Karena video menyusuinya dianggap cabul, seorang ibu divonis 10 tahun penjara

Seorang guru piano anak-anak berkebutuhan khusus divonis hukuman 10 tahun penjara. Guru cabul itu merekam video tutorial menyusui bayi laki-lakinya sendiri.

Bagi para ibu, menyusui adalah waktunya memberi makanan untuk anak mereka. Menyusui juga mampu mengeratkan ikatan antara ibu dengan bayinya. Proses menyusui tidak pernah dianggap sebagai aktivitas 'seksual'. Namun, baru-baru ini seorang ibu telah divonis karena kasus kriminal yang jarang terjadi.

Ibu tersebut mengunggah beberapa video ketika sedang menyusui bayi laki-lakinya.

Video tersebut langsung viral, karena mengandung konten dewasa.

Leigh Felton (34 tahun) adalah seorang guru piano untuk anak berkebutuhan khusus, Ia didakwa telah merekam video saat menyusui bayi laki-lakinya yang berusia sekitar 18 dan 24 bulan. Video tersebut bermasalah karena dianggap cabul dan bermuatan perilaku kekerasan terhadap anak.

dailymail.co.uk

Felton adalah seorang ibu tunggal yang tinggal di Tallahassee, Florida, Amerika Serikat. Guru cabul tersebut ditangkap pada 6 Oktober 2018 lalu, setelah polisi setempat menerima laporan dari seorang wanita yang menduga suaminya mendapat video tersebut dari situs YouTube. Pelapor tersebut menuduh suaminya pergi ke Florida untuk bertemu dengan tersangka, dan melakukan hubungan seksual.

Media setempat juga berhasil mendapatkan bukti-bukti hukum yang mengklaim bahwa video viral Felton mengandung konten cabul. Di video berjudul "Mommy an a Whore" atau "Good Little Boy", tampak aksi Felton mencabuli anaknya dengan cara disusui, keduanya dalam keadaan telanjang.

Di video tersebut juga menunjukkan guru cabul itu menggunakan minyak dan mengoleskan tubuhnya juga pada anaknya. Bahkan yang lebih ekstrem adalah tampak alat kelamin ibu dan putranya yang saling bersentuhan.

Felton mengatakan bahwa dia merasakan kesepian dan depresi setelah ayah dari anak tersebut menceraikannya. Setelah mendapatkan banyak penonton laki-laki, dia mulai membuat video tutorial menyusui putranya.

"Akhirnya, saya mendapatkan perhatian dan merasa punya nilai, tapi saya bukan monster," kata Felton.

Kini si anak tinggal bersama ayah kandungnya yang telah memiliki hak asuh penuh.

Menyusui bukanlah tindakan seksual

Saat menyusui bayi bagi seorang ibu adalah waktu yang khusus. Dengan menyusui naluri keibuan menjadi lebih peka. Ikatan ibu dengan bayinya pun menjadi lebih erat. Menyusui tidak boleh digunakan untuk kesenangan pria, apalagi menjadi bahan tontonan. Apa yang dilakukan ibu ini bisa disamakan dengan pelecehan anak.

Bagaimana nantinya jika ada seorang pedofil yang melihat video itu, kemudian mendatanginya, menyiksa dan mencelakai bayinya?

Kisah ini juga menyoroti masalah lainnya, yakni seorang ibu yang menyusui di ruang publik bukanlah obyek seksual. Kita juga harus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aktivitas menyusui, sehingga para ibu merasa aman untuk menyusui di ruang publik.

Bagaimana menurut bunda?

Undang-undang yang mengatur tentang pemberian ASI di ruang publik

Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 2012 berkenaan dengan Jaminan Pelaksanaan Pemberian ASI Eksklusif mewajibkan setiap manajer di tempat kerja dan administrator fasilitas publik untuk memberlakukan peraturan internal yang mendukung dan membantu keberhasilan program pemberian ASI.

Peraturan internal tersebut menunjukkan dukungan perusahaan terhadap pemberian ASI dan memungkinkan perusahaan untuk mengimplementasikan kebijakan Tempat Kerja Ramah Laktasi.

Pasal 22 UU no. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, yang bunyinya sebagai berikut:

"Negara & pemerintah berkewajiban & bertanggungjawab memberikan dukungan sarana & prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak. Sarana dan prasarana itu salah satunya adalah menyediakan ruang menyusui."

Jadi sebenarnya tidak semestinya ada pihak-pihak yang melarang adanya kegiatan pemberian ASI dengan menyusui di ruang publik. Pihak-pihak ini sudah semestinya memahami kegiatan menyusui sebagai kebutuhan ibu untuk menjalin relasi dengan anak, lebih dari objek seksualitas yang dilebih-lebihkan oleh oknum tertentu.

Bagi Bunda yang masih ragu untuk menyusui di ruang publik, peraturan di Indonesia sendiri melindungi kita semua. Peraturan tersebut tertulis dalam Pasal 128 UU no. 36/2009 tentang Kesehatan.

Bunyinya adalah sebagai berikut:

"Setiap bayi yang lahir berhak untuk mendapatkan ASI eksklusif. Dan juga diatur dalam Pasal 128 UU no. 36 tahun 2009, yaitu: Pemberian hanya ASI selama 6 bulan dan dapat terus dilanjutkan sampai usia 2 tahun."

Pasal dalam UU Kesehatan ini yang selanjutnya menjadi dasar dari beberapa Peraturan Pemerintah, Permenkes dan juga Perda yang mengatur lebih lanjut tentang pemberian ASI Ibu menyusui ke bayinya.

sumber sg.theasianparent.com

Baca juga:

 

Penulis

Kiki Pea