Rabu, 17 April 2019 menjadi momen bersejarah karena seluruh warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun akan mengikuti pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi Anda mengetahui seperti apa prosedur dan cara mencoblos yang benar untuk memastikan pilihan Anda sah sesuai aturan berlaku.
Cara mencoblos Pemilihan Umum 2019
Pemilu 2019 bisa dibilang berbeda dari pemilu sebelumnya. Bagaimana tidak, di pesta demokrasi kali ini pemilih diharuskan mencoblos lima surat suara sekaligus mengingat pemilihan presiden dan anggota legislatif dilaksanakan secara serentak esok hari. Berikut tata cara mencoblos yang penting untuk Anda ketahui:
#1 Pastikan nama sudah terdaftar dalam DPT
Sebelum melangkahkan kaki ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), alangkah baiknya Anda mengecek terlebih dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Syaratnya ada tiga yakni Warga Negara Indonesia, berusia 17 tahun atau lebih dan pernah atau sudah menikah.
Ada dua cara untuk mengetahui apakah nama sudah terdaftar, yaitu dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dimana petugas akan membantu pemilih mengecek adanya nama kita dalam DPT. Kedua bisa melalui ponsel pintar yaitu dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id sekaligus mengecek TPS tempat mencoblos.
#2 Datangi TPS sesuai lokasi tempat tinggal
Setelah memastikan nama terdaftar, tiba saatnya mendatangi TPS. Jangan lupa untuk membawa KTP asli dan Formulir C6 atau surat undangan pemberitahuan untuk memilih. Bagi Parents yang belum memiliki KTP elektronik maka bisa membawa KTP sebelumnya berikut surat keterangan perekaman KTP elektronik.
#3 Antre menunggu giliran
Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya Anda akan diminta menunggu giliran mencoblos. Berikutnya, panitia pemilu akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos. Pastikan surat suara yang diterima tidak rusak sehingga keabsahannya bisa dipertanggungjawabkan.
#4 Kenali warna surat suara
Nah ini dia hal yang tak kalah penting, mengingat pemilu kali ini mengharuskan Anda untuk mencoblos lima surat suara dengan warna serta fungsi yang berbeda.
Lima surat suara yaitu warna abu-abu sebagai surat suara untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden 2019. Surat suara berwarna kuning untuk memilih calon anggota DPR RI. Surat suara berwarna merah yang digunakan untuk memilih calon anggota DPD RI.
Surat suara berwarna biru untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi serta surat suara berwarna hijau yang digunakan untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, perlu diperhatikan bagi pemilih ber-KTP DKI Jakarta tidak akan menerima surat suara berwarna hijau karena DKI Jakarta tidak memiliki pemerintahan kota sendiri.
#5 Cara mencoblos surat suara
Sebagai informasi, ketentuan mencoblos kelima surat suara telah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar suara Anda sah dan tidak sia-sia. Berikut ketentuan yang harus diperhatikan:
- Surat suara berwarna abu-abu (Calon presiden dan wakil presiden) – Anda harus mencoblos sebanyak satu kali pada nomor pasangan calon, nama, foto pasangan calon atau lambang partai politik pengusung pasangan calon yang ada di dalam surat suara.
- Surat suara berwarna kuning (Calon anggota DPR) – Pemilih harus mencoblos sebanyak satu kali pada nomor atau lambang partai politik. Surat suara juga dianggap sah jika Anda mencoblos nama calon anggota DPR yang tertera.
- Surat suara berwarna merah (Calon anggota DPD) – Ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama atau foto calon anggota DPD yang berpartisipasi dalam pemilu.
- Surat suara berwarna biru (Calon anggota DPRD Provinsi) – Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau lambang partai politik, bisa juga pada nama calon anggota DPRD Provinsi.
- Surat suara berwarna hijau (Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota) – Cobloslah satu kali pada nomor, lambang partai politik pengusung dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tertera.
Penting diingat bahwa tidak semua surat suara menyertakan foto kandidat yang diusung, untuk itu pastikan Anda sudah mengetahui pasti visi dan misi calon yang akan dipilih.
Tanda coblos dinyatakan sah jika berjumlah satu atau lebih selama masih berada dalam kolom atau tepat di garis kolom yang disediakan. Kalaupun terdapat tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang tembus secara garis luruh sehingga ada dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris pada lipatan surat suara maka suara Anda sah, asalkan tidak mengenai kolom pasangan calon lainnya.
Setelah mencoblos, jangan lupa mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda Parents sudah memilih.
Baca juga: Jangan golput, nikmati Diskon Pemilu 2019 setelah nyoblos!
Cara mencoblos dianggap tidak sah kalau…
Parents sebaiknya juga memerhatikan seperti apa kriteria surat suara yang dianggap tidak sah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 365 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 55 PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Berikut surat suara yang dinyatakan tidak sah:
- Terdapat tulisan atau catatan pada surat suara selain tanda tangan ketua KPPS
- Tidak ada tanda tangan ketua KPPS
- Mencoblos calon anggota DPD yang nama dan fotonya tidak tercantum di dalam surat suara.
- Mencoblos calon anggota legislatif yang sudah meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat sebagai calon juga tidak dianggap sah
- Surat suara yang dicoblos dengan tidak menggunakan alat coblos dinyatakan tidak sah, pastikan Anda memakai paku dan alas yang telah disediakan di dalam bilik suara
Bagaimana Parents, sudahkah menentukan pilihan Anda? Jangan lupa menggunakan hak pilih Anda 17 April besok untuk Indonesia yang lebih baik, ya!