Wow, Karcis Masuk Mobil ke Pantai Bandulu Anyer Rp80 Ribu

Seorang pengunjung keluhkan harga tiket masuk Pantai Bandulu yang disebut kemahalan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pantai merupakan salah satu destinasi wisata yang populer untuk dikunjungi. Salah satu pantai yang banyak dikunjungi dalam masa libur lebaran kali ini yaitu  Pantai Bandulu, Anyer, yang terletak di provinsi Banten.

Di balik tingginya antusiasme wisatawan untuk berlibur ke pantai ini, beredar sebuah foto di media sosial yang menampilkan karcis masuk mobil di Pantai Bandulu yang akhirnya menjadi viral lantaran tarif yang tertera disebut kemahalan. 

Karcis Masuk Pantai Bandulu Rp.80.000/Mobil

Sumber: tripadvisor

Dalam unggahan itu, diketahui karcis masuk ke Pantai Bandulu untuk kendaraan beroda empat mencapai Rp. 80.000 untuk sekali masuk.

Padahal tarif masuk pantai ini di hari biasa hanya berkisar Rp. 20.000 seperti dilansir dari Lelungan.net

Kenaikan tarif masuk Pantai Bandulu  ini dikeluhkan salah satu pengunjung yang akhirnya menjadi viral setelah diunggah oleh salah satu akun. Kenaikan ini disebut terjadi bertepatan dengan momentum libur lebaran. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Kata Tukang Parkir, setahun sekali pak, ini baru mobilnya aja, belum jumlah orangnya dihitung juga. Hadehhh" tulis keterangan dalam unggahan foto tersebut.

Artikel Terkait: Sayang untuk Dilewatkan, Ini Dia 10 Pesona Wisata Pangandaran yang Memesona!

Sedang Ditindaklanjuti Polisi

Sumber: tripaadvisor

Terkait dengan viralnya karcis masuk Pantai Bandulu ini, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga berjanji akan melakukan penelusuran dan penyelidikan mengenai kabar tersebut. Untuk itu, timnya akan diturunkan guna melakukan pengecekan langsung apalagi bila sudah ada laporan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Kami cek ya," tegas Shinto seperti dikutip dari Merdeka.

"Sampai saat ini belum ada (aduan)," ucap dia.

Penarikan biaya tarif masuk wisata termasuk tiket parkir harus memiliki dasar hukum yang jelas. Bila kenaikan karcis masuk sudah di luar ketentuan, maka bisa dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).

"Sepanjang tidak ada dasar atau payung hukum penarikan dana tersebut, maka diklasifikasikan sebagai pungli," ucap Shinto.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sementara itu, tak lama berselang muncul laporan yang mengeluhkan perihal kenaikan tarif ini, oleh karenanya, tim Satreskrim sigap bertindak memeriksa lokasi.

"Awalnya di media sosial dan pemberitaan foto dan narasi itu tersebar. Kemudian kami turunkan tim Satreskrim untuk menyelidiki soal tiket masuk ini karena ada keluhan dari masyarakat," ujar apolres Cilegon AKBP Sigit Haryono

Berkaitan dengan hasil pengecekan itu, Sigit belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dan mengkategorikan kenaikan tarif ini sebagai pungutan liar (pungli)

Namun, untuk memperjelas masalah kenaikan karcis masuk Pantai Bandulu ini, polisi telah meminta keterangan 2 orang pengelola dan koordinator Pantai Bandulu.

Pihak pengelola mengaku tidak memaksakan harga karcis yang tertera kepada wisatawan walaupun nyatanya banyak pengunjung yang merasa keberatan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Betul, 2 orang kami mintai keterangan. Hasil sementara mereka itu seperti jualan, harganya segini kalau masyarakat mau silakan kalau tidak mereka tidak memaksa," imbuhnya.

Dari laporan dan proses penyelidikan ini, polisi akan menindaklanjuti dengan cepat apabila ditemukan adanya potensi penyimpangan serta mencegah hal serupa terjadi.

"Heboh Tiket Masuk Pantai Bandulu Anyer Rp 80 Ribu, Polisi Turun Tangan"
news.detik.com/berita/d-6065567/heboh-tiket-masuk-pantai-bandulu-anyer-rp-80-ribu-polisi-turun-tangan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Yesica Tria