Dua orang Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Barito Utara, Kalimantan Tengah mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh majikann mereka. Dalam foto yang beredar, dua PRT babak belur seperti habis dipukuli berulang kali. Padahal salahsatu dari mereka, SS, masih berusia 13 tahun. Sedangkan satu orang lagi, R, berusia 23 tahun.
SS dan R datang dari Medan untuk bekerja di Klinik Bersalin milik Christina, majikan mereka. Namun baru 5 bulan bekerja, mereka sudah mencoba kabur pada Sabtu lalu, 30/7.
Menurut Supriyadi, ketua RT 29 Kelurahan Lanjas, mengatakan kedua PRT tersebut melarikan diri karena tidak tahan akan aksi kekerasan yang dilakukan majikan mereka.
Supriyadi diminta datang ke sebuah rumah oleh salah satu warganya yang mengatakan ada dua orang orang warga yang diduga habis mendapat perlakuan kekerasan.
“Sampainya saya di sana, anak itu langsung lari bersembunyi masuk alang-alang. Namun, ketika saya panggil anak itu datang menemui dengan mengatakan saya takut Om. Saya melihat kondisi tubuh anak tersebut dalam kondisi kurus, kamu belum makan? ya saya lapar om,” cerita Supri seperti dilaporkan Okezone.
Anak itu, lanjut dia, bilang jangan dibawa ke rumah itu dan minta jangan lapor polisi, karena takut dan mengaku setiap hari selalu mendapat perlakuan kekerasan dari majikannya.
“Melihat kondisi itu, saya langsung menghubungi pihak Polsek Teweh Tengah dengan maksud minta pengamanan dan penanganan. Di mana di sekitar wajah korban terdapat bengkak lebam warna hitam serta di bagian dahi juga terdapat benjolan diduga bekas benturan ke tembok atau benda keras lainnya. Bahkan nyaris tidak dapat melihat, karena bengkak di sekitar mata,” ujarnya.
Namun, sampai sekarang tidak ada kepastian akan nasib SS dan R yang memilih kembali kepada majikannya.
Dilaporkan oleh Antara, pada Kamis (4/8) sore kemarin, sejumlah warga mendatangi klinik bersalin milik Christina untuk melihat langsung dua orang pembantu yang dianiyaya tersebut. Tapi klinin terlihat sepi karena pemilik klinik sudah tidak berada di tempat.
Kapolsek Teweh Tengah AKP Januar Kencana mengatakan kepada wartawan, pihaknya bukan tidak mau menerima laporan korban, tapi karena korban sendiri yang tidak mau membuat laporan.
“Saat itu korban kita sarankan untuk membuat laporan, agar dapat divisum. Tapi yang bersangkutan tidak mau membuat laporan, karena takut. Nah selanjutnya majikan perempuannya datang menjemput dan membawa korban dan rencananya akan dibawa pulang ke Sumatera,” kata Kapolsek.
Sejumlah warga sekitar meminta masalah ini diproses secara hukum. Serta memohon agar pemulangan kedua PRT ini difasilitasi pihak lain, karena mereka tidak percaya dengan sang majikan.
Mencegah Penganiayaan pada ART
Kasus penganiayaan pada Asisten Rumah Tangga (ART) terus berulang. Untuk mencegah kasus ini terjadi lagi, perlu bantuan dari semua pihak, salah satunya Kementerian Tenaga Kerja di setiap wilayah. Menurut Human Rights Watch, berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan Kementerian Tenaga Kerja
- Tingkatkan kesadaran tentang pekerja rumah tangga dengan:
– Mengembangkan kampanye informasi publik untuk mendidik pekerja rumah tangga, perekrut tenaga kerja, dan majikan tentang hak-hak pekerja rumah tangga dan hukuman karena melakukan penganiayaan. Pastikan penyebaran informasi ini dalam bahasa yang digunakan oleh pekerja rumah tangga.
– Mengumpulkan data tentang pekerja rumah tangga di semua survei angkatan kerja pemerintah, termasuk data tentang keluhan tenaga kerja dan kasus-kasus kriminal yang melibatkan pekerja rumah tangga, dipilah berdasarkan jenis kelamin dan usia.
- Memperkuat perlindungan tenaga kerja untuk pekerja rumah tangga dan penegakan hukum dengan:
– Membuat dan mempublikasikan mekanisme pengaduan yang dapat diakses untuk pekerja rumah tangga yang mengalami masalah seperti kekerasan, upah yang tidak dibayar, atau kondisi kerja yang buruk, termasuk hotline, dukungan untuk kelompok-kelompok bantuan yang membantu pekerja rumah tangga, dan koordinasi dengan polisi serta petugas imigrasi.
– Memberi wewenang pengawas ketenagakerjaan untuk memasuki rumah-rumah pribadi untuk menyelidiki kondisi kerja pekerja rumah tangga.
– Memberlakukan peraturan untuk memantau praktik perekrutan tenaga kerja dan pusat pelatihan, dan memberikan sanksi bagi agen tenaga kerja yang melakukan pelanggaran.
– Menerapkan kebijakan untuk mencegah biaya rekrutmen yang selangit, sistem pembayaran utang yang eksploitatif, dan kerja paksa.