak akan membahayakan data pengguna.
“Sumber daya Kominfo tidak cukup untuk melakukannya sendiri, karena perlu perangkat, perlu server, dan sebagainya,” jawabnya. Aduan juga bisa disampaikan konsumen melalui layanan masyarakat, ke nomor 159.
Nah, Parents, untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, info diatas tentunya penting untuk dicermati.
Sumber: Kompas.com
Baca juga:
Demi mendapatkan banyak likes, lokasi terdampak tsunami Banten jadi ajang 'wisata selfie'!