TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Batal Nikah, Apa Hukum Mengembalikan Seserahan dalam Islam?

Bacaan 3 menit
Batal Nikah, Apa Hukum Mengembalikan Seserahan dalam Islam?

Apakah pihak perempuan perlu mengembalikan seserahan apabila pernikahan batal? Ketahui jawabannya di sini!

“Sebenarnya, bagaimana sih, hukum mengembalikan seserahan pernikahan jika batal dilaksanakan?”

Pertanyaan itu akhir-akhir ini ramai di kalangan netizen. Pasalnya, penyanyi dangdut kondang Ayu Ting Ting baru saja memutuskan batal menikah dengan mantan tunangannya, Lettu Fardhana.

Imbas pernikahan yang batal, Ayu sempat mengungkap keinginannya untuk mengembalikan seserahan pertunangan. Namun, pihak keluarga Fardhana memilih untuk tetap memberikan seserahan tersebut pada Ayu.

“Itu semua jadi milik aku katanya. Jadi, buat aku semua seserahannya,” jelas Ayu seperti dikutip dari laman CNN Indonesia. 

Nah, bagaimana hukumnya dari pandangan Islam? Saat batal nikah, apakah seserahan perlu dikembalikan atau tidak apa-apa disimpan? Yuk, baca penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Artikel Terkait: 9 Artis Batal Menikah dengan Tunangannya, Terbaru Ada Ayu Ting Ting!

Hukum Mengembalikan Seserahan Pernikahan

1. Boleh Dikembalikan Jika Belum Berubah Wujud

Menurut ulama Mazhab Hanafi, seserahan pernikahan dihitung sebagai hibah dari pihak laki-laki untuk perempuan.

Apabila batal menikah, pihak laki-laki bisa saja meminta kembali barang seserahan sejauh barang tersebut masih ada dan belum berubah wujud. Hal yang sama juga berlaku apabila perempuan juga memberikan seserahan.

Selain itu, apabila ada kerusakan dalam barang seserahan, barulah sebaiknya tidak diminta kembali.

“Jika barang hibah itu rusak, sudah habis dipakai, atau terjadi perubahan seperti cincin hilang, makanan telah dimakan, kain sudah bentuk menjadi pakaian, maka pihak pelamar tidak berhak meminta kembali dalam bentuk kompensasi,” penjelasan ulama mazhab Hanafi seperti dikutip dari laman NU Online.

Artikel Terkait: Aneka Ide Seserahan Hemat Agar Pernikahan Berkesan dan Tetap Sakral

2. Dilihat dari Pihak yang Membatalkan

Batal Nikah, Apa Hukum Mengembalikan Seserahan dalam Islam?

Sementara itu, ulama mazhab Maliki berpendapat, hukum penarikan kembali atau pengembalian seserahan pernikahan dapat dilihat dari pihak yang membatalkan nikah.

Jika pembatalan nikah datang dari pihak perempuan, maka pihak laki-laki berhak menarik kembali seserahan.

Namun, jika pembatalan nikah datang dari pihak laki-laki, maka seserahan dari pihak laki-laki tidak berhak dikembalikan meskipun barang tersebut masih utuh.

3. Tidak Boleh Dikembalikan Saat Sudah Akad Hibah 

Selain itu, mazhab Syafi’i yang menerangkan bahwa pihak yang menghibahkan barang pada orang lain, sebenarnya tidak berhak meminta kembali barang tersebut. Kecuali, apabila yang memberi hibah adalah seorang ayah pada anaknya.

Pasalnya, ketika sudah dilakukan akad hibah atau seserahan sudah diberikan kepada pihak pasangan, maka hak milik dari barang tersebut sebenarnya sudah berpindah tangan pada pasangan yang diberikan.

“Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpandangan bahwa pihak pelamar tidak berhak meminta kembali barang yang telah dihibahkannya. Apakah barang itu masih ada atau sudah tidak ada.

Hadiah setara dengan kedudukan hibah. Maka menurut ulama pandangan ini, pihak yang memberikan hibah tidak berhak meminta kembali barang hibahnya. (Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuh, Beirut, Darul Fikr, cetakan kedua, 1985 M/1405 H, juz 7, halaman 27)

Artikel Terkait: Kaya Filosofi, Ini 10 Daftar Seserahan Pernikahan yang Tak Boleh Terlewat

Parents, dari penjelasan di atas, sebenarnya tidak ada hukum mutlak soal mengembalikan seserahan pernikahan ketika batal nikah. Anda bisa mengikuti mazhab yang dipercaya. 

Oleh karena itu, pihak perempuan maupun laki-laki yang memutuskan untuk membatalkan pernikahan, disarankan berdiskusi untuk mencari solusi terbaik soal seserahan ini. Karena pada akhirnya, pengembalian seserahan ketika pernikahan batal ditentukan oleh kesepakatan dari kedua belah pihak, ya.

Semoga bermanfaat!

***

islam.nu.or.id/bahtsul-masail/hukum-tarik-kembali-seserahan-lamaran-karena-batal-nikah-3CSOB

Baca Juga:

Curiga Pasangan Bohong atau Selingkuh? Ketahui Lewat 13 Aplikasi Sadap WhatsApp Ini!

Mengenali Pink Flag, 'Alarm' Hubungan Asmara Tidak Baik-Baik Saja 

Catat! Inilah 5 Rukun Nikah dan Syarat Sah Menikah dalam Agama Islam

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Shafa Nurnafisa

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Batal Nikah, Apa Hukum Mengembalikan Seserahan dalam Islam?
Bagikan:
  • 12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

    12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

  • 60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

    60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

  • 15 Ciri Suami Selingkuh tapi Masih Sayang Istri, Bunda Wajib Tahu!

    15 Ciri Suami Selingkuh tapi Masih Sayang Istri, Bunda Wajib Tahu!

  • 12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

    12 Cara 'Memainkan' Miss V dan U-Spot yang Bikin Perempuan Melayang

  • 60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

    60 Ucapan Pernikahan Bernuansa Islami, Kristen, hingga Bahasa Inggris

  • 15 Ciri Suami Selingkuh tapi Masih Sayang Istri, Bunda Wajib Tahu!

    15 Ciri Suami Selingkuh tapi Masih Sayang Istri, Bunda Wajib Tahu!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti