Bagaimanakah Hukum Bayar Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui?

Sering bingung hukum bayar puasa bagi ibu hamil dan menyusui? Dan berapa takaran yang harus dibayarkan? Simak penjelasannya berikut ini.

Selama bulan Ramadan, ibu hamil dan menyusui diberi keringanan untuk tidak berpuasa, terutama bila kondisi tidak memungkinkan. Seperti pada ibu hamil trimester pertama yang masih mengalami morning sickness. Lalu, bagaimanakah hukum bayar puasa bagi ibu hamil dan menyusui?

Hukum Bayar Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui

Dalam Qur'an Surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada bari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Ayat tersebut menegaskan hukum mengenai keringanan untuk tidak berpuasa di bulan Ramadan bagi orang yang sakit, dan dalam perjalanan. Ibu hamil dan menyusui masuk ke dalam kategori sakit, karena kondisi fisik yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

hukum bayar puasa bagi ibu hamil Hukum bayar puasa bagi ibu hamil dan menyusui dalam dalil al Qur'an dan Hadis.

Hal ini kembali ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW, yang berbunyi:

Sesungguhnya Allah menggugurkan kewajiban bagi musafir puasa dan setengah shalat, demikian pula bagi wanita hamil dan menyusui. (HR. Turmudzi)

Dalam hadis lain juga disebutkan:

Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.(HR. Abu Dawud)

Dari dalil-dalil di atas, para ulama sepakat bahwa ibu hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa jika dikhawatirkan membahayakan bayi yang dikandung, atau anak yang sedang disusui. Namun, ada perbedaan pendapat mengenai cara membayar fidyah dan mengganti puasanya.

Artikel terkait: Busui ingin berpuasa? Ini 5 tips agar Bunda tahan lapar dan ASI tetap lancar

Hukum bayar puasa bagi ibu hamil dan menyusui menurut para ulama

hukum bayar puasa bagi ibu hamil

  • Membayar fidyah tanpa perlu qadha puasa, pendapat ini dikeluarkan oleh para sahabat dan tabi'in, Ibu Abbas, Ibnu Umar dan Said bin Jabir.
  • Wajib qadha tanpa perlu bayar fidyah, pendapat ini didukung oleh Imam Hanafi, Dr. Yusuf Al-Qardhawi dan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani.
  • Bayar fidyah dan qadha sekaligus, hal ini merupakan pendapat Imam Syafi'i dan Imam Hambali, juga Imam Nawawi. Ibu hamil dan ibu menyusui yang tidak puasa karena takut membahayakan kesehatannya, hanya wajib mengganti puasa. Tapi, jika puasa tersebut bisa berbahaya bagi kesehatan bayi juga, maka ibu wajib membayar fidyah sekaligus mengganti puasa di hari lain.

Hukum bayar puasa bagi ibu hamil dan menyusui, berapa takarannya?

Ada perbedaan pendapat mengenai jumlah fidyah yang harus dibayarkan bagi ibu hamil dan menyusui yang tidak puasa di bulan Ramadan.

Imam Malik dan Imam Syafi'i menyatakan, fidyah yang harus dibayar ialah sebesar 1 mud gandum (setara dengan 675 gram gandum atau 0,75 kg)/1 hari tidak puasa. Sedangkan Ulama Hanafiyah menyebut fidyah yang harus dibayar adalah 2 mud gandum (1,5 kg)/1 hari tidak berpuasa. Aturan ini biasanya juga berlaku bagi mereka yang membayar fidyah dengan beras.

hukum bayar puasa bagi ibu hamil Hukum bayar puasa bagi ibu hamil dan menyusui menurut tafsir para ulama.

Hukum bayar puasa bagi ibu hamil dan menyusui - Cara membayar fidyah

Fidyah bisa dibayarkan berupa beras sesuai takaran yang telah disebutkan di atas. Jadi bila ibu hamil tidak puasa selama 30 hari, maka ia wajib membayar fidyah 30 x 1,5 kg beras. Jumlahnya 45 kg beras, yang diberikan kepada 30 orang fakir miskin.

Selain berupa beras atau gandum, fidyah juga bisa diberikan dalam bentuk makanan pada fakir miskin. Yakni dengan menyiapkan 30 porsi nasi lengkap dengan lauk pauknya, kemudian dibagikan kepada 30 orang fakir miskin.

Bolehkah membayar dalam bentuk uang?

Ada perbedaan pendapat dalam hal ini, Ulama Hanafiyah menyebut bahwa fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang. Yakni 1,5 kg gandum atau beras dihitung harganya, maka sejumlah itulah yang dibayarkan.

Akan tetapi, pendapat mayoritas ulama Syafi'iyah, Malikiyah, dan Hanabilah, mereka sepakat bahwa fidyah tidak boleh dalam bentuk uang. Tapi harus berupa makanan pokok. Mereka mendasarkan pendapatnya pada QS Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi:

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.

***

Nah, Bunda, sekarang sudah tidak bingung lagi kan tentang hukum dan tata cara membayar fidyah. Silakan ikuti hukumnya menurut pandangan ulama yang menjadi panutan Bunda.

Semoga bermanfaat.

 

Sumber referensi: Muslimah, Dalam Islam

Baca juga:

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.