Bersiap! Tarif BPJS Kesehatan naik hingga 100% mulai awal tahun 2020
Pemerintah telah resmi menetapkan jika iuran BPJS naik hingga 2 kali lipat pada 1 Januari 2020.
Pemerintah telah resmi menetapkan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Rabu, 30 Oktober 2019. Dengan demikian, mulai tahun depan, tepatnya pada 1 Januari 2020, iuran BPJS naik sebesar 100%.
Besarnya kenaikan iuran BPJS yaitu hingga dua kali lipat, khususnya untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.
PBPU merupakan pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usahanya.
Aturan terkait iuran BPJS naik ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Presiden Joko Widodo telah mendatangani peraturan tersebut pada 24 Oktober 2019.
“Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan,” ujar Jokowi dikutip dari situs CNN Indonesia.
Iuran BPJS Naik : Besaran kenaikan tarif iuran per-kelas peserta
Berdasarkan Pasal 34 Perpres 75/2019, masing-masing kelas memiliki jumlah yang berbeda. Berikut ini adalah daftarnya:
Untuk tarif iuran Kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, mengalami kenaikan sebesar Rp 16.500, sehingga dari Rp 25.000 menjadi Rp 42.000 setiap peserta perbulannya.
Kemudian, untuk iuran Kelas Mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, mengalami kenaikan sebesar Rp 59.000. Sehingga, tagihannya dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 setiap peserta perbulannya.
Serta,untuk Kelas Mandiri I, iuran peserta BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 1 mengalami kenaikan hingga 100%. Yaitu dari tarif Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 untuk setiap peserta perbulannya.
Iuran BPJS Naik : Alasan Pemerintah menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan
Menurut Puan Maharani selaku Menteri Koordinator PMK Kabinet Kerja, dengan adanya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan ini diharapkan bisa dibarengi dengan perbaikan manajemen. Serta, masalah terkait defisit BPJS Kesehatan juga dapat diatasi.
Dengan demikian, perusahaan tidak lagi bergantung pada suntikan dana pemerintah.
Terkait ini, Puan juga memastikan jika kenaikan iuran BPJS tidak akan membebani peserta PBI atau Penerima Bantuan Iuran, karena iurannya tetap ditanggung oleh pemerintah.
“Yang bisa saya pastikan, untuk PBI tetap ditanggung oleh negara sehingga memang masyarakat yang namanya terdaftar dalam PBI tidak akan kemudian kesulitan,” kata Puan.
Artikel terkait : Tak hanya iuran naik, sanksi menunggak BPJS bisa susah urus SIM dan Paspor!
Sementara itu, dikutip dari CNBC Indonesia, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf, mengungkapkan walaupun iuran BPJS naik, tapi dalam aturan tersebut, Pemerintah masih punya andil besar untuk turut serta membayar iuran.
Menurutnya, Pemerintah menanggung 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh Pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI dan Polri.
Bantuan Pemerintah juga sangat membantu peserta mandiri. Sehingga, penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.
“Besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar jika dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS saat ada peserta sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” jelas Iqbal.
Buruh dan pemberi kerja dengan pendapatan di atas Rp 8 Juta akan terkena kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Iqbal juga menambahkan, hanya para buruh dan pemberi kerja dengan pendapatan atau upah di atas Rp 8 juta hingga Rp 12 juta yang akan terkena dampak kenaikan iuran BPJS kesehatan. Dengan kata lain, para pekerja yang pendapatannya masih di bawah nominal tersebut, tidak akan terkena dampak.
“Untuk peserta buruh dan pemberi kerja yang terkena dampak yaitu yang berpenghasilan 8 juta sampai dengan 12 juta. Penyesuaian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp 27.078 perbulan per buruh,” ungkap Iqbal.
“Angka tersebut sudah termasuk untuk 5 orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh sebesar Rp 5.400 perjiwa perbulan, sehingga ini tidak sama sekali menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” imbuhnya.
Demikian kabar tentang iuran BPJS naik. Lantas, bagaimana pendapat Parents? setujukah dengan aturan ini?
Referensi : CNN Indonesia dan CNBC Indonesia
Baca juga :
Ini prosedur dan biaya melahirkan yang ditanggung BPJS, bumil sudah tahu?