“Sebenarnya, bagaimana sih, hukum mengembalikan seserahan pernikahan jika batal dilaksanakan?”
Pertanyaan itu akhir-akhir ini ramai di kalangan netizen. Pasalnya, penyanyi dangdut kondang Ayu Ting Ting baru saja memutuskan batal menikah dengan mantan tunangannya, Lettu Fardhana.
Imbas pernikahan yang batal, Ayu sempat mengungkap keinginannya untuk mengembalikan seserahan pertunangan. Namun, pihak keluarga Fardhana memilih untuk tetap memberikan seserahan tersebut pada Ayu.
“Itu semua jadi milik aku katanya. Jadi, buat aku semua seserahannya,” jelas Ayu seperti dikutip dari laman CNN Indonesia.
Nah, bagaimana hukumnya dari pandangan Islam? Saat batal nikah, apakah seserahan perlu dikembalikan atau tidak apa-apa disimpan? Yuk, baca penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Artikel Terkait: 9 Artis Batal Menikah dengan Tunangannya, Terbaru Ada Ayu Ting Ting!
Hukum Mengembalikan Seserahan Pernikahan
1. Boleh Dikembalikan Jika Belum Berubah Wujud
Menurut ulama Mazhab Hanafi, seserahan pernikahan dihitung sebagai hibah dari pihak laki-laki untuk perempuan.
Apabila batal menikah, pihak laki-laki bisa saja meminta kembali barang seserahan sejauh barang tersebut masih ada dan belum berubah wujud. Hal yang sama juga berlaku apabila perempuan juga memberikan seserahan.
Selain itu, apabila ada kerusakan dalam barang seserahan, barulah sebaiknya tidak diminta kembali.
“Jika barang hibah itu rusak, sudah habis dipakai, atau terjadi perubahan seperti cincin hilang, makanan telah dimakan, kain sudah bentuk menjadi pakaian, maka pihak pelamar tidak berhak meminta kembali dalam bentuk kompensasi,” penjelasan ulama mazhab Hanafi seperti dikutip dari laman NU Online.
Artikel Terkait: Aneka Ide Seserahan Hemat Agar Pernikahan Berkesan dan Tetap Sakral
2. Dilihat dari Pihak yang Membatalkan
Sementara itu, ulama mazhab Maliki berpendapat, hukum penarikan kembali atau pengembalian seserahan pernikahan dapat dilihat dari pihak yang membatalkan nikah.
Jika pembatalan nikah datang dari pihak perempuan, maka pihak laki-laki berhak menarik kembali seserahan.
Namun, jika pembatalan nikah datang dari pihak laki-laki, maka seserahan dari pihak laki-laki tidak berhak dikembalikan meskipun barang tersebut masih utuh.
3. Tidak Boleh Dikembalikan Saat Sudah Akad Hibah
Selain itu, mazhab Syafi’i yang menerangkan bahwa pihak yang menghibahkan barang pada orang lain, sebenarnya tidak berhak meminta kembali barang tersebut. Kecuali, apabila yang memberi hibah adalah seorang ayah pada anaknya.
Pasalnya, ketika sudah dilakukan akad hibah atau seserahan sudah diberikan kepada pihak pasangan, maka hak milik dari barang tersebut sebenarnya sudah berpindah tangan pada pasangan yang diberikan.
“Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan bahwa pihak pelamar tidak berhak meminta kembali barang yang telah dihibahkannya. Apakah barang itu masih ada atau sudah tidak ada.
Hadiah setara dengan kedudukan hibah. Maka menurut ulama pandangan ini, pihak yang memberikan hibah tidak berhak meminta kembali barang hibahnya. (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman 27)
Artikel Terkait: Kaya Filosofi, Ini 10 Daftar Seserahan Pernikahan yang Tak Boleh Terlewat
Parents, dari penjelasan di atas, sebenarnya tidak ada hukum mutlak soal mengembalikan seserahan pernikahan ketika batal nikah. Anda bisa mengikuti mazhab yang dipercaya.
Oleh karena itu, pihak perempuan maupun laki-laki yang memutuskan untuk membatalkan pernikahan, disarankan berdiskusi untuk mencari solusi terbaik soal seserahan ini. Karena pada akhirnya, pengembalian seserahan ketika pernikahan batal ditentukan oleh kesepakatan dari kedua belah pihak, ya.
Semoga bermanfaat!
***
Baca Juga:
Curiga Pasangan Bohong atau Selingkuh? Ketahui Lewat 13 Aplikasi Sadap WhatsApp Ini!
Mengenali Pink Flag, 'Alarm' Hubungan Asmara Tidak Baik-Baik Saja
Catat! Inilah 5 Rukun Nikah dan Syarat Sah Menikah dalam Agama Islam