Bagaimana Hukum Mencukur Rambut Bayi Baru Lahir Menurut Agama Islam?

undefined

Mencukur rambut bayi yang baru lahir tidak boleh sembarangan. Hal ini sangat diatur di dalam agama Islam.

Memotong rambut bayi baru lahir adalah salah satu contoh tradisi yang masih dilakukan hingga sekarang. Bahkan dalam agama Islam, hukum mencukur rambut bayi termasuk sebuah anjuran.

Etika mencukur rambut bayi dalam Islam diterapkan sejak bayi lahir. Hal ini merupakan kebaikan dan untuk menunjukkan iman kepada Allah SWT. Mencukur rambut bayi setelah ia dilahirkan juga dimaksudkan untuk “membersihkan” bayi.

Artikel Terkait: Mencukur Rambut Bayi Agar Tumbuh Lebat, Benarkah Demikian? Ini Faktanya!

Hukum mencukur rambut bayi dalam Islam

Sumber gambar: Shutterstock

Mengutip dari situs Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat beberapa adab untuk menyambut bayi yang baru lahir. Adab-adab itu contohnya aqiqah dan mencukur rambut bayi.

Menurut Islam, cara memotong rambut bayi pun tidak boleh sembarangan, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan. Lantas, bagaimana adab dan hukum mencukur rambut bayi di dalam Islam? Yuk, simak penjelasan ini, Parents.

Hukum Mencukur Rambut Bayi Baru Lahir Menurut Islam

Terdapat hadis yang menjelaskan tentang aqiqah dan mencukur rambut bayi di dalam Islam, yaitu:

“Setiap anak ada aqiqahnya, sembelihlah aqiaqah untuknya dan buanglah kotoran darinya,” (HR. Bukhari)

Dari hadits tersebut yang dimaksud dengan “buanglah kotoran darinya” adalah mencukur rambut bayi. Mencukur rambut bayi bisa Parents lakukan sebelum atau setelah pelaksanaan aqiqah. Sebab pada dasarnya, hukum mencukur rambut di hari ketujuh setelah kelahiran adalah sunnah muakkad, baik untuk bayi laki-laki maupun bayi perempuan, bukan wajib.

Artikel Terkait: Cukur rambut bayi sampai botak, haruskah dilakukan? Ini jawaban pakar

Hukum mencukur rambut bayi dalam Islam

Sumber gambar: Shutterstock

Secara umum aqiqah dalam Islam dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran bayi.

“Aqiqah dilaksanakan pada hari ke tujuh atau ke empat belas atau ke dua puluh satu.” (HR. Thabrani)

Akan tetapi, jika pada saat itu orangtua tidak mampu secara finansial untuk menyelenggarakan aqiqah, maka dapat dimaklumi jika mereka menunda pelaksanaan aqiqah hingga mampu secara finansial.

Setelah aqiqah dilaksanakan, maka dilanjutkan dengan mencukur rambut bayi. Hal ini juga harus dilakukan oleh orangtua berdasarkan hadis di bawah ini:

“Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama,” (HR. An-Nasa’I, Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Setelah mencukur rambut bayi, disunahkan untuk bersedekah seberat rambut yang dicukur dengan emas atau perak. Hal yang perlu Parents ketahui adalah ketentuan bersedekah ini boleh dilakukan kapan saja, karena tidak ada dalil yang membatasi harinya. Namun, lebih baik jika pemberian sedekah dilakukan dengan segera setelah mencukur rambut bayi.

Parents, seperti yang disebutkan sebelumnya, dalam pelaksanaan mencukur rambut bayi juga terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya Rasulullah SAW melarang untuk melakukan Al-Qaz’u, yaitu mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian yang lainnya.

Yang termasuk ke dalam Al-Qaz’u contohnya antara lain:

  • Mencukur rambut secara acak (tidak beraturan)
  • Mencukur rambut di bagian tengah kepalanya saja dan membiarkan rambut di bagian sisi kanan dan kiri kepala, atau sebaliknya
  • Serta, mmencukur rambut bagian depan kepala dan membiarkan bagian belakangnya.

Artikel Terkait: Manfaat Mencukur Rambut Bayi

Manfaat Memotong Rambut Bayi setelah Lahir

Hukum mencukur rambut bayi dalam Islam

Sumber gambar: Shutterstock

Perlu diketahui kalau mencukur rambut bayi tidak hanya suatu anjuran. Mencukur rambut bayi setelah lahir juga memiliki manfaat, lho.

“Dengan hal tersebut kita membuang rambut yang jelek atau lemah dengan rambut yang kuat dan lebih bermanfaat bagi kepala. Selain itu juga lebih meringankan bagi si bayi.

Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah, di mana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indra penglihatan, penciuman dan pendengaran bayi,” jelas Tim Konsultasi Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, dalam situsnya.

Parents, itulah hukum mencukur rambut bayi dalam Islam yang harus kita ketahui. Semoga artikel ini bisa memberi manfaat, menambah ilmu, dan mengobarkan semangat kita untuk mewujudkan semua kebaikan shalih dalam Islam. Aamiin.

Baca Juga:

Kisah Pilu: Bayi Meninggal karena Asap Rokok di Acara Aqiqah, Peringatan bagi Semua Perokok

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.