Menjanjikan, Segini Kisaran Gaji Hakim dan Keahlian yang Wajib Dimiliki

Bukan sekedar ketok palu, tanggung jawab seorang hakim sungguh besar. Lantas, apakah sebanding dengan gajinya?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Anda bercita-cita menjadi seorang hakim? Maka, ketahui terlebih dahulu mengenai gaji hakim, fasilitas yang diterima, hingga keahlian apa saja yang wajib dimiliki.

Perlu diketahui, bahwa profesi hakim ini memiliki kaitan dengan pengadilan maupun di luar pengadilan. Hakim saat di pengadilan sebagai posisi netral memiliki wewenang untuk mengadili hingga memutuskan suatu perkara.

Tentu saja seoranng hakim tidak bisa memihak salah satu pihak. Seorang hakim juga akan menjadi penentu dan memberi keputusan atas berbagai perkara yang digelar di pengadilan.

Oleh karena itu, seorang hakim harus memiliki kemampuan atau keahlian yang cukup mumpuni. Maka, berikut ini keahlian atau skill yang harus dimiliki, hingga gaji yang diterima oleh seorang hakim di Indonesia.

Fakta Menarik dan Kisaran Gaji Hakim

10 Keahlian yang Wajib Dimiliki Seorang Hakim

Berikut ini adalah informasi keahlian atau kemampuan yang wajib dimiliki oleh seorang hakim. Hal ini snagat wajib untuk siapapun yang memiliki niat menjadi seorang hakim.

1. Menguasai Ilmu Hukum

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber : Unsplash

Keahlian pertama adalah pastinya menguasai ilmu Hukum. Seorang hakim harus mengerti dan paham semua ilmu-ilmu hukum dan perundang-undangan yang berlaku di negerinya ini.

2. Memiliki Sifat Kepemimpinan

Selain andal dalam ilmu Hukum, Ilmu kepemimpinan juga haruslah dimiliki oleh seorang hakim, karena hakim akan menjadi pemimpin yang mengatur jalannya proses persidangan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Seorang hakim harus bisa menjadi pemimpin yang baik di ruang sidang.

Artikel terkait: 4 Sumber Kekayaan Yakup Hasibuan Calon Suami Jessica Mila, Pengacara dan CEO Perusahaan!

3. Integritas Tinggi

Keahlian yang juga harus dimiliki oleh seorang hakim adalah memiliki integritas tinggi. Karena pada dasarnya profesi sebagai hakim merupakan profesi yang sangat membutuhkan sikap integritas yang tinggi.

Hakim harus benar-benar setia dan berdedikasi terhadap profesi dan janji profesinya. Ia harus selalu bersikap bijaksana dan taat dengan hukum yang berlaku pada undang-undang serta memberikan segala keputusan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

4. Memiliki Kemampuan Analisa

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kemampuan selanjutnya yang harus dimiliki hakim adalah kemampuan analisa. Seorang hakim harus pintar menganalisa suatu kasus dari berbagai sisi dan aspek agar bisa memberikan keputusan yang bijaksana.

5. Public Speaking yang Baik

Sebagai seorang hakim juga akan menjadi orang yang memimpin jalannya persidangan dan ditonton oleh banyak orang.

Maka, bagi siapapun yang ingin menjadi hakim perlu memiliki kemampuan public speaking yang baik agar bisa memimpin jalannya sidang dengan baik.

6. Memiliki Logika yang Baik

Perlu diperhatikan dan hal ini juga merupakan hal yang utama, bahwa seorang hukum tidak boleh membawa unsur-unsur subjektif terhadap kasus yang sedang ditanganinya di pengadilan.

Maka, logika yang sangat baik harus dimiliki oleh seorang hakim.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
7. Memiliki Kemampuan Berpikir Kritis

Selain itu, keputusan yang diambil oleh seorang hakim bukanlah keputusan yang bisa diambil seenaknya. Maka, sebagai hakim, ia harus mampu berpikir kritis sebelum memberi keputusan.

8. Memiliki Kemampuan Mendengar yang Baik

Bagi seorang hakim yang memimpin sebuah persidangan tentunya harus bisa menjadi pendengar yang baik.

Ia harus bisa mendengar segala kesaksian dan pendapat dari semua orang di ruang sidang dan menjadikannya masukan untuk mengambil keputusan.

9. Komunikasi yang Baik

Selain memiliki logika, kritis, dan pendengar yang baik, seorang hakim juga dituntut memiliki cara komunikasi yang baik.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Maka, untuk mereka para hakim yang bijaksana, harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik terhadap seluruh elemen di ruang sidang agar jalannnya persidangan dapat berjalan lancar.

10. Memiliki Sikap Disiplin yang Tinggi

Keahlian yang terakhir yang juga tak kalah penting adalah hal disiplin. Hakim harus disiplin waktu agar orang-orang yang tidak dirugikan dengan menunggu hakim datang dan memberi keputusan.

Ia juga harus disiplin terhadap kode etik hakim yang telah diatur dalam undang-undang.

Artikel terkait: 10 Prospek Kerja Jurusan Hukum, Menjanjikan untuk Masa Depan Anak

Gaji Hakim dan Fasilitas yang Diterima

Seperti yang telah diulas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung bahwa gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan yang dimilki hakim.

Maka, ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk hakim dalam lingkungan peradilan militer yang diatur tersendiri.

Berikut ini adalah ulasan lebih lengkapnya:

1. Golongan III

Untuk gaji hakim Golongan III dibagi dalam empat kategori, yakni a hingga d, serta dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan dalam rupiah.

- Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100 - Rp 2.337.300.

- Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.125.700 - Rp 2.407.100.

- Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.189.200 - Rp 2.478.900.

- Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 2.254.600 - Rp 2.552.900.

- Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.347.100 - Rp 2.347.100.

- Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.450.100 - Rp 2.707.700.

- Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.557.600 - Rp 2.794.800.

- Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 2.669.800 - Rp 2.917.400.

- Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.

- Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.

- Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.

- Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.

- Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.

- Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.

- Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.

- Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.

- Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.

Artikel terkait: Hakim Naik Pitam Saat Sidang Gaga Muhammad: “Merasa Salah Gak?”

2. Golongan IV

Selain itu, untuk gaji hakim golongan IV dibagi dalam lima kategori a hingga e, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan, dalam rupiah.

- Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200.

- Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.

- Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.583.800 - Rp 3.049.500.

- Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 3.140.500 - Rp 2.660.900.

- Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.740.400 - Rp 3.234.300.

- Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.822.200 - Rp 3.330.900.

- Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.906.500 - Rp 3.430.300.

- Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 3.004.900 - Rp 3.532.800.

- Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 3.136.800 - Rp 3.638.200.

- Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 3.372.700 - Rp 3.746.900.

- Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.418.200 - Rp 3.858.700.

- Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.568.200 - Rp 4.016.000.

- Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.724.800 - Rp 4.192.200.

- Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.888.200 - Rp 4.376.200.

- Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 4.058.800 - Rp 4.568.300.

- Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 4.237.000 - Rp 4.768.700.

- Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 4.422.900 - Rp 4.978.000.

3. Fasilitas dan Tunjangan yang Hakim Terima

Selain gaji berdasarkan golongan, seorang hakim juga menerima sejumlah tunjangan dan fasilitas, antara lain:

- Tunjangan jabatan.

- Rumah negara.

- Fasilitas transportasi.

- Jaminan kesehatan.

- Jaminan keamanan.

- Biaya perjalanan dinas.

- Kedudukan protokol.

- Penghasilan pensiun, dan tunjangan lainnya.

Semoga informasi mengenai seorang hakim ini bisa bermanfaat, ya.

Baca juga: