Panduan Lengkap Syarat dan Tata Cara Menukar Uang Rusak di BI

Jangan sampai terlewat syarat dan cara berikut supaya uang yang rusak atau cacak dapat ditukarkan di Bank Indonesia.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Adakah Parents di sini yang memiliki sejumlah uang yang telah rusak atau cacat? Jika ya, jangan cemas tidak bisa menggunakannya lagi, sebab Parents bisa menukar uang yang rusak tersebut di Bank Indonesia asalkan mengikuti tata cara dan syarat yang telah ditetapkan. Seperti yang dialami oleh penjaga sekolah bernama Samin dari Solo, Jawa Tengah.

Belum lama ini, viral kisah Samin yang mengalami kejadian kurang menyenangkan lantaran uang yang dikumpulkannya selama bertahun-tahun rusak dimakan rayap. Padahal uang tabungan tersebut rencananya akan digunakan untuk menunaikan ibadah haji bersama keluarga.

Total uang yang telah Samin kumpulkan ke dalam celengan plastik berwarna hijau itu diketahui sebanyak Rp 50 juta. Namun sayang, akibat dimakan rayap, uang tabungannya sudah rusak tidak berbentuk.

Menilik dari kejadian yang dialami oleh Samin tersebut, lantas apa yang harus dilakukan saat uang rusak? Dan apa saja syarat menukar uang yang rusak ke Bank Indonesia?

Artikel Terkait: Miris, Uang Tabungan Haji Penjaga Sekolah di Surakarta Rusak Dimakan Rayap

Syarat dan Cara Menukar Uang Rusak ke Bank Indonesia

Melalui laman resmi bi.go.id, Bank Indonesia (BI) telah menjelaskan uang rusak atau cacat merupakan uang Rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah dari ukuran aslinya yang disebabkan  beberapa hal. Di antaranya adalah terbakar, berlubang, hilang sebagian, robet, dan mengerut.

Nah, uang rusak atau cacat ini bisa ditukarkan asalkan tanda keaslian uang Rupiah tersebut masih bisa dikenali atau diketahui. Ini berlaku untuk semua jenis uang, baik itu kertas maupun logam.

Selain itu, tidak ada batasan minimal atau maksimal uang Rupiah rusak atau cacat yang dapat ditukarkan ke BI.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Syarat Penukaran Uang Kertas yang Rusak

Apabila Parents ingin menukarkan uang yang rusak ke BI, jangan lupa untuk memenuhi semua persyaratannya sebagai berikut:

– Fisik uang Rupiah kertas lebih dari 2/3 ukuran aslinya

– Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

– Uang Rupiah kertas rusak atau cacat masih merupakan satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

– Uang Rupiah kertas rusak atau cacat tidak merupakan satu kesatuan dan kedua nomor seri pada uang Rupiah kertas tersebut lengkap dan sama

Jika fisiknya uang Rupiah kertas sama dengan atau kurang dari dua pertiga dari ukuran aslinya, maka penukaran uang oleh BI tidak bisa dilakukan.

Syarat Penukaran Uang Logam yang Rusak

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sementara itu, penukaran uang logam yang rusak atau cacat bisa dilakukan di BI apabila memenuhi semua persyaratan berikut ini, yaitu:

– Fisik uang Rupiah logam lebih dari 1/2 dari ukuran aslinya

– Ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya

Jika fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari satu perdua dari ukuran aslinya, maka penukaran tersebut akan ditolak.

Syarat Penukaran Uang Rusak akibat Terbakar

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Menurut penjelasan Bank Indonesia, uang Rupiah yang rusak atau cacat sebagian karena terbakar akan diberikan penggantian dengan nilai yang sama nominalnya asalkan dengan catatan, yaitu masih dapat dikenali keasliannya.

BI meminta kepada masyarakat yang ingin menukarkan uang Rupiah rusak atau cacat karena terbakar untuk selalu menyertakan surat keterangan dari kelurahan atau kantor polisi setempat dengan pertimbangan tersebut. Jika ditemukan perusakan secara sengaja, maka BI tidak akan memberikan penggantian.

Selain itu, Bank Indonesia dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan penggantian atas uang Rupiah yang rusak atau cacat yang diduga dilakukan secara sengaja dan juga yang hilang atau musnah karena alasan apapun.

Ketentuan tentang penukaran uang Rupiah yang rusak atau cacat ini telah ditetapkan sebagaimana dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/13/PADG/2017 mengenai Penukaran Uang Rupiah. Dijelaskan bahwa, uang rusak yang diberi penggantian sebesar nilai nominal yaitu yang berlubang, uang Rupiah logam yang mengerut, dan uang Rupiah logam yang hilang sebagian.

Artikel Terkait: Mengenal Sejarah dan Evolusi Mata Uang Indonesia dari Masa ke Masa

Lokasi dan Jadwal Tukar Uang Rusak di BI

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Setelah membahas sejumlah syarat di atas, maka sekarang kita juga membahas di mana dan kapan saja Anda bisa menukar uang yang rusak di BI. Diketahui, penukaran uang Rupiah rusak atau cacat dapat dilakukan di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI.

Penukaran uang Rupiah rusak atau cacat di Bank Indonesia hanya bisa dilakukan pada hari kerja, mulai dari pukul 08.00 – 11.30 waktu setempat. Selain itu, Anda juga dapat memilih jadwal penukaran uang rusak atau cacat di Bank Indonesia melalui aplikasi Pintar sebagai berikut:

– Pukul 08.00 – 09.15 waktu setempat

– Pukul 09.15 – 10.30 waktu setempat

– Pukul 10.30 – 11.30 waktu setempat

Artikel Terkait: 13 Tips Mengatur Uang Ala Raditya Dika yang Wajib Diketahui Milennial

Tata Cara Menukar Uang Rusak di BI

Bicara soal penukaran uang rusak, Bank Indonesia saat ini telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk bisa menukarkannya tanpa butuh waktu yang lama. Mereka telah menyediakan layanan secara online melalui Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR), yang berguna untuk mendapatkan layanan kas.

Aplikasi PINTAR sendiri dibuat dengan harapan masyarakat Indonesia semakin mudah menerima layanan kas Bank Indonesia untuk memperoleh uang Rupiah layak edar dalam jumlah yang cukup dan pecahan yang sesuai. Anda bisa mengakses aplikasi ini melalui situs pintar.bi.go.id.

Berikut cara menukar uang rusak atau cacat melalui aplikasi PINTAR:

1) Pada halaman utama PINTAR, Anda bisa memilih menu Penukaran Uang Rusak atau Cacat.

2) Setelah itu, Anda dapat memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah rusak atau cacat.

3) Langkah berikutnya, pilihlah lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran uang rusak atau cacat.

4) Anda selanjutnya memilih tanggal penukaran yang diinginkan sesuai dengan ketersediaan tanggal penukaran.

5) Anda harus melakukan pengisian data pemesanan yang mencakup NIK KTP, Nama, Nomor Telepon, dan Email.

6) Jika sudah, Anda bisa mengisi jumlah lembar atau keping uang Rupiah rusak atau cacat yang ingin ditukarkan.

7) Lalu, Anda harus memilih kategori jenis uang Rupiah rusak atau cacat yang akan ditukarkan. Di antaranya:

– Kategori terbakar

– Berlubang

– Robek

– Mengerut

– Dan lain sebagainya.

Sebagai informasi, Anda dapat memilih lebih dari satu kategori uang Rupiah rusak atau cacat yang ingin ditukarkan.

8) JIka sudah semua, Anda tinggal melakukan penukaran uang di lokasi sesuai dengan yang dipilih. Pastikan datang sesuai dengan jadwal yang telah dipilih sebelumnya dan jangan sampai telat.

Demikian informasi tentang syarat dan tata cara menukar uang di Bank Indonesia. Semoga bermanfaat!

***

BACA JUGA:

8 Fakta Konser IU di Korea yang Jadi Trending, Ada Balon Udara Hingga Pertunjukan Drone!

Rangkaian Prosesi Pemakaman Ratu Elizabeth II, Disaksikan di Seluruh Dunia

Fakta Unik Rumah Raden Saleh yang Jadi Bangunan Tertua di Kawasan Menteng