Kakak Nikahi Adik Kandung dan Punya 2 Anak tanpa Sadari Risiko Pernikahan Sedarah

Pernikahan sedarah yang dilakukan adik-kakak kandung di Riau menghebohkan masyarakat, apa yang bisa terjadi pada anak keturunan mereka?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Beberapa tahun lalu, warga Riau dan masyarakat Indonesia dikejutkan oleh terungkapnya pernikahan sedarah yang dilakukan pasangan kakak beradik kandung. Mereka menikah secara siri, dan tinggal di Karimun sejak 2003 silam.

Melansir dari laman Liputan 6, pasangan kakak beradik kandung ini sudah menikah selama belasan tahun, dan memiliki dua orang anak.

Awalnya, warga sekitar tidak mencurigai apapun karena pasangan pernikahan sedarah bernama Arman dan Siti ini mengaku sebagai suami istri. Mereka tinggal di Kampung Bukit Cincin, Sungai Raya, Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau dengan nyaman sebagai pasangan suami istri.

Hingga kemudian fakta bahwa mereka adalah saudara kandung terungkap, rumah mereka digrebek warga dan Arman diusir dari kampung tersebut. Sementara Siti, adik kandung sekaligus istri Arman dibiarkan tetap tinggal di Karimun bersama anak-anaknya, dengan pengawasan ketat oleh pihak berwenang.

Dampak yang bisa terjadi pada anak hasil pernikahan sedarah

Pernikahan sedarah tidak hanya dilarang dalam hukum agama dan negara. Namun dampak yang bisa terjadi pada anak keturunan mereka juga harus diwaspadai. Hal ini karena bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.

Salah satu penelitian menyebutkan, 40% anak hasil hubungan sedarah yang memiliki pertalian darah dekat akan membuat anak lahir dengan cacat fisik, hingga defisit intelektualitas yang parah.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Berikut ini adalah beberapa risiko yang bisa terjadi dari anak hasil pernikahan sedarah:

  • Menderita cacat lahir serius, seperti kelainan jantung bawaan, kaki bengkok, bibir sumbing, hingga down syndrome. 
  • Gangguan mental pada anak
  • Kelainan resesif autosomal yang diakibatkan adanya penyatuan dua gen abnormal
  • Cacat fisik
  • Gangguan intelektualitas yang parah
  • Tingkat pertumbuhan lambat
  • Kanker
  • Sistem kekebalan tubuh yang lemah, hingga rawan jatuh sakit
  • Berisiko tinggi mewarisi penyakit yang diderita ibu atau ayahnya
  • Badan kerdil
  • Berat lahir rendah
  • Kematian bayi

Hukum tentang pernikahan sedarah di Indonesia

Indonesia menetapkan hukum tegas yang melarang pernikahan sedarah dilakukan, baik antara saudara kandung maupun antara orangtua dengan anak kandung. Hukum ini tercantum dalam UU Perkawinan pasal 8 Nomor 1 Tahun 1974.

Pasal 8 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berbunyi:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Perkawinan dilarang antara dua orang yang:

a. Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas;

b. Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;

c. Berhubungan semenda (satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan), yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

d. Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;

e. Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;

f. Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.

Hukum pernikahan sedarah dalam Agama Islam

Al Quran Surat An Nisa ayat 23 memuat hukum pernikahan sedarah yang secara tegas melarang adanya perkawinan inses. Poin-poin hukum yang tercantum dalam ayat tersebut ialah:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Melarang pernikahan anak laki-laki dengan ibu kandung
  • Melarang pernikahan ayah kandung dengan anak perempuan kandung
  • Melarang pernikahan antara saudara kandung laki-laki atau perempuan
  • Melarang pernikahan antara keponakan dengan bibi atau paman kandung (saudara kandung ayah atau saudara kandung ibu).
  • Melarang pernikahan dengan ibu susuan, dan saudara sepersusuan
  • Melarang pernikahan antara menantu dan mertua
  • Melarang pernikahan dengan anak tiri (kecuali belum pernah berhubungan seksual dengan ibu si anak dan sudah bercerai)
  • Menikahi dua orang saudara kandung.

Semoga bermanfaat.

Referensi: Tribunnews , Hello Sehat, Era

Baca juga:

Seorang ayah berhubungan intim dengan anak kandung di Singapura, bagaimana hukumnya?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Fitriyani