Investasi ilegal DNA ro kini tengah menjadi sorotan. asalnya, praktik investasi ini melibatkan deretan publik figur ternama. Desainer ternama tanah air, Ivan Gunawan diperiksa polisi terkait investasi bodong DNA Pro ini.
Cerita Ivan Gunawan Diperiksa Polisi
Igun menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam sejak pukul 14.37 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya. Dalam pemeriksaan tersebut, pria yang biasa dipanggil Igun ini dicecar 20 pertanyaan.
Ivan menegaskan bahwa hubungannya dengan DNA Pro profesional. Tak hanya itu, Ivan juga menjelaskan bahwa dia merupakan brand ambassador yang dikontrak selama tiga bulan oleh platform aplikasi tersebut.
“Jadi hubungan saya adalah pure hubungan profesional antara artis dan DNA Pro,” ujar Ivan seperti yang dilansir oleh Kompas. Ivan mengaku sama sekali tidak pernah mengenal pendiri aplikasi DNA Pro. Ia memperoleh kontrak DNA Pro itu dari pihak ketiga.
Secara terpisah, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Yuldi Yusman mengatakan, Ivan menerima uang senilai Rp 1 miliar dari pihak DNA Pro. Namun, karena uang yang diterima Ivan terkena pajak, uang yang ia kembalikan menjadi lebih kurang Rp 900 juta.
Ivan juga menyampaikan, tidak lagi mau menerima uang dari tindakan atau hasil dari kejahatan. Ivan Gunawan menjadi salah satu artis yang mempromosikan aplikasi DNA Pro.
Artikel terkait: 4 Fakta DNA Pro, Investasi Bodong yang Libatkan Artis Ternama
Berniat Baik Kembalikan Uang
Selain Ivan, ada juga sejumlah artis lain yang bakal diperiksa penyidik Bareskrim, di antaranya Rizky Billar dan Lesti Kejora. Polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar pada 20 April 2022. Sedangkan DJ Una akan diperiksa pada 21 April 2022.
Saat tiba di Bareskrim, salah seorang tim Ivan Gunawan sempat membawa sebuah koper. Setibanya di lokasi, Ivan tidak banyak bicara. Ia langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
“Dengan niatan saya dan iktikad baik saya karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya. Jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan,” ujar Igun mengutip Kompas.
Sebagai informasi, bahwa DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading yang dijual kepada para member DNA Pro.
Pada hakikatnya, robot trading berfungsi untuk meningkatkan profit atau keuntungan member. Namun beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru berjalan dengan sebaliknya. Hal inilah yang terjadi pada investasi bodong DNA Pro.
Sebanyak 6 dari 12 tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim, sedangkan 6 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang dan terus dilakukan pengejaran.
“Pada tanggal 8 April 2022, pukul 22.30 WIB, tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat Jerry dan Stefanus yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan,” papar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).
Disinyalir, kerugian korban akibat robot trading ilegal ini mencapai Rp 97 miliar. Kasus ini membuat Ivan Gunawan kini lebih berhati-hati menerima tawaran endorse. Semoga menjadi pembelajaran juga untuk kita semua ya!
Baca juga:
id.theasianparent.com/investasi-binomo
Nyaris Terjebak Investasi Binary Option, Begini Cerita Denny Cagur
Cerita Investasi Pandji Pragiwaksono: "Telat, Baru Mau Mulai"