Bertugas Menjaga Keselamatan Presiden, Berapa Gaji Paspampres?

Paspampres memiliki gaji pokok dan tunjangan yang beragam.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Paspampres merupakan Pasukan Pengaman Presiden yang memiliki tugas untuk mengamankan pejabat tinggi dan keluarganya hingga tamu negara. Anggota Paspampres berasal dari Tentara Nasional Indonesia yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Laut. Lantas, berapa gaji paspampres?

Gaji Paspampres

Sumber: alchetron.com

Jumlah gaji yang didapatkan oleh Paspampres biasanya akan disesuaikan dengan pangkat dalam kesatuan Tentara Nasional Indonesia. 

Maka dari itu, jumlah gaji Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 mengenai Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia. 

Berikut rincian gaji yang akan didapatkan seorang paspampres pada setiap bulannya. 

1. Gaji Paspampres Golongan I (Tamtama) 

  • Kopral Kepala kisaran  Rp. 1.917.100 sampai Rp. 2.960.700.
  • Kopral Satu kisaran Rp. 1.858.900 sampai Rp. 2.870.900.
  • Kopral Dua kisaran Rp. 1.802.600 sampai Rp. 2.783.900.
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala kisaran Rp. 1.747.900 sampai Rp. 2.699.400.
  • Prajurit Satu dan Kelasi Dua kisaran Rp. 1.694.900 sampai Rp. 2.617.500.
  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua kisaran Rp. 1.643.500 sampai Rp. 2.538.100.

2. Gaji Paspampres Golongan II (Bintara) 

  • Pembantu Letnan Satu kisaran Rp. 2.454.000 sampai Rp. 2.032.600.
  • Pembantu Letnan Dua kisaran Rp. 2.379.500 sampai Rp. 3.910.300.
  • Sersan Mayor kisaran Rp. 2.307.400 sampai Rp. 3.791.700.
  • Sersan Kepala kisaran Rp. 2.237.400 sampai Rp. 3.676.700.
  • Sersan Satu kisaran Rp. 2.169.500 sampai Rp. 3.565.200.
  • Sersan Dua kisaran Rp. 2.103.700 sampai Rp. 3.457.100.

3. Gaji Paspampres Golongan III (Perwira Pertama atau Pama) 

  • Kapten kisaran Rp. 2.909.100 sampai Rp. 4.780.600.
  • Letnan Satu kisaran Rp. 2.820.800 sampai Rp. 4.635.600
  • Letnan Dua kisaran Rp. 2.735.300 sampai Rp. 4.425.200.

4. Gaji Paspampres Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi) 

  • Perwira Menengah atau Pamen Kolonel kisaran Rp. 3.190.700 sampai Rp. 5.243.400.
  • Letnan Kolonel kisaran Rp. 3.093.900 sampai Rp. 5.084.300.
  • Mayor kisaran Rp. 3.000.100 sampai Rp 4.930.100.

5. Gaji Paspampres Perwira Tinggi atau Pati (Jenderal

  • Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4) kisaran Rp. 5.238.200 sampai Rp. 5.930.800.
  • Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3) kisaran Rp. 5.079.300 sampai Rp. 5.930.800.
  • Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2) kisaran Rp. 3.290.500 sampai Rp. 5.576.500.
  • Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1) kisaran Rp. 3.290.500 sampai Rp. 5.407.400.

Artikel terkait: Gaji TNI dari Bintara, Tamtama, Hingga Perwira Lengkap 

Tunjangan Paspampres

Sumber: pontas.id

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Selain gaji pokok, sebagai Paspampres kalian juga akan mendapatkan berbagai tunjangan. Misalnya tunjangan kinerja. Besaran tunjangan kinerja dan tunjangan lain-lain biasanya akan disesuaikan dengan kelas jabatan dari pangkat prajurit.

Tunjangan Paspampres pun diatur pada Perpres Nomor 102 Tahun 2018 mengenai Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Berikut tunjangan-tunjangan yang akan didapatkan Paspampres.

1. Tunjangan Kinerja Paspampres

  • KSAL sebesar Rp. 37.810.500.
  • Wakil KSAL sebesar Rp. 34.902.000.
  • Kelas Jabatan 17 sebesar Rp. 29.085.000.
  • Kelas Jabatan 16 sebesar Rp. 20.695.000.
  • Kelas Jabatan 15 sebesar Rp. 14.721.000.
  • Kelas Jabatan 14 sebesar Rp. 11.670.000.
  • Kelas Jabatan 13 sebesar Rp. 8.562.000.
  • Kelas Jabatan 11 sebesar Rp. 5.183.000.
  • Kelas Jabatan 10 sebesar Rp. 4.551.000.
  • Kelas Jabatan 9 sebesar Rp. 3.781.000.
  • Kelas Jabatan 8 sebesar Rp. 3.319.000.
  • Kelas Jabatan 7 sebesar Rp. 2.928.000.
  • Kelas Jabatan 6 sebesar Rp. 2.702.000.
  • Kelas Jabatan 5 sebesar Rp. 2.493.000.
  • Kelas Jabatan 4 sebesar Rp. 2.350.000.
  • Kelas Jabatan 3 sebesar Rp. 2.216.000.
  • Kelas Jabatan 2 sebesar Rp. 2.089.000.
  • Kelas Jabatan 1 sebesar Rp. 1.968.000.

2. Tunjangan Lain-lain Paspampres

  • Tunjangan suami atau istri TNI sebesar 10 persen dari gaji pokok TNI. 
  • Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok (maksimal 2 anak).
  • Tunjangan beras sebesar 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan sebesar 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak. 
  • Tunjangan jabatan dengan besaran sesuai jabatan struktural TNI. Kisaran Rp. 360.000 sampai Rp. 5.500.000 per bulan. 
  • Tunjangan lauk pauk sebesar Rp. 60.000 per hari. 
  • Tunjangan operasi keamanan sebesar 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar. 

Artikel terkait: Mengenal Pangkat TNI: Angkatan Darat, Laut, dan Udara 

Syarat Menjadi Paspampres

Sumber: todayonline.com

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jika kalian berminat untuk menjadi Paspampres ada beberapa syarat yang harus kalian penuhi. Hal pertama yang harus kalian lewati adalah tes psikologi.

Tes psikologi untuk menjadi Paspampres terdiri dari beberapa tahapan. Tes tersebut dilakukan karena nantinya para anggota Paspampres harus tenang, cepat dan berani mengambil keputusan. Terlebih nantinya para anggota Paspampres akan memegang senjata, tentu penting memiliki psikis yang stabil. 

Selain tes psikologi, kalian harus mempersiapkan kondisi fisik yang baik. Seorang anggota Paspampres harus kuat dalam berlari, memiliki kemampuan bela diri serta memiliki kondisi kesehatan yang baik. Biasanya saat seleksi akan diadakan tes kesehatan dan tes lari yang wajib diikuti calon anggota Paspampres. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Syarat lain menjadi seorang Paspampres adalah memiliki tinggi badan minimal 175 cm dan memiliki latar belakang dari Tentara Nasional Indonesia. 

Tugas Paspampres

Sumber: artikel.rumah123.com

Paspampres memiliki berbagai tugas yang harus dijalani seperti berikut. 

1. Melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat dan dimanapun berada kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI dan Tamu Negara setingkat Kepala Negara atau Pemerintahan beserta keluarganya. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

2. Tugas protokoler khusus pada upacara-upacara kenegaraan yang dilakukan baik dalam lingkungan Istana Kepresidenan maupun di luar lingkungan Istana Kepresidenan dalam mendukung tugas pokok dari TNI. 

Biasanya, tugas-tugas Paspampres diatas dilaksanakan sesuai dengan grup. Paspampres dibagi menjadi empat grup yang terdiri dari Grup A, Grup B, Grup C dan Grup D. 

Grup A bertugas mengamankan Presiden dan keluarganya, Grup B bertugas mengamankan Wakil Presiden dan keluarganya, Grup C bertugas untuk mengamankan tamu negara setingkat kepala negara atau pemerintahan, sedangkan Grup D bertugas mengamankan mantan Presiden dan Wakil Presiden. 

Demikian informasi mengenai gaji, tunjangan, syarat dan tugas dari Paspampres. Bagaimana, apakah kalian tertarik untuk bergabung menjadi anggota Paspampres? 

Baca juga:

10 Drama Korea Tentang Tentara, Romantis dan Penuh Intrik 

4 Fakta Pasha Lee, Aktor Ukraina yang Tewas Ditembak Tentara Rusia 

10 Film Tentang Paspampres Terbaik, Suguhkan Aksi Menegangkan 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Alifah