PNS atau Pegawai Negeri Sipil merupakan profesi yang banyak diidolakan masyarakat di Indonesia. Tak salah jika ketika ada pembukaan lowongan pekerjaan pada instansi pemerintahan, ramai orang-orang untuk mendaftar. Rekrutmen CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) pun selalu ramai peminat. Salah satunya ialah posisi sebagai karyawan kantor pajak yang banyak diminati, sebenarnya, berapakah gaji pegawai kantor pajak?
Berapakah Gaji Pegawai Kantor Pajak?
Sebagian besar orang mempunyai impian untuk bekerja menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Perusahaan Negara BUMN, dengan harapan masa depan cerah dan ada kepastian masa depan karena adanya tunjangan dan dana pensiun.
Hal ini wajar karena masyarakat sampai saat ini masih melihat banyak kelebihan dan juga keuntungan dengan bekerja sebagai aparatur negara atau perusahaan negara, jaminan hidup, kesejahteraan dan terkesan kerjanya santai yang ditunjukkan oleh mereka yang bekerja di instansi pemerintah dan perusahaan negara. Dan pertanyaan yang sering ditanya adalah berapa sih gaji pegawai kantor pajak?
Mengutip dari Kreditpintar, Kantor perpajakan sebagai bagian dari departemen Keuangan yang dianggap sebagai lahan “basah” dalam pandangan masyarakat, faktanya secara struktural gaji PNS termasuk gaji pegawai perpajakan mengikuti aturan penggajian yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 UU Bagi PNS golongan paling rendah yakni golongan I, gaji yang didapat sebesar Rp 1.560.800-2.686.500. Untuk PNS gaji paling tinggi adalah golongan IV dengan gaji yang di dapat sebesar Rp 3.044.300-5.901.200.
Yang membedakan dari masing – masing instansi adalah tunjangan kinerja (Tukin), untuk pegawai perpajakan menerima tukin yang tinggi dibandingkan dengan departemen lainnya. Berikut struktur gaji Pegawai pajak baik gaji pokok maupun tunjangan kerja yang dilansir dari Kompas.com.
Gaji Pokok Pegawai Kantor Pajak
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV. Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan IA Rp1.560.800 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp2.335.800 untuk masa kerja 26 tahun
- Golongan IB Rp1.704.500 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp2.474.900 untuk masa kerja 26 tahun
- Golongan IC Rp1.776.600 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp2.557.500 untuk masa kerja 26 tahun
- Golongan ID Rp1.851.800 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp2.686.500 untuk masa kerja 26 tahun
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIA Rp2.022.200 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp3.373.600 untuk masa kerja 33 tahun
- Golongan IIB Rp2.208.400 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp3.516.300 untuk masa kerja 33 tahun
- Golongan IIC Rp2.301.800 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp3.665.000 untuk masa kerja 33 tahun
- Golongan IID Rp2.399.200 untuk masa kerja 3 tahun hingga Rp3.820.000 untuk masa kerja 33 tahun
Golongan III (lulusan S1 atau S3)
- Golongan IIIA Rp2.579.400 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp4.236.400 untuk masa kerja 32 tahun
- Golongan IIIB Rp2.688.500 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp4.415.600 untuk masa kerja 32 tahun
- Golongan IIIC Rp2.802.300 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp4.602.400 untuk masa kerja 32 tahun
- Golongan IIID Rp2.920.800 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp4.797.000 untuk masa kerja 32 tahun
Golongan IV
- Golongan IVA Rp3.173.100 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp5.211.500 untuk masa kerja 32 tahun
- Golongan IVB Rp3.307.300 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp5.431.900 untuk masa kerja 32 tahun
- Golongan IVC Rp3.447.200 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp5.661.700 untuk masa kerja 32 tahun
- Golongan IVD Rp3.593.100 untuk masa kerja 0 tahun hingga Rp5.901.200 untuk masa kerja 32 tahun
Tunjangan Kinerja selain Gaji Pegawai Kantor Pajak
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) jadi ASN dengan besaran tunjangan terbesar dibandingkan instansi pemerintahan lainnya. Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin. Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya.
Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah. Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.
Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realisasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Berikut rincian lengkap tunjangan kinerja PNS pajak berdasarkan Perpres Nomor 37 Tahun 2015:
- Peringkat jabatan 27 (eselon I) Rp 117.375.000
- Peringkat jabatan 26 (eselon I) Rp 99.720.000
- Peringkat jabatan 25 (eselon I) Rp 95.602.000
- Peringkat jabatan 24 (eselon I) Rp 84.604.000
- Peringkat jabatan 23 (eselon II) Rp 81.940.000
- Peringkat jabatan 22 (eselon II) Rp 72.522.000
- Peringkat jabatan 21 (eselon II) Rp 64.192.000
- Peringkat jabatan 20 (eselon II) Rp 56.780.000
- Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
- Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
- Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
- Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
- Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
- Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
- Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
- Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
- Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
- Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
- Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
- Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Tunjangan Lain dalam Gaji Pegawai Kantor Pajak
Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin. Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 – 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Demikian informasi tentang gaji dari pegawai pajak yang bisa dihitung apabila pendapatan terdiri dari gaji pokok dan tunjangan maka relatif cukup besar untuk posisi eselon dan pejabat tinggi lainnya. Sedangkan untuk posisi yang level staf sebenarnya gajinya masih standar dengan perusahaan lain atau departemen lainnya. Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Baca juga:
id.theasianparent.com/gaji-karyawan-indomaret
Jadi Pekerjaan Idaman Banyak Orang, Berapa Gaji Pegawai Bank?
Besaran Gaji Karyawan Alfamart, Level Pegawai hingga Tingkat Manager