5 Hal yang Wajib Diketahui Seputar Hukum Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri

Melaksanakan pernikahan siri memang lebih mudah dari pernikahan yang biasa. Sekalipun sah di mata agama, pernikahan ini sangat lemah di mata hukum.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Di Indonesia, masih banyak orang yang melakukan pernikahan siri karena beberapa faktor. Sekalipun sudah banyak dibahas bahwa pernikahan siri lebih sering merugikan perempuan, pernikahan ini masih saja banyak dilakukan.

Irma Devita, seorang notaris dan ahli hukum keluarga yang berpengalaman selama lebih dari 25 tahun berbagi pengetahuan tentang status pernikahan maupun hak waris anak yang lahir dalam pernikahan siri.

Ia menjelaskan bahwa menurut undang-undang pernikahan RI No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 menyebutkan 'Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku'. Sedangkan, pernikahan siri tidak memerlukan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor urusan sipil.

Berikut 5 hal yang perlu Anda ketahui tentang status hukum waris anak yang lahir dari pernikahan siri:

1. Sahnya pernikahan di mata hukum

Dalam pernikahan siri, pernikahan akan disebut sah jika pengantin sudah cukup umur, adanya dua orang saksi, dan terjadinya peristiwa ijab kabul. Menikah dengan cara seperti ini memang sah, namun tidak terikat sama sekali di mata hukum.

Perempuan tidak bisa dilindungi haknya dengan undang-undang dan menuntut gono gini pernikahan. Jika terjadi KDRT pun, proses hukum yang terjadi adalah penganiayaan, bukan menggunakan UU yang menyangkut KDRT,

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

2. Status anak dalam pernikahan siri

Status anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tidak dapat disebut sebagai anak dalam pernikahan yang sah secara hukum. Di mata hukum, status kelahirannya akan sama seperti anak di luar nikah.

Hal ini sesuai dengan pasal 43 ayat (1) yang menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

3. Hukum Warisan

Ini juga dikuatkan di dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai waris pasal 186 yang berbunyi ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jadi, suatu hari anak maupun istri tak dapat menuntut hak warisan dari ayah kandungnya sekalipun tes DNA menunjukkan bahwa ia adalah anak biologis sang ayah.

4. Status harta

Status harta dari ayah ke anak pernikahan sirinya bukanlah warisan. Melainkan wasiat biasa. Seseorang bisa menulis surat wasiat legal di depan notaris yang berhubungan dengan pemberian harta benda.

"Harta yang diberikan lewat surat wasiat jumlahnya tidak boleh lebih dari 1/3 harta pewaris, dalam hal ini adalah sang ayah. Sedangkan dengan ibunya, anak pernikahan siri ini akan memiliki hukum waris sepenuhnya," terang notaris sekaligus blogger ini.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

 

5. Seputar surat wasiat

Jika ayah sang anak ini membuat surat wasiat, maka harta yang maksimal jumlahnya 1/3 dari seluruh kekayaan tersebut harus didaftarkan secara legal di kantor notaris dan oleh notaris. Selain itu, wasiat tersebut juga harus didaftarkan ke pusat daftar wasiat.

Wasiat lisan di hadapan dua orang saksi tanpa notaris seringkali dipilih seseorang karena cenderung lebih murah dan mudah. Namun, wasiat lisan memiliki banyak kelemahan. Diantaranya, dua orang saksi harus benar-benar terpercaya. Jika saksi telah meninggal maupun berkhianat, maka wasiat tersebut bisa dianggap tak pernah ada.

Dasar hukum wasiat lisan ini terdapat pada pasal 49 ayat (c) UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama. Namun, definisi wasiat secara hukum tersebut juga harus jelas, yaitu perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Wasiat lisan lebih aman jika disampaikan di depan dua orang saksi berikut dengan seorang notaris. Hal ini tercatat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 195 yang diantaranya memperbolehkan seseorang untuk mewasiatkan 1/3 hartanya di depan saksi dan notaris.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ayah yang memiliki anak siri dapat mewariskan lebih dari 1/3 hartanya asal ahli waris sah lainnya menyetujui keputusan tersebut. Karena jika tidak, maka akan terjadi sengketa dalam keluarga yang akan membuat segalanya berantakan.

Honor yang bisa diberikan kepada notaris dalam urusan wasiat ini sangat bervariasi tergantung profesionalisme profesinya. Namun, rata-rata, biaya yang dibebankan oleh notaris kepada kliennya berkisar antara 1 sampai 10 juta dan bahkan bisa lebih.

"Biaya ini sangat tergantung negosiasi antara notaris dan pihak yang akan membuat wasiat,' ungkap pemilik laman hukum irmadevita.com ini.

Maka dari itu, notaris yang bisa disapa lewat akun Twitter @irmadevitacom ini menyarankan bahwa untuk menghindari segala konflik, sebisa mungkin untuk segara mencatatkan pernikahan siri Anda ke catatan sipil. Karena perlindungan hukum yang akan diberikan negara akan lebih maksimal, baik kepada istri maupun anak.

 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca juga:

id.theasianparent.com/maraknya-nikah-siri-seberapa-penting-status-pernikahan/

 

Penulis

Syahar Banu