Bagi Anda yang sedang merencanakan liburan keluarga di tahun depan, pemerintah baru saja merilis secara resmi daftar hari libur di tahun 2024. Totalnya ada 27 hari libur nasional termasuk cuti bersama.
Mari simak rinciannya di sini.
Pemerintah Merilis Daftar Hari Libur di Tahun 2024
Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pemerintah sudah mengumumkan berapa banyak hari libur nasional yang ada di tahun 2024. Akan tetapi daftar hari libur tersebut belum termasuk libur Pemilu 2024.
Abdullah Azwar Anas selaku Menpan RB mengatakan bahwa ada hari libur yang tidak dicantumkan dalam rilis resmi, yakni libur Pemilu 2024 di tanggal 14 Februari. Libur Pemilu juga masih ada kemungkinan bertambah kalau pilpres berlangsung dua putaran.
Sementara itu Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) mengatakan rincian hari libur tersebut.
“Untuk tahun 2024, pemerintah putuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 27 hari. Nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hari,” kata Muhadjir Effendy seperti dikutip dari CNN.
Rincian Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2024
Tanggal Merah Libur Nasional
- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi
- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 29 Maret: Wafat Isa Al Masih
- 31 Maret: Hari Paskah
- 10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
- 7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Cuti Bersama di tahun 2024
- 9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
- 10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 24 Mei: Hari Raya Waisak
- 18 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Perusahaan Layanan Masyarakat Tidak Libur di Tanggal Merah
Lebih lanjut pemerintah juga menyatakan bahwa perusahaan yang bekerja di bidang pelayanan masyarakat tingkat pusat maupun daerah tidak boleh libur. Dan harus mengatur penugasan karyawan mereka di tanggal merah serta tanggal cuti bersama.
Perusahaan bidang pelayanan masyarakat yang dimaksud ialah rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, perusahaan telekomunikasi, PLN, PDAM, Pemadan kebakaran, keamanan dan ketertiban, dinas perbankan, dinas perhubungan dan perusahaan lain yang sejenis.
Itulah informasi mengenai hari libur di tahun 2024. Semoga bermanfaat.