Bagaimana Hukum Membeli Emas Online dalam Islam? Ini Penjelasannya

Berikut penjelasan terkait hukum membeli emas secara online menurut ajaran Islam.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Di era serba digital yang semakin canggih ini, kita bisa lebih mudah dalam melakukan hal apapun termasuk berbelanja. Bahkan, kini Parents dapat membeli emas secara online, lho. Tetapi, bagaimana ya kira-kira hukum membeli emas online menurut ajaran Islam?

Seperti diketahui, saat ini masih banyak orang yang ragu untuk melakukan jual-beli emas secara online. Hal itu dikarenakan mereka takut kalau ternyata transaksi tersebut akan membuatnya terjerumus dalam riba. Mengingat, riba itu bisa membahayakan manusia, baik di dunia ataupun di akhirat.

Ditambah lagi, ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada sejumlah ulama yang memperbolehkan jual beli emas secara online, namun beberapa lainnya tidak memperbolehkannya.

Artikel Terkait: Hukum Ziarah Kubur dalam Islam dan Doa Ziarah Kubur secara Lengkap

Hukum Membeli Emas Online Menurut Islam

Melansir dari Muslim.or.id, pedoman untuk melakukan jual-beli emas ternyata telah dijelaskan dalam Islam. Sebagai informasi, uang dan emas masuk ke dalam kategori benda ribawi yang berbeda, namun masih dalam kelompok yang sama. Pertukaran antara dua benda tersebut disarankan dilakukan secara tunai.

Hal ini seperti yang telah dijelaskan dalam HR Muslim 2970, yang berbunyi:

“Jika emas dibarter dengan emas, perak dengan perak, gandum halus dengan gandum halus, gandum sya’ir dengan gandum sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, maka takarannya harus sama dan harus tunai. Jika benda yang dipertukarkan berbeda, maka takarannya boleh sesuka hati kalian, asalkan tunai.”

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Namun di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia atau MUI memperbolehkan jual-beli emas secara online sebagaimana yang tertuang dalam fatwa No.77/DSN-MUI/2010 tentang Jual Beli  Emas secara Tidak Tunai.

Dalam fatwa tersebut MUI menyatakan bahwa “Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui beli biasa atau jual beli biasa murabanah, hukumnya boleh (mubah, ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi (uang).”

Artikel Terkait: Hukum Harta Bersama Suami dan Istri menurut UU dan Syariat Islam

Kemudian disebutkan juga, ada beberapa batasan dan ketentuan yang wajib dilakukan selama transaksi jual beli emas secara tidak tunai. Di antaranya adalah:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

- Harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian, meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo.

- Emas yang dibeli secara online tidak boleh dijadikan sebagai jamin (rahn).

- Sebagaimana yang dimaksud dalam poin kedua, emas tidak boleh dijadikan objek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.

- Jual-beli emas diperbolehkan selama belum jadi alat tukar resmi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Maka bisa disimpulkan, hukum jual beli emas melalui platform online hukumnya adalah boleh atau mubah. Sehingga Parents tidak perlu merasa khawatir lagi jika ingin melakukan transaksi tersebut.

Namun, jika Parents masih ragu-ragu, maka bisa mencoba sejumlah solusi yang telah kami rangkum berikut ini.

Solusi Membeli Emas Online

Sebetulnya solusi yang paling mudah dari masalah ini adalah Parents membeli emas secara langsung di tokonya. Tetapi, bagi orang yang tidak memiliki banyak waktu luang, maka disarankan untuk membeli dari toko online yang menyediakan layanan Cash On Delivery (COD) atau bayar di tempat.

Perlu Parent ketahui juga nih kalau sistem COD ini memiliki dua bentuk, yaitu:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

1. Setelah setuju dengan barang dan harga via online, penjual mengantar sendiri barangnya ke tempat pembeli. Kemudian, pembeli dan penjual mengulangi kembali perjanjian akad jual-beli seperti yang telah disepakati bersama di internet. Lalu, pembayaran dan serah terima pun bisa dilakukan.

2. Setelah deal dengan barang dan harga via online, penjual bisa menggunakan kurir untuk melakukan sistem COD. Lalu, saat kurir sampai di tempat, ia bisa mengulangi kembali ikrar akad jual-beli yang telah disepakati sebelumnya. Dan kemudian, pembeli boleh menerima barang dan membayar kepada kurir tersebut.

Artikel Terkait: Kenali Hari Baik Membeli Emas, Tak Perlu Tunggu Harga Turun

Kegiatan ini termasuk kategori at taukil fil ba’i yang artinya menggunakan sistem perwakilan dalam jual-beli. Jangan khawatir, kegiatan ini diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Demikianlah penjelasan mengenai hukum membeli emas secara online menurut ajaran Islam. Semoga dengan adanya informasi ini, Parents jadi tidak khawatir lagi ketika ingin melakukan investasi emas lewat platform online, ya!

***

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

BACA JUGA:

6 Handbody untuk Kulit Kering Pilihan di 2022, Jadi Lembap dan Lembut

Tambah Koleksi, Madame Tussauds Singapura Resmikan Patung Lilin Agnez Mo

Raja Charles III Ucapkan Belasungkawa atas Tragedi Kanjuruhan, Doakan Indonesia