Gunakan Kata "Anjay" Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Komnas Perlindungan Anak

Menurut Komnas PA, sstilah anjay dianggap menjadi masalah jika disampaikan kepada orang yang tidak dikenal atau orang dewasa dengan maksud merendahkan martabat.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penggunaan katan "Anjay" menjadi topik yang tengah luas diperbincangkan publik. Pasalnya, Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) belum lama ini mengeluarkan edaran tentang larangan menggunakan istilah anjay.

Kata anjay merupakan bahasa nonformal yang digunakan dalam pergaulan sehari-hari. Diduga, kata anjay merupakan bentuk penghalusan dari kata "anjing" yang umumnya penggunaan kata ini sebagai bentuk umpatan atau kalimat bermuatan negatif lainnya.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, kata anjay semakin luas digunakan dalam berbagai konteks, bukan cuma sebagai kalimat berkonotasi negatif. Istilah anjay bahkan dipakai untuk mengungkapkan rasa kagum, takjub, dan sebagainya.

Kata anjay awalnya dipersoalkan oleh seorang youtuber, Lutfi Agizal. Ia mengkritik penggunaan kata anjay, bahkan dalam unggahan di kanal YouTube miliknya, Lutfi tak segan mengundang seorang pakar bahasa untuk mengulas hal tersebut. Unggahan tersebut lantas viral, serta mengundang berbagai reaksi dari warganet.

Artikel Terkait: Hati-hati! Ucapkan kata terserah memicu konflik dengan pasangan, ini yang perlu diperhatikan

Komnas PA: Istilah Anjay Bisa Berujung Pidana

Instagram/@komnasanak

Kritik istilah anjay semakin melebar dan menuai berbagai reaksi setelah Komnas PA mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan kata tersebut. Komnas PA melalui rilis persnya tertanggal 29 Agustus 2020, meminta masyarakat untuk menghentikan penggunaan kata anjay.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Meski demikian, Komnas PA menekankan bahwa pengguna istilah anjay tidak serta merta dipidana.

"Penggunaan istilah anjay harus dilihat dari berbagai sudut pandang, tempat dan makna. Jika disebutkan sebagai kata pengganti ucapan salut dan bermakna kagum atas satu peristiwa 'ow keren' misalnya memuji diganti dengan istilah anjay, untuk aksi pujian ini tidak mengandung kekerasan atau bullying," tulis Komnas PA dalam rilis persnya.

"Jika istilah anjay digunakan sebagai sebutan untuk merendahkan martabat seseorang, dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Oleh sebab itu, harus dilihat perspektifnya," imbuhnya.

Menurut Komnas PA, kata anjay maupun "anjing" bisa menjadi masalah jika disampaikan kepada orang yang tidak kita kenal atau orang dewasa dengan maksud merendahkan martabat.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam hal ini, sekalipun digunakan dalam bentuk candaan, tetapi jika definisi kekerasan terpenuhi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka tindakan itu termasuk kekerasan verbal. 

Instagram/@komisiperlindungananak_ri

Jadi, penggunaan kata anjay akan berujung pidana jika digunakan untuk bullying dan memenuhi unsur kekerasan, ya, Parents. Namun, Komnas PA tetap menganjurkan agar tidak menggunakan kata anjay.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Meski demikian, banyak warganet yang menilai larangan penggunaan anjay oleh Komnas PA dan ancaman pidana yang menyertainya merupakan reaksi yang terlalu berlebihan.

Artikel Terkait: Mencari Alternatif Kata “Jangan” saat memberitahu si kecil

Bagaimana Tanggapan KPAI tentang Penggunaan Istilah Anjay?

Sementara Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sampai saat ini belum menanggapi aduan YouTuber Lutfi Agizal tersebut. Perlu diketahui, KPAI dan Komnas PA adalah dua lembaga berbeda.

Dilansir dari Detik.com, Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan lembaga tersebut masih memproses aduan tersebut. Pembahasan tersebut baru akan dibahas dalam rapat pleno hari Senin (31/08/2020)

"Sebagai lembaga negara, dalam menyikapi dan memproses suatu kasus, KPAI menjunjung kehati-hatian dan tidak akan terburu-buru," ujar Retno.

Ia menambahkan, KPAI perlu memelajari kasus yang dilaporkan terlebih dahulu. Bahkan jika diperlukan, KPAI akan meminta pendapat atau mengundang ahli bahasa.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Retno juga menegaskan, konsen besar KPAI secara prinsip salah satunya ialah melindungi anak dari konten-konten negatif di internet dan media sosial.

Mengapa Perlu Mengajarkan Anak Berbahasa yang Baik dan Benar?

Terlepas dari pro kontra pelarangan penggunaan kata anjay, masalah berbahasa ini kiranya perlu dapat perhatian.

Pada anak-anak, terutama yang masih dalam tahap awal tumbuh kembang, seharusnya memang dibiasakan menggunakan kata-kata yang baik dan benar. Pasalnya, anak-anak kerap meniru kata-kata yang didengarnya tanpa tahu makna dari kata tersebut.

Mendidik anak berbahasa sesuai kaidah merupakan cara anak belajar memasuki dunia ilmu pengetahuan. Jika anak hanya mendengar dan berbicara dengan menggunakan bahasa yang tidak baku, anak akan mengalami kesulitan ketika kelak harus memahami pelajaran di sekolah atau membaca literatur ilmiah.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penggunaan bahasa yang baik, sopan, dan santun akan melatih anak untuk membangun hubungan yang baik dengan orang di lingkungan sekitarnya. Sebab tak jarang, perselisihan bermula karena tutur kata yang tidak baik sehingga menimbulkan kesalahpahaman.

Nah, demikianlah kabar terbaru terkait penggunaan istilah anjay. Dari kasus ini, diharapkan agar orangtua lebih bisa mengontrol dan memantau bagaimana pemilihan kata yang anak-anak gunakan tiap kali mereka berbicara. Jangan sampai kecolongan mengucapkan kata-kata yang sebenarnya tidak pantas disebutkan olehnya.

Baca Juga:

Penulis

Titin Hatma