Seorang ayah berhubungan intim dengan anak kandung di Singapura, bagaimana hukumnya?

Hubungan sedarah antara anak dan ayah terjadi di Singapura. Bagaimana bisa terjadi? Bagaimana hukumnya di Indonesia?

Hubungan sedarah merupakan hubungan yang terlarang, baik dalam aturan agama maupun kebudayaan. Bahkan hukum negara sekalipun melarang hubungan sedarah antara orangtua dan anak kandung maupun antar saudara kandung.

Namun, meskipun hal ini sudah dilarang, ada saja yang melanggarnya. Salah satu penyebabnya karena tak bisa mengendalikan nafsu sendiri, yang tidak bisa melihat bahwa yang disentuh memiliki pertalian darah yang erat dengannya.

Kasus hubungan sedarah antara anak dan ayah

Sebuah kasus hubungan sedarah antara anak dan ayah, sempat menghebohkan warga Singapura di tahun 2008 lalu. Saat itu, sang anak berusia 20 tahun dan ayahnya 46 tahun. Kasus ini terjadi di daerah timur laut Singapura.

Peristiwa tak terduga itu diawali ketika ayah dan anak tersebut pulang dari kedai kopi jam sebelas malam. Dan sang ibu sedang tidak di rumah.

Ayah dan anak yang memang dikenal dekat itu terlibat perselisihan hingga bertengkar. Namun kemudian mereka berbaikan. Dan entah siapa yang memulai, proses berbaikan setelah bertengkar itu malah berakhir dengan hubungan intim antara ayah dan anak.

Peristiwa malam itu disembunyikan rapat oleh keduanya. Namun, akhirnya semua terbongkar ketika sang anak bertengkar dengan ayahnya. Dan menelpon polisi dengan mengatakan bahwa sang ayah melakukan KDRT padanya.

Namun ketika polisi datang, dia mengungkap bahwa sang ayah telah melakukan pemerkosaan terhadapnya. Hingga membuat sang ayah ditangkap. Tanpa bisa mengelak, pria paruh baya itupun mengaku telah melakukan hubungan inses dengan anak kandungnya. Yang membuatnya dinyatakan bersalah dan dipenjara.

Selain harus meringkuk di balik jeruji penjara, sang istri yang kaget dengan hubungan inses tersebut mengajukan gugatan cerai. Dan anak perempuan tersebut pindah dari rumah orangtuanya.

Siapa yang salah?

Pakar psikiatri bernama Dr. Brian Yeo mengatakan, dalam kasus ini yang patut disalahkan adalah sang ayah. Karena di antara kedua pihak, sang ayah adalah orang yang jauh lebih dewasa, dan memiliki kekuasaan atas anaknya. Selain itu, mengingat laporan bahwa dari empat orang anak, hanya satu putri yang tidur bersama kedua orangtuanya hingga memicu hubungan sedarah dianggap aneh oleh Dr. Brian.

"Anak perempuan yang cukup dewasa tidur sekamar dengan orangtua terbilang sudah melampaui batas. Kondisi ini menyebabkan perasaaan dekat secara emosional dan fisik. Bahkan meskipun sang ibu ada di dalam kamar," papar Dr. Brian.

Pengaturan ruang tidur anak yang aneh ini membuat peluang untuk melakukan hubungan sedarah menjadi lebih besar. Karena sang anak juga bisa melihat orangtuanya tidur seranjang, walaupun tidak secara intim.

Hukum menyangkut hubungan sedarah di Singapura

Definisi hubungan sedarah dalam hukum negara Singapura menyatakan, inses terjadi jika seseorang berhubungan seksual dengan cucu, anak, saudara, saudara tiri, orangtua ataupun kakek nenek. Hubungan inses di Singapura termasuk ke dalam kategori kejahatan pidana yang bisa membuat pelakunya dihukum penjara hingga 5 tahun.

Kertar Singh, seorang pengacara di Singapura mengatakan, "Hubungan seksual dengan orang yang masih memiliki pertalian darah adalah hal yang salah. Tidak bisa diterima secara moral dan sosial."

Menurut hukum yang berlaku di Singapura, hubungan inses menjadi tindakan kriminal ketika ada hubungan seksual yang terlibat. Namun, apabila si ayah dan anak itu saling menyentuh dengan sadar dan tanpa paksaan, bisa jadi secara hukum tidak dilarang walaupun secara moral merupakan hal yang salah.

Bagaimana dengan di Indonesia?

Di Indonesia sendiri, kasus hubungan inses antara orangtua dan anak yang paling menghebohkan terjadi pada tahun 2008 di Jambi. Kasus ini melibatkan ibu dan putra kandungnya, bahkan hingga si ibu hamil akibat hubungan terlarang tersebut. Menurut catatan dari KPAI, dari tahun 2009 hingga 2010, terjadi 4 kasus inses di Bengkulu.

Hukum Indonesia sendiri memasukkan hubungan sedarah sebagai suatu tindak kejahatan. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 294 ayat (1):

Melakukan perbuatan cabul dengan anaknya, anak tiri, anak angkat, anak di bawah pengawasannya yang belum dewasa, atau dengan orang yang belum dewasa, yang pemeliharaanya, pendidikan atau pengawasanya diserahkan padanya atau pun dengan bujangnya atau bawahannya  yang belum dewasa diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Meski masih banyak yang perlu dirinci dalam peraturan hukum mengenai hubungan terlarang inses ini. Namun secara tegas negara sudah menyatakan bahwa hubungan inses adalah hal terlarang dan dianggap sebagai kejahatan. Demikian pula mengenai perkawinan sedarah yang tidak akan diakui oleh negara.

 

Referensi: KUHP Reform, theAsianparent Singapura, Era

Baca juga:

id.theasianparent.com/ibu-menjual-anak-ke-lelaki-hidung-belang

Penulis

Fitriyani