Oral Seks Untuk Suami atau Istri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam?

Pendapat ulama berbeda-beda dalam memandang persoalan hukum oral seks dalam islam. Ada yang membolehkan ada pula yang mengharamkan. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Seks oral adalah salah satu variasi dalam hubungan intim suami istri, yang bisa menambah gairah, juga agar tidak bosan. Namun, pastinya bagi Anda yang muslim bertanya-tanya, hukum oral seks dalam islam, dibolehkan atau tidak?

Seks oral ialah merangsang pasangan agar bisa mengalami orgasme dengan menggunakan mulut pada alat kelamin pasangan. Bisa dilakukan seorang suami pada istrinya, atau istri pada suaminya. Seks oral juga masuk ke dalam salah satu jenis pemanasan atau foreplay agar bisa mendatangkan mood untuk bercinta, sebelum menuju ke aktifitas utama.

Oral seks dipercaya bisa mengeratkan hubungan suami istri. Karena bisa mengukuhkan kepercayaan, dan merupakan simbol bahwa suami atau istri rela melakukan apa saja demi kebahagiaan pasangannya.

Namun demikian, perbincangan masalah seksual seringkali terlarang di kalangan umat islam. Karena hal tersebut dianggap memalukan, dan tidak layak dibicarakan secara terbuka.

Sehingga banyak sekali permasalahan hubungan suami istri di ranjang, tidak mendapatkan penyelesaian karena ketidaktahuan, dan minimnya informasi yang bisa mereka dapatkan.

Hukum Oral Seks Dalam Islam Menurut Pandangan Ulama

Para ulama berbeda pendapat dalam memandang hukum oral seks. Ada yang mengharamkan, ada yang menganggapnya makruh (yakni perbuatan yang jika ditinggalkan mendapat pahala, jika dilakukan tidak berdosa), namun ada juga yang membolehkannya.

1. Hukum oral seks mubah

Ulama yang membolehkan oral seks antara suami istri, karena tidak ada nash atau dalil yang jelas mengenai keharaman hukumnya. Meski demikian ulama yang membolehkan juga menetapkan syarat dan ketentuan tertentu jika suami istri ingin melakukan oral seks.

Ulama ini mendasarkan pendapatnya pada ayat Al-qur’an yang menyatakan bahwa suami boleh menggauli istrinya dengan cara apapun yang disukai, kecuali dubur (anal seks).

“Dilaknat, orang yang mendatangi perempuan pada duburnya.” (HR. Abu Dawud dan An-Nasaa’i)

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِين

Artinya: “Isteri-isterimu adalah tanah tempatmu bercocok tanam, maka datangilah dari jalan mana saja yang kau kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah. Dan ketahuilah bahwa kelak engkau akan menemui-Nya. Dan berikanlah kabar gembira pada orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqarah ayat 223)

Ulama yang menetapkan hukum oral seks sebagai mubah diantaranya ialah Prof. Dr. Ali Al Jumuah dan Dr. Sabri Abdur Rauf yang merupakan pengajar dan ahli fiqih di Universitas Al Azhar Kairo, Mesir.

وَقَالَ ( القَاضِي ) : يَجُوزُ تَقْبِيلُ الْفَرْجِ قَبْلَ الْجِمَاعِ وَيُكْرَهُ بَعْدَهُ

Artinya, “Al-Qadli Abu Ya’la al-Kabir berkata, boleh mencium vagina isteri sebelum melakukan hubungan badan dan dimakruhkan setelahnya,” (Lihat Abdurrahman bin Abdullah al-Ba’li al-Hanbali, Kasyful Mukhdirat, Bairut-Dar al-Basya`ir al-Islamiyyah, 1423 H/2002 M, juz II, halaman 623).

Syaikh Yusuf Al Qardhawi, ulama besar dari Mesir secara tegas menyatakan bahwa hukum oral seks adalah mubah, dengan syarat ketat bahwa tidak ada air mani atau sperma yang keluar sampai tertelan oleh pasangan.

Dengan kata lain, oral seks dibolehkan selama tidak sampai orgasme dan hanya digunakan sebagai pemanasan sebelum melakukan aktifitas utama.

2. Hukum oral seks makruh

Beberapa ulama menyatakan bahwa hukumnya makruh, karena menurut mereka hal ini bertentangan dengan fitrah manusia. Selain itu, juga berkaitan dengan masalah kesehatan dan kebersihan.

Para ulama ini menganggap bahwa mulut diciptakan untuk fungsi berbicara dan makan, karenanya jika bersentuhan dengan hal yang najis seperti air mani, malah merendahkan derajatnya. Karena itu mereka menganjurkan untuk tidak melakukan oral seks ini.

3. Hukum oral seks haram

Ulama yang paling tegas melarang aktifitas oral seks ini ialah Asy-Syaikh Al ‘Allamah Muhammad Nashirudin Al-Albany. Dia mengatakan, bahwa oral seks adalah perbuatan yang menyerupai hewan atau binatang. Sedangkan dalam Islam, pengikutnya dilarang keras untuk menyerupai perilaku hewan. Sehingga ulama ini pun menetapkan bahwa hukum oral seks adalah haram.

Syaikh Al ‘Allamah Al ‘Ubaid juga sepakat dalam hal ini. Menurutnya, seorang suami harus menghormati istrinya dengan tidak melakukan hubungan intim dengan cara yang tidak dianjurkan oleh Allah. Sebelumnya, ulama terkenal dari Arab Saudi, Abdul Aziz bin Baz juga telah mengeluarkan fatwa haram terhadap aktifitas oral seks.

***

Demikianlah pendapat para ulama mengenai hukum oral seks. Parents bisa memilih ingin mengikuti ulama yang mana. Pakar rumah tangga sendiri menyatakan bahwa melakukan oral seks bisa menyehatkan hubungan dalam pernikahan. Dan membuat hubungan suami istri menjadi lebih romantis.

Semoga bermanfaat.

 

Referensi: Nahdlatul Ulama,  Sehatki,  Konsultasi Syariah

Baca juga:

Bagaimana Pendidikan Seks dalam Perspektif Islam?

Penulis

Fitriyani