5 Fakta Kasus Hoax Video Syur Syahrini, Terancam 12 Tahun Penjara

Tersangka penyebar video syur Syahrini sudah tertangkap Mei lalu. Berikut ini beberapa fakta kasus hoax video syur Syahrini mulai video itu keluar.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Akhirnya pelaku penyebaran hoaks video syur Syahrini berhasil diringkus polisi. Pelakunya adalah seorang ibu rumah tangga berinisial MS, pemilik akun Instagram @danurnyinyir9. Ia ditangkap polisi di Kediri, Jawa Timur.

Didampingi oleh Aisyahrani, adik yang juga manajernya, Syahrini hadir di persidangan pertama kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berikut ini beberapa fakta kasus hoax video syur Syahrini dari mulai video itu keluar hingga pelakunya ditangkap.

5 Fakta Kasus Hoax Video Syur Syahrini, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

1. Awal Mula Video Syur Syahrini Beredar

Video syur yang dilakukan oleh perempuan mirip Syahrini viral di media sosial mulai 12 Mei 2020. Namun akun @danunyinyir dengan terang-terangan menyebutkan bahwa perempuan yang ada di dalam video tersebut adalah Syahrini.

“Dia (pelaku) mengambil (video) dari media sosial lain. Bilang mirip, makanya dia sandingkan dengan Syahrini,” ujar Aisyahrani di Polda Metro Jaya, Kamis (28/5/2020).

Situasi ini sangat menyudutkan Syahrini saat itu. Di sebuah kesempatan Syahrini mengatakan bahwa ia tidak akan lagi membiarkan tindakan-tindakan orang yang tidak bertanggung jawab seperti itu.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Seperti yang kalian tahu saya sudah sering diperlakukan seperti itu oleh akun yang tidak bertanggung jawab. Selama 11 tahun saya diam tak bereaksi, ketika saya single, saya di-bully, saya difitnah, saya tidak merespon apa pun. Tapi saat ini semuanya sudah berbeda, saya sudah berumah tangga,” katanya lagi.

Artikel terkait: Ternyata begini cara Syahrini dilamar Reino Barack, simak 4 faktanya!

2. Reino Barack Marah dan Turun Tangan

Hal ini juga membuat sang suami, Reino Barack, sangat marah. Ia lalu menyuruh Aisyahrani untuk melaporkan akun tersebut ke polisi atas dakwaan pencemaran nama baik.

“Saya buat laporan atas dasar suami dari Syahrini yang mau melaporkannya,” kata Aisyahrani di Polda Metro Jaya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Ini sangat mengganggu suami saya sebagai kepala rumah tangga, jadi beliau ingin menindaklanjuti dan melaporkan,” kata Syahrini.

Dan hanya dalam kurun waktu seminggu, pelaku berhasil ditangkap. Tepatnya pada 19 Mei ditangkap di Kediri, Jawa Timur. Pelaku dijerat kasus dugaan tindak pidana pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

3. Motif Pelaku Menyebarkan Video Syur Syahrini karena Benci 

Dalam konferensi pers yang diprakarsai Polda Metro Jaya, pihak polisi mengatakan motif pelaku adalah karena kebenciannya pada Syahrini. Ia ingin membuat pencipta slogan ‘maju mundur cantik’ itu malu.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Ada kebencian pada korban (Syahrini) karena dia mengaku penggemar dari public figure yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Motif lainnya adalah Motif mencari follower sebanyak-banyaknya demi mendapatkan uang dari endorse di Instagramnya.

Followers-nya cukup besar. Tiap hari dia mendapatkan uang dari sana, makanya saya bilang ada bukti buku tabungan,” tambah Yusri.

Si pelaku, diakui Syahrini sudah meminta maaf kepadanya, dan mengatakan wanita di video itu memang bukan Syahrini.

“Ketika hari itu terdakwa memposting video porno mirip saya dan dia sudah mengakui bahwa dia memposting serta yang di video itu bukan Syahrini,” terang mantan duet Anang Hermansyah itu.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: 5 Artis Ini Bercerai dan Menikahi Selingkuhannya, Siapa Saja?

4. MS Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

MS dijerat pasal 27 Ayat 1 jo pasal 4 ayat 1 dan atau pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE. Kepolisian juga menggunakan UU Pornografi pasal 4 ayat 1, juga pasal 310 atau pasal 311 KUHP.

Atas tindakannya, tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Bagi Syahrini, hukuman itu pantas didapatnya lantaran sudah terlalu sering memfitnahnya bertubi-tubi.

“Karena, kan, ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Dia memposting penghinaan terhadap saya, fitnah yang bertubi-tubi membabi buta setiap hari, di mana saya tidak mengetahui awalnya dan selama ini saya juga tidak pernah sama sekali menggubris atau merespons apa pun,” kata Syahrini membela dirinya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

5. Pesan Syahrini untuk Penyebar Hoax

Sebagai korban hoax di media sosial, Syahrini memberi pesan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam bermain media sosial. Masyarakat harus menaati peraturan yang berlaku dan memperhatikan norma-norma selama menggunakan internet.

“Jadi hari ini saya datang untuk memperingati agar hati-hati dalam bermain media sosial, lebih bijaksana,” ujar Syahrini, melansir Detikcom.

***

Itulah beberapa fakta kasus video syur Syahrini. Semoga kita lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menyaring informasi yang ditemukan di internet.

Baca juga:

id.theasianparent.com/hadiah-ulang-tahun-syahrini