Bagi umat muslim, berpuasa di bulan Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dijalankan. Namun bagaimana hukum puasa bagi ibu hamil? Bolehkah tidak puasa saat hamil menurut Islam?
Hukum puasa bagi ibu hamil
Di antara kemudahan dalam syar’at Islam adalah memberi keringanan kepada ibu hamil untuk tidak berpuasa. Ini bisa diartikan, apabila ibu hamil khawatir terhadap kondisinya dan janin yang sedang dikandungnya maka boleh baginya untuk tidak berpuasa.
Mengenai hal ini para ulama pun tidak menentang sehingga tidak timbul perselisihan.
Keringanan bagi ibu hamil ini juga telah ditegaskan dalam sebuah dalil yang menyebutkan hal ini adalah sabda dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Sesunguhnya Allah’azza wa jalla meringankan setengah shalat untuk musafir dan meringankan puasa bagi musafir, wanita hamil dan menyusui,” (HR. An Nasai no. 2275, Ibnu Majah no. 1667, dan Ahmad 4:347. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
Meskipun begitu, masih ada berpedaan pendapatan dari para ulama terkait apakah tidak puasa saat hamil menurut Islam diharuskan membayar qodho’ (mengganti puasa di luar bulan Ramadan) ataukah harus membayar fidyah (memberi makan seorang miskin) ?
Artikel terkait: Mengantuk Saat Puasa?
Ibu hamil yang tidak berpuasa, wajib membayar Qodho’ atau Fidyah?
Seperti yang disebutkan di atas, ibu hamil mendapat keringanan untuk tidak berpuasa bila dirinya memang sudah khawatir akan kesehatan janinnya. Namun hukumnya tetap wajib untuk mengganti amalan puasa di bulan Ramadan, yaitu dengan mengqodho’ puasa atau membayar fidyah.
Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 184 menyebutkan mengenai hukum menggantikan puasa Ramadan dengan qodho’ dan fidyah seperti di bawah ini.
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajiblah bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Artikel terkait: Inilah Tips Puasa Saat Hamil
Dalam ayat di atas, ibu hamil dapat dianalogikan seperti orang sakit, karena udzurnya (halangannya) bukan penyakitnya.
Sehingga ketika ibu hamil tidak berpuasa karena udzurnya (seperti ibu hamil, yang bisa menunaikan tapi khawatir akan kesehatan bayinya atau dirinya), dia harus menghitung bilangan atau jumlah hari dia tidak bisa berpuasa dan menggantikan puasa sesuai dengan jumlah tersebut, di hari-hari yang luas setelahnya.
Bila seorang ibu hamil masih sanggup dan mampu mengganti puasa Ramadan dengan mengqodho’ (tanpa membayar fidyah), maka wajiblah ia menggantinya sesuai jumlah tersebut.
Namun apabila ia tak mampu mengqodho’ puasa di hari lain, karena setelah hamil keadaannya masih lemah, atau secara medis tidak bisa dan tidak kuat berpuasa, mereka dianggap seperti orang sakit yang tidak kunjung sembuhnya. Maka, mereka bisa menggantinya dengan menunaikan fidyah.
Fidyah sendiri dapat diartikan sebagai memberikan makan pada orang miskin dengan kadar makan dia selama satu hari.
Wallahu’alam bishawab.
Pendapat dokter mengenai ibu hamil berpuasa Ramadan
Jika dilihat dalam kaca mata hukum Islam ibu hamil memang mendapat keringan untuk tidak berpuasa, bagaimana dengan sisi medis?
Dalam hal ini dr. Juwalita Surapsari, M. Gizi, Sp. GK, dokter spesialis gizi klinik RS Pondok Indah, mengatakan ibu hamil tidak dianjurkan berpuasa bila usia kandungan masih trimester pertama.
Sebab, pada trimester pertama, masa pembentukan organ-organ tubuh janin sedang berjalan pesat. Sehingga janin membutuhkan asupan dan nutrisi yang banyak. Selain itu, ibu hamil yang berpuasa pada trimester pertama juga berisiko melahirkan janin dengan berat rendah.
“Selain itu ada penelitian yang mengatakan bahwa ibu hamil trimester pertama yang menjalankan puasa, akan melahirkan janin dengan berat badan lebih rendah,” ungkap dr. Juwita saat ditemui beberapa waktu lalu.
Selepas trimester pertama, ibu hamil boleh berpuasa asalkan status gizinya baik, dan konsultasikan dengan dokter sebelum berpuasa bila memiliki kondisi medis khusus.
Juwalita memaparkan meskipun ibu hamil menjalankan puasa saat usia kandungan memasuki trimester kedua dan ketiga, tetap saja harus memerhatikan beberapa tanda yang harus diwapadai.
Mulai dari berat badan tidak naik sesuai dengan periode kehamilan atau cenderung turun, sakit kepala atau demam, mual dan muntah, gerak janin yang berkurang dan nyeri perut seperti kontraksi yang terjadi secara teratur.
Ibu hamil juga harus waspada akan dehidrasi yang ditandai dengan haus berlebihan, buang air kecil lebih jarang, atau urin yang berwarna gelap. Soalnya cairan sangat diperlukan oleh ibu hamil untuk membuat air ketuban. Bila terjadi dehidrasi dan air ketuban menipis maka bisa meningkatkan risiko keguguran,” paparnya.
Referensi: Islampos, Hukum Islam