Ini Syarat dan Cara Mengurus Akta dan Buku Nikah di Catatan Sipil
Buku nikah dan akta nikah merupakan hal yang wajib Anda miliki.
Bagaimana cara mengurus akta atau buku nikah?
Buku nikah atau nikah sangat dibutuhkan, karena ini sebagai bukti bahwa pernikahan Parents diakui oleh negara.
Artikel Terkait : Cara dan Syarat Daftar Nikah Online di SIMKAH Kemenag dan Dokumen yang Dibutuhkan
Mengapa Memiliki Pencatatan Akta Nikah atau Buku Nikah Resmi Itu Penting?
Menurut peraturan UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, perkawinan yang sah diatur menurut hukum agama masing-masing sekaligus harus tercatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pencatatan perkawinan merupakan proses administratif pernikahan secara negara. Jadi, nikah sah secara agama, belum tentu sah secara hukum.
Dengan memiliki pencatatan pernikahan yang diakui oleh negara, Parents akan lebih mudah dalam proses administratif ke depannya. Termasuk pemenuhan hak-hak dasar anak, mulai dari pengurusan akta lahir, kartu keluarga dan KIA, sampai pengurusan tunjangan keluarga, asuransi, pensiun, dan sebagainya.
Apa Perbedaan Buku Nikah dan Akta Nikah?
Mungkin Parents lebih sering mendengar tentang buku nikah, ya? Karena biasanya yang agamanya sama akan memiliki buku nikah, tapi berbeda dengan akta nikah yang memang khusus untuk pasangan yang berbeda agama.
Keduanya merupakan dokumen resmi pernikahan dari pemerintah Republik Indonesia yang bisa menjadi jaminan bagi hak anak-anak dan pengurusan hak asuh apabila terjadi perceraian dalam keluarga di kemudian hari.
Bedanya, kalau Buku Nikah diterbitkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) dan Akta Nikah diterbitkan oleh Dinas Catatan Sipil.
Artikel Terkait : Hukum Perwalian Anak di Luar Nikah dan Menurut UU di Indonesia
Dengan kata lain, KUA berada di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan pendataan pernikahan bagi pasangan muslim.
Sedangkan untuk pendataan pernikahan pasangan non muslim dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Pernikahan pasangan pengantin selain yang beragama Islam (Katholik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu) akan dilakukan pencatatan oleh disdukcapil kota atau kabupaten diselenggarakannya perkawinan.
Bentuk Akta Nikah atau Akta Perkawinan ini adalah selembar kertas seperti Akta Kelahiran. Isinya tanggal pernikahan dan data diri pasangan pengantin yang telah menikah sesuai agama kepercayaannya.
Syarat Mudah dan Cara Mengurus Akta Nikah
Cara mengurus akta nikah sekarang juga sudah sederhana, jangan lupa siapkan dokumen-dokumen berikut ini ya, Parents.
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pencatatan Akta Nikah
- Surat pernyataan belum pernah menikah bagi yang pertama kali menikah, atau surat pengantar nikah dari RT dan RW setempat.
- Mengisi formulir F-2.01
- Fotokopi KTP kedua mempelai
- Fotokopi KTP orang tua kedua mempelai
- Dan Fotokopi KTP 2 orang saksi
- Pas foto calon suami istri berdampingan ukuran 4×6 berwarna merah 3 lembar
- Akta Kelahiran calon pengantin (Asli dan fotokopi)
- Ijazah Terakhir calon pengantin (Asli dan fotokopi)
- Fotokopi Kartu Keluarga calon pengantin yang telah dilegalisasi
- Surat keterangan pengantar nikah dari kelurahan, yaitu N1 – N4, baik itu asli maupun fotokopi.
- Surat izin menikah dari atasan apabila anggota TNI-Polri
- Lalu Surat nikah perkawinan atau pemberkatan yang ditandatangani oleh pendeta atau pemuka agama
- Map berwarna merah untuk menyimpan berkas-berkas
- Surat kematian / Akta cerai bagi yang sudah pernah menikah.
Dokumen tambahan untuk WNA atau orang asing
- Fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) suami atau istri pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS)
- Fotokopi paspor (dilegalisir)
- Surat keterangan atau surat izin dari perwakilan negara yang bersangkutan
- Bagi perkawinan antar-orang asing membawa kelengkapan dari kedutaan besar yang bersangkutan
Dokumen tambahan untuk status duda atau janda
- Kutipan akta perceraian
- Kutipan akta kematian untuk pihak yang menjadi duda atau janda karena ditinggal mati pasangan
- Dan Kutipan akta kelahiran anak yang akan disahkan dalam perkawinan (jika sudah memiliki anak)
Alur Prosedur Cara Mengurus Akta Nikah
Jika berkas sudah lengkap, bawa semuanya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota tempat terjadinya perkawinan.
Kemudian petugas akan memverifikasi dan memvalidasi data-data yang sudah Parents siapkan.
Kemudian akan diterbitkan akta pernikahan resmi yang sudah terdaftar dalam sistem pencatatan akta perkawinan Republik Indonesia.
Akta nikah ini akan diberikan kepada masing-masing suami dan istri, sehingga pasangan ini sama-sama bisa saling menjaga legalitasnya sebagai suami istri di mata hukum.
Jangan lupa setelah mendapat Akta Nikah, Parents wajib lapor ke tempat penyelenggara pernikahan sesuai agama.
Prosesnya kurang lebih 2-14 hari setelah dokumen yang dibutuhkan cara mengurus Akta Nikah lengkap.
Sekarang sebenarnya membuat Akta Nikah ini bisa dilakukan online dengan membuka website Disdukcapil setempak.
Nanti Parents akan menggugah semua berkas dokumen syarat pencatatan pernikahan yang dibutuhkan.
Tanda tangannya dilakukan secara virtual sebagai bukti registrasi pembuatan Akta Nikah.
Namun, ini harus ditanyakan terlebih dahulu ke disdukcapil di kota Parents ya apakah layanan ini sudah bisa diakses atau tidak.
Lantas, Apa Saja Syarat Mengurus Buku Nikah?
Berikut beberapa syarat mengurus buku nikah yang perlu diperhatikan:
- Membuat surat permohonan kepada KUA setempat.
- Sertakan Salinan akta nikah yang telah ditandatangani penghulu. Akta nikah adalah bukti sah pernikahan yang disimpan dengan baik.
- Siapkan KTP dan kartu keluarga
- Siapkan pas foto
- Siapkan surat keterangan dari RT/RW atau dokumen lain yang dianggap perlu.
Bagaimana Prosedur Membuat Buku Nikah?
- Siapkan dokumen persyaratan di atas
- Kunjungi KUA setempat Bersama pasangan
- Mengisi formulir pengajuan buku nikah.
- Menyerahkan dokumen yang diperlukan
- Verifikasi dokumen oleh pihak KUA. Proses ini biasanya membutuhkan Waktu beberapa hari.
- Ketika verifikasi selesai, maka KUA akan menghubungi Anda untuk mengambil buku nikah.
- Buku nikah bisa diambil di kantor setempat.
Biaya Membuat Akta dan Buku Nikah
Sesuai kebijakan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Dukcapil yang mengeluarkan 12 kebijakan baru tahun 2021, semua yang berhubungan dengan pengurusan kependudukan dan catatan sipil tidak akan dikenakan biaya sama sekali alias gratis.
Catat ya, Parents, membuat akta atau buku nikah tidak dipungut biaya.
Sangat mudah kan Parents cara mengurus Akta Nikah ini?
Segera daftarkan pernikahan Parents di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, ya!
***
Baca Juga:
Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam?
Praktikkan 8 Tips Pernikahan Bahagia agar Rumah Tangga Aman dan Semakin Dicintai Pasangan