theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
  • Ramadan 2021
  • Gizi & Stimulasi
  • Hidrasi Keluarga
  • Cek Alergi
  • Sukses ASI Eksklusif
  • Cari nama bayi
  • Kehamilan
    • Project Sidekicks
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Usia Sekolah
    • Praremaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Pilihan Parents
    • Plesiran Ramah Anak
    • Kisah Keluarga
    • Event
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja

5 Hal yang Wajib Diketahui Seputar Hukum Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri

Bacaan 4 menit
•••
5 Hal yang Wajib Diketahui Seputar Hukum Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri5 Hal yang Wajib Diketahui Seputar Hukum Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri

Melaksanakan pernikahan siri memang lebih mudah dari pernikahan yang biasa. Sekalipun sah di mata agama, pernikahan ini sangat lemah di mata hukum.

Di Indonesia, masih banyak orang yang melakukan pernikahan siri karena beberapa faktor. Sekalipun sudah banyak dibahas bahwa pernikahan siri lebih sering merugikan perempuan, pernikahan ini masih saja banyak dilakukan.

Irma Devita, seorang notaris dan ahli hukum keluarga yang berpengalaman selama lebih dari 25 tahun berbagi pengetahuan tentang status pernikahan maupun hak waris anak yang lahir dalam pernikahan siri.

Ia menjelaskan bahwa menurut undang-undang pernikahan RI No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 2 menyebutkan ‘Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’. Sedangkan, pernikahan siri tidak memerlukan pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor urusan sipil.

pernikahan siri

Berikut 5 hal yang perlu Anda ketahui tentang status hukum waris anak yang lahir dari pernikahan siri:

1. Sahnya pernikahan di mata hukum

Dalam pernikahan siri, pernikahan akan disebut sah jika pengantin sudah cukup umur, adanya dua orang saksi, dan terjadinya peristiwa ijab kabul. Menikah dengan cara seperti ini memang sah, namun tidak terikat sama sekali di mata hukum.

Perempuan tidak bisa dilindungi haknya dengan undang-undang dan menuntut gono gini pernikahan. Jika terjadi KDRT pun, proses hukum yang terjadi adalah penganiayaan, bukan menggunakan UU yang menyangkut KDRT,

2. Status anak dalam pernikahan siri

Status anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tidak dapat disebut sebagai anak dalam pernikahan yang sah secara hukum. Di mata hukum, status kelahirannya akan sama seperti anak di luar nikah.

Hal ini sesuai dengan pasal 43 ayat (1) yang menyebutkan “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya”.

3. Hukum Warisan

Ini juga dikuatkan di dalam Kompilasi Hukum Islam mengenai waris pasal 186 yang berbunyi ”Anak yang lahir di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan saling mewaris dengan ibunya dan keluarga dari pihak ibunya”.

Jadi, suatu hari anak maupun istri tak dapat menuntut hak warisan dari ayah kandungnya sekalipun tes DNA menunjukkan bahwa ia adalah anak biologis sang ayah.

4. Status harta

Status harta dari ayah ke anak pernikahan sirinya bukanlah warisan. Melainkan wasiat biasa. Seseorang bisa menulis surat wasiat legal di depan notaris yang berhubungan dengan pemberian harta benda.

“Harta yang diberikan lewat surat wasiat jumlahnya tidak boleh lebih dari 1/3 harta pewaris, dalam hal ini adalah sang ayah. Sedangkan dengan ibunya, anak pernikahan siri ini akan memiliki hukum waris sepenuhnya,” terang notaris sekaligus blogger ini.

5. Seputar surat wasiat

Jika ayah sang anak ini membuat surat wasiat, maka harta yang maksimal jumlahnya 1/3 dari seluruh kekayaan tersebut harus didaftarkan secara legal di kantor notaris dan oleh notaris. Selain itu, wasiat tersebut juga harus didaftarkan ke pusat daftar wasiat.

Wasiat lisan di hadapan dua orang saksi tanpa notaris seringkali dipilih seseorang karena cenderung lebih murah dan mudah. Namun, wasiat lisan memiliki banyak kelemahan. Diantaranya, dua orang saksi harus benar-benar terpercaya. Jika saksi telah meninggal maupun berkhianat, maka wasiat tersebut bisa dianggap tak pernah ada.

Dasar hukum wasiat lisan ini terdapat pada pasal 49 ayat (c) UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan agama. Namun, definisi wasiat secara hukum tersebut juga harus jelas, yaitu perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.

Wasiat lisan lebih aman jika disampaikan di depan dua orang saksi berikut dengan seorang notaris. Hal ini tercatat dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 195 yang diantaranya memperbolehkan seseorang untuk mewasiatkan 1/3 hartanya di depan saksi dan notaris.

Ayah yang memiliki anak siri dapat mewariskan lebih dari 1/3 hartanya asal ahli waris sah lainnya menyetujui keputusan tersebut. Karena jika tidak, maka akan terjadi sengketa dalam keluarga yang akan membuat segalanya berantakan.

Honor yang bisa diberikan kepada notaris dalam urusan wasiat ini sangat bervariasi tergantung profesionalisme profesinya. Namun, rata-rata, biaya yang dibebankan oleh notaris kepada kliennya berkisar antara 1 sampai 10 juta dan bahkan bisa lebih.

“Biaya ini sangat tergantung negosiasi antara notaris dan pihak yang akan membuat wasiat,’ ungkap pemilik laman hukum irmadevita.com ini.

Maka dari itu, notaris yang bisa disapa lewat akun Twitter @irmadevitacom ini menyarankan bahwa untuk menghindari segala konflik, sebisa mungkin untuk segara mencatatkan pernikahan siri Anda ke catatan sipil. Karena perlindungan hukum yang akan diberikan negara akan lebih maksimal, baik kepada istri maupun anak.

 

Baca juga:

Maraknya Nikah Siri – Seberapa Penting Status Pernikahan?

 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img

Penulis

Syahar Banu

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • 5 Hal yang Wajib Diketahui Seputar Hukum Anak yang Lahir dari Pernikahan Siri
Bagikan:
•••
  • Syarat, Tata Cara, dan Hukum Nikah Siri, Ini Risikonya Parents!

    Syarat, Tata Cara, dan Hukum Nikah Siri, Ini Risikonya Parents!

  • Membatalkan Pernikahan Saat Sedang Hamil, Apakah Bisa Dilakukan?

    Membatalkan Pernikahan Saat Sedang Hamil, Apakah Bisa Dilakukan?

  • 20 Tahun Menikah, Bambang Pamungkas Digugat Seorang Perempuan Soal Nafkahi Anak

    20 Tahun Menikah, Bambang Pamungkas Digugat Seorang Perempuan Soal Nafkahi Anak

  • 10 Potret Hangatnya Kebersamaan Rossa dan Anak Semata Wayangnya, Gemas!

    10 Potret Hangatnya Kebersamaan Rossa dan Anak Semata Wayangnya, Gemas!

app info
get app banner
  • Syarat, Tata Cara, dan Hukum Nikah Siri, Ini Risikonya Parents!

    Syarat, Tata Cara, dan Hukum Nikah Siri, Ini Risikonya Parents!

  • Membatalkan Pernikahan Saat Sedang Hamil, Apakah Bisa Dilakukan?

    Membatalkan Pernikahan Saat Sedang Hamil, Apakah Bisa Dilakukan?

  • 20 Tahun Menikah, Bambang Pamungkas Digugat Seorang Perempuan Soal Nafkahi Anak

    20 Tahun Menikah, Bambang Pamungkas Digugat Seorang Perempuan Soal Nafkahi Anak

  • 10 Potret Hangatnya Kebersamaan Rossa dan Anak Semata Wayangnya, Gemas!

    10 Potret Hangatnya Kebersamaan Rossa dan Anak Semata Wayangnya, Gemas!

  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Sitemap
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami


  • Singapore
  • Thailand
  • Indonesia
  • Philippines
  • Malaysia
  • Sri Lanka
  • India
  • Vietnam
  • Australia
  • Japan
  • Nigeria
  • Kenya
Merek Mitra
Influencer Partner Brand LogoMama's Choice Partner Brand Logo
© Copyright theAsianparent 2021. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan
Artikel
  • img
    Komuniti
  • img
    Ramadan 2021
  • img
    Gizi & Stimulasi
  • img
    Hidrasi Keluarga
  • img
    Cek Alergi
  • img
    Sukses ASI Eksklusif
  • img
    Cari nama bayi
  • img
    Kehamilan
  • img
    Tumbuh Kembang
  • img
    Parenting
  • img
    Kesehatan
  • img
    Gaya Hidup
  • img
    Nutrisi
  • img
    Videos
  • img
    Belanja
Fitur
  • ?Komunitas Para Bunda
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
  • Resep
  • Makanan
  • Jajak
  • img
    VIP Parents
  • Kontes
  • Photobooth

Unduh aplikasi kami

  • Beriklan Dengan Kami
  • Tentang Kami
  • Tim Kami
  • Pedoman Komunitas
  • Hubungi Kami
  • Syarat dan Ketentuan
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Fitur
  • Artikel
  • ?Beranda
  • Jajak
Buka di aplikasi