Setelah diperiksa selama 13 jam, Doni Salmanan jadi tersangka atas kasus dugaan penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Quotex. Influencer yang dikenal karena dikenal bagi-bagi uang pada masa pandemi tersebut awalnya diperiksa sebagai saksi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Artikel terkait: 3 Sumber Kekayaan yang Mengisi Pundi-Pundi Doni Salmanan
Doni Salmanan jadi tersangka
Dilansir dari CNN Indonesia, Doni Salmanan diperiksa pada Selasa (8/3) lalu sejak pukul 10.10 WIB hingga pukul 23.30 WIB. Setelah pemeriksaan tersebut, Bareskrim pun mengungkapkan bahwa status Doni Salmanan dinaikkan jadi tersangka.
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Dikutip dari Detik.com, Ahmad menjelaskan bahwa Doni dalam penyidikan tersebut dicecar 90 pertanyaan oleh penyidik. Lebih lanjut, Ahmad pun mengatakan bahwa Doni Salmanan segera ditahan oleh polisi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan,” paparnya.
Doni Salmanan pun terancam hukuman kurungan maksimal 20 tahun karena kasus ini. Selain itu, seperti diberitakan Okezone.com, ada beberapa alasan Doni Salmanan langsung ditahan. Adapun alasan penahanan tersebut didasarkan oleh persepktif subjektif dan objektif.
“Alasan subjektif dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan, alasan objektif ancaman diatas lima tahun,” jelas Ahmad.
Artikel terkait: Resmi Menikah, Doni Salmanan dan Dinan Nurfajrina Banjir Ucapan Selamat!
Dijerat dengan undang-undang berlapis
Terkait kasus ini, Ahmad menjelaskan bahwa Doni Salmanan dilaporkan terkait dugaan pelanggaran judi online, penyebaran berita bohong (hoaks), dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Tentu ini melihat sangkaan terhadap yang bersangkutan, dijerat beberapa pasal secara berlapis. Ada undang-undang ITE, ada KUHP dan ada undang-undang Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang,” jelas Ahmad.
Adapun undang-undang yang menjeratnya adalah Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Kemudian, Pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 Undang-undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Artikel terkait: 10 Potret Prewedding Doni Salmanan dan Dinan Nurfajrina, Kemesraannya Bikin Baper!
Raup keuntungan selangit dari Quotex
Dari bisnis investasi Quotex, ternyata diketahui Doni Salmanan mendapatkan keuntungan yang cukup besar. Seperti dilansir dari Kompas.com, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa mitra aplikasi Quotex mendapat keuntungan hingga 80 persen dari kekalahan anggotanya.
“Dapat 80 (persen) dari kekalahan (anggota lain Quotex),” kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol.
Lebih lanjut, Reinhart menjelaskan bahwa Doni dianggap menyampaikan berita bohong karena menjanjikan anggotanya kemenangan jika bermain di aplikasi tersebut. Kenyataannya, selama ini tidak ada anggota yang berhasil menang dalam bermain di aplikasi Quotex.
“Dia kan memberikan berita bohong bahwa mainlah dengan saya, terus dari video-video ya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya enggak ada yang pernah menang,” jelas Reinhart.
Demikian berita mengenai Doni Salmanan jadi tersangka. Semoga para korban segera mendapatkan keadilan, ya, Parents!
Baca juga:
Amplop Sumbangan Doni Salmanan Bikin Lesti Kejora dan Rizky Billar Syok, Berapa Isinya?
7 Potret Hangat Trisna Keller dan Keluarga, YouTuber Asal Papua yang Tinggal di Jerman
Mengaku Delusi Saat Dilecehkan Gofar Hilman, Pemilik Akun Queenjojo Minta Maaf