Artis lawas Lulu Tobing dikabarkan kembali menggugat cerai suaminya, Bani Mulia, untuk yang kedua kalinya. Kabar ini pun telah dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat. Akankah pasangan yang menikah pada 2019 ini akhirnya benar-benar bercerai? Berkaitan dengan hal ini, Anda perlu tahu tentang adalah hak istri jika gugat cerai suaminya.
Lulu Tobing Gugat Cerai Suaminya untuk Kedua Kali
Sumber: Instagram @/lutob
Pada tahun 2021 lalu, Lulu Tobing pernah mengajukan gugatan cerai pada suaminya. Namun setelah 13 kali menjalani sidang, Lulu dan Beni tidak melanjutkan perkara sehingga pengadilan menganggap keduanya rujuk dan melanjutkan rumah tangga.
Namun pada 23 Oktober kemarin Lulu Tobing kembali mengajukan gugatan cerai. Bahkan keduanya telah menjalani sidang perdana.
“Iya pada tanggal 23 Oktober 2023 sudah masuk perkara atas nama LO dengan nama suaminya BM mengajukan gugat cerai. Sudah dilaksanakan sidang perdana pada Kamis ya,” keterangan Jajat Sudrajat.
Artikel Terkait: Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia Batal Bercerai, Apa Penyebabnya?
Perbedaan Talak dan Gugatan Cerai
Terlepas dari prahara rumah tangga yang dialami Lulu Tobing dan suaminya, ada sejumlah hal yang bisa dijadikan pelajaran. Salah satunya soal gugatan cerai yang ternyata berbeda dengan talak.
Pertama, permohonan gugatan cerai diajukan oleh istri. Sementara jika suami yang mengajukan permohonan, itu disebut permohonan cerai talak.
Kedua, sebutannya pun berbeda. Dalam kasus gugat cerai, istri disebut sebagai penggugat dan suami sebagai tergugat. Sementara dalam cerai talak, suami disebut pemohon dan istri disebut termohon.
Selanjutnya, gugat cerai dan talak juga punya proses penyelesaian yang berbeda. Dalam cerai gugat, perceraian dihitung sejak hakim memutuskan perkara cerai dalam sidang terbuka.
Sementara talak dianggap sah setelah suami mengucapkan ikrar talak dalam tempo enam bulan sejak putusan pengadilan dijatuhkan. Jika ikrar talak tidak dilakukan, perceraian dianggap batal.
Artikel Terkait: Meski Diperbolehkan, Ini Hukum Perceraian Menurut Islam yang Sebenarnya
Hak Istri Jika Gugat Cerai Suaminya
Sumber: Instagram @/lutob
Ternyata selain istilah dan prosesnya, hak yang didapatkan setelah perceraian juga berbeda lho, Parents. Jika nanti gugatan cerai Lulu Tobing benar-benar disetujui, maka sebagai penggugat, pihak istri berhak mendapatkan:
- Nafkah lampau apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah
- Harta bersama yang dibagi menurut ketentuan dalam Pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam
- Hak hadhanah alias hak asuh anak jika anak belum berumur 12 tahun
Hak ini tentu cukup berbeda dengan hak yang diterima istri yang ditalak suaminya ya, Parents. Belajar Dari persoalan rumah tangga Lulu Tobing ini, semoga ada hikmah yang bisa dipetik ya!
Baca Juga:
Perceraian dalam Islam: Pengertian, Jenis, dan Syarat Sahnya
15 Ayat Alkitab Tentang Perceraian yang Penting Jadi Renungan
Dilihat dari Agama dan Negara Ini Hukum Perceraian karena Istri Selingkuh
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.