Tata Cara Refund Dana Haji Lengkap, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan

Tidak perlu khawatir lagi jika ingin melakukan refund dana haji, karena Parents bisa melakukan cara-cara berikut.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Haji merupakan rukun Islam terakhir yang wajib dilaksanakan bagi setiap umat muslim yang sudah mampu secara lahir maupun batin. Menurut istilah, haji adalah ziarah ke Mekkah, kota suci Umat Islam untuk melakukan amalan-amalan dengan niat ibadah. Seiring dengan perkembangan zaman, proses pendaftaran haji sudah semakin mudah, begitu pula cara refund dana haji.

Parents tidak perlu merasa khawatir ketika mendadak tidak dapat berangkat haji akibat kondisi kesehatan atau hal mendesak lainnya. Pasalnya, Parents dapat melakukan pembatalan serta pengembalian dana haji yang telah disetorkan. Namun, perlu diingat bahwa ada beberapa prosedur dan dokumen yang harus Anda lengkapi.

Tata Cara Refund Dana Haji

Sebelum melakukan pembatalan haji, perlu Parents ketahui bahwa Anda tidak akan mendapatkan lagi prioritas keberangkatan tahun berikutnya jika meminta kembali dana setoran awal. Mengutip dari Detik Finance, Ketua Umum Serikat Penyelenggaraan Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi kemudian menjelaskan, jika meminta pengembalian dana setoran awal, maka Parents tidak dapat kesempatan tahun berikutnya.

Hal itu dikarenakan jika calon jemaah juga menarik dana setoran awal, itu artinya calon jemaah tersebut telah membatalkan rencana mendaftar haji.

“Jika hanya pelunasan (yang dibatalkan) masih ada prioritas berangkat tahun berikutnya,” keta Syam Resfiadi.

Selain itu, terdapat dua cara pengembalian dana haji setoran lunas yang dapat dilakukan oleh Parents berdasarkan kuota yang diambil, yaitu haji reguler atau haji khusus. Berikut adalah langkah-langkah refund dana haji:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Haji Reguler

Untuk Parents yang mendaftar pada kuota haji reguler, maka bisa mengikuti tata cara berikut:

1. Ajukan Permohonan

Hal pertama yang perlu Parent lakukan adalah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bpih) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag di tempat Anda mendaftar haji.

2. Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa dokumen dan data berikut:

- Bukti asli setoran lunas Bpih yang resmi dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

- Sertakan fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji dan tunjukkan fisik aslinya.

- Fotokopi KTP serta melampirkan aslinya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

- Jangan lupa sertakan nomor telepon yang masih aktif dan dapat dihubungi.

Artikel Terkait: Daftar 5 Negara dengan Kuota Haji Terbanyak di Dunia, Indonesia Peringat Satu

3. Proses Verifikasi

Langkah selanjutnya adalah permohonan Parents akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu oleh Kepala Seksi (Kasi) yang menangani urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Apabila dokumen yang Parents serahkan sudah dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan menginput data pembatalan setoran pelunasan Bpih melalui aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu alias Siskohat. 

Selanjutnya, kepala Kankemenag Kab/Kota akan mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bpih secara tertulis dan kemudian dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Begitu Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat permohonan pembatalan setoran pelunasan Bpih, maka dia akan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi Siskohat.

Tahapan selanjutnya adalah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengirimkan surat permohonan pengembalian setoran pelunasan BPIH secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)>

4. Transfer Dana Pengembalian

Setelah langkah-langkah di atas telah dipenuhi, maka BPS BPIH akan menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH. Dan setelah menerima surat perintah tersebut, BPS segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas BPIH ke rekening jemaah haji yang mengajukan refund tersebut. Diketahui tahapan refund dana haji ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari.

Artikel Terkait: Jemaah Haji 2022 Wajib Catat, Ini Aturan Baru Masuk Raudhah yang Terjadwal

Dana Haji Khusus

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sedangkan untuk kuota haji khusus, persyaratan refund-nya sebenarnya hampir sama dengan haji reguler. Hanya saja para jemaah haji khusus harus mengurusnya di Kantor Kemenag Kanwil masing-masing. 

Begini tata cara pengembalian data untuk jemaah haji khusus, di antaranya:

1. Jemaah harus mendatangi langsung tempat travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

2. Jemaah yang meminta pengembalian dana ke PIHK wajib membawa surat pernyataan pembatalan serta materai Rp 6.000.

3. Selain itu, jemaah haji juga harus melengkapi beberapa dokumen, seperti fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), dan surat nikah (jika sudah menikah).

4. Apabila sudah melengkapi dokumennya, maka calon jemaah haji juga harus menyertai nomor rekening bank.

5. PIHK juga akan mengajukan surat permohonan ke Kemenag untuk dibuatkan surat keterangan kepada BPKH agar mencairkan dana pembatalan calon jemaah haji ke PIHK.

6. Setelah itu, BPKH akan mengirimkan uang ke PIHK. Dan pihak PIHK harus segera mengirimkan uang ke jemaah setelah dipotong biaya-biaya yang memang diperlukan.

Bagaimana Cara Refund jika Calon Jemaah Haji Meninggal Dunia?

Mengutip dari laman Kompas, Kasubdit Pendaftaran Haji Kementerian Agama RI, Hanif, menjelaskan jika calon jemaah haji sudah meninggal dunia maka tetap bisa melakukan pengembalian setoran pelunasan. Pengajuan permohonannya pun akan digantikan oleh ahli waris yang bersangkutan.

“Bisa mengajukan ke tempat pendaftaran. Jadi ketika dia mendaftar di mana, nah di situlah mengajukan pembatalannya,” jelas Hanif.

Adapun beberapa dokumen yang perlu dilengkapi, antara lain:

- Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah atau Kepala Desa setempat.

- Surat keterangan waris

- Surat keterangan kuasa waris

- Surat pernyataan tanggung jawab 

- Fotokopi KTP ahli waris

- Fotokopi tabungan jemaah haji yang sudah meninggal dunia

- Fotokopi tabungan ahli waris

Setelah proses pengajuan pengembalian dana tersebut telah disetujui, maka dana refund akan segera dikirimkan ke rekening ahli waris tersebut.

Jemaah Haji yang Meninggal Dunia Boleh Digantikan oleh Anggota Keluarga Lain

Seperti diketahui Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan yang menyatakan bahwa calon jemaah haji yang telah meninggal dunia sebelum keberangkatannya, dapat digantikan dengan anggota keluarga lainnya.

Calon jemaah haji yang meninggal dunia dan dapat digantikan oleh anggota keluarganya adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH. Selain itu, yang dapat menggantikannya adalah suami, istri, anak, atau menantu dengan syarat harus diketahui oleh pihak RT, RW, Lurah, dan Camat setempat.

Mereka yang menggantikan juga wajib melakukan verifikasi data lewat Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri DItjen PHU. Setelah itu, mereka dapat diberangkatkan pada saat musim haji berjalan atau tahun berikutnya.

Artikel Terkait: Dua Orang Calon Jemaah Haji Meninggal Sebelum Berangkat

Calon jemaah pengganti tersebut juga wajib mengajukan surat permohonan secara tertulis ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat dengan melampirkan sejumlah data penting, sebagai berikut: 

- Akta atau surat kematian asli dari Dinas Dukcapil atau Kelurahan/Desa

- Surat keterangan tanggung jawab mutlak asli, yang sudah ditandatangani oleh calon jemaah haji pengganti dengan menyertai nomor porsi jemaah yang wafat dan bermaterai

- Surat kuasa penunjukkan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat, yang sudah ditandatangani oleh anak kandung, suami/istri, dan menantu. Dan diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat

- Bukti setoran awal dan atau setoran lunas BPIH

- Fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, yang sudah dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang.

Demikian informasi terkait cara refund dana haji yang perlu diketahui. Dengan informasi di atas, diharapkan Parents tidak perlu merasa khawatir jika tidak jadi melakukan haji. Semoga bermanfaat ya.

***

BACA JUGA:

id.theasianparent.com/pemerintah-mensahkan-biaya-haji-2022-sebesar-rp-40-juta

Potret Kedekatan Mulan Jameela dan Anak Perempuannya, Bak Adik Kakak!

Ujung Tombak Kesuksesan Produk, Berapa Gaji Product Manager?