TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Agar suara Anda sah, ini cara mencoblos yang benar di Pemilu 2019

Bacaan 5 menit
Agar suara Anda sah, ini cara mencoblos yang benar di Pemilu 2019

Pesta demokrasi akan berlangsung esok hari, sudahkah mengetahui tata cara mencoblos yang tepat?

Rabu, 17 April 2019 menjadi momen bersejarah karena seluruh warga negara Indonesia yang berusia di atas 17 tahun akan mengikuti pemilihan presiden dan pemilihan anggota legislatif secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi Anda mengetahui seperti apa prosedur dan cara mencoblos yang benar untuk memastikan pilihan Anda sah sesuai aturan berlaku.

Cara mencoblos Pemilihan Umum 2019

cara mencoblos pemilu 2019

Bagaiama cara mencoblos pemilihan umum 2019 yang benar?

Pemilu 2019 bisa dibilang berbeda dari pemilu sebelumnya. Bagaimana tidak, di pesta demokrasi kali ini pemilih diharuskan mencoblos lima surat suara sekaligus mengingat pemilihan presiden dan anggota legislatif dilaksanakan secara serentak esok hari. Berikut tata cara mencoblos yang penting untuk Anda ketahui:

#1 Pastikan nama sudah terdaftar dalam DPT

Sebelum melangkahkan kaki ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), alangkah baiknya Anda mengecek terlebih dahulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT). Syaratnya ada tiga yakni Warga Negara Indonesia, berusia 17 tahun atau lebih dan pernah atau sudah menikah.

Ada dua cara untuk mengetahui apakah nama sudah terdaftar, yaitu dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan setempat dimana petugas akan membantu pemilih mengecek adanya nama kita dalam DPT. Kedua bisa melalui ponsel pintar yaitu dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id sekaligus mengecek TPS tempat mencoblos.

#2 Datangi TPS sesuai lokasi tempat tinggal

Setelah memastikan nama terdaftar, tiba saatnya mendatangi TPS. Jangan lupa untuk membawa KTP asli dan Formulir C6 atau surat undangan pemberitahuan untuk memilih. Bagi Parents yang belum memiliki KTP elektronik maka bisa membawa KTP sebelumnya berikut surat keterangan perekaman KTP elektronik.

#3 Antre menunggu giliran

Setelah mengisi daftar hadir, selanjutnya Anda akan diminta menunggu giliran mencoblos. Berikutnya, panitia pemilu akan memberikan lima surat suara untuk dicoblos. Pastikan surat suara yang diterima tidak rusak sehingga keabsahannya bisa dipertanggungjawabkan.

#4 Kenali warna surat suara

Nah ini dia hal yang tak kalah penting, mengingat pemilu kali ini mengharuskan Anda untuk mencoblos lima surat suara dengan warna serta fungsi yang berbeda.

Lima surat suara yaitu warna abu-abu sebagai surat suara untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden 2019. Surat suara berwarna kuning untuk memilih calon anggota DPR RI. Surat suara berwarna merah yang digunakan untuk memilih calon anggota DPD RI.

Surat suara berwarna biru untuk memilih calon anggota DPRD Provinsi serta surat suara berwarna hijau yang digunakan untuk memilih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Namun, perlu diperhatikan bagi pemilih ber-KTP DKI Jakarta tidak akan menerima surat suara berwarna hijau karena DKI Jakarta tidak memiliki pemerintahan kota sendiri.

#5 Cara mencoblos surat suara

Sebagai informasi, ketentuan mencoblos kelima surat suara telah tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu agar suara Anda sah dan tidak sia-sia. Berikut ketentuan yang harus diperhatikan:

  • Surat suara berwarna abu-abu (Calon presiden dan wakil presiden) – Anda harus mencoblos sebanyak satu kali pada nomor pasangan calon, nama, foto pasangan calon atau lambang partai politik pengusung pasangan calon yang ada di dalam surat suara.

cara mencoblos surat suara calon presiden dan calon wakil presiden (Sumber: KumparanNEWS)

  • Surat suara berwarna kuning (Calon anggota DPR) – Pemilih harus mencoblos sebanyak satu kali pada nomor atau lambang partai politik. Surat suara juga dianggap sah jika Anda mencoblos nama calon anggota DPR yang tertera.

cara nyoblos

  • Surat suara berwarna merah (Calon anggota DPD) – Ketentuan mencoblos satu kali pada nomor, nama atau foto calon anggota DPD yang berpartisipasi dalam pemilu.

Agar suara Anda sah, ini cara mencoblos yang benar di Pemilu 2019

  • Surat suara berwarna biru (Calon anggota DPRD Provinsi) – Anda bisa mencoblos satu kali pada nomor atau lambang partai politik, bisa juga pada nama calon anggota DPRD Provinsi.

cara nyoblos

  • Surat suara berwarna hijau (Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota) – Cobloslah satu kali pada nomor, lambang partai politik pengusung dan nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota yang tertera.

cata nyoblos

Penting diingat bahwa tidak semua surat suara menyertakan foto kandidat yang diusung, untuk itu pastikan Anda sudah mengetahui pasti visi dan misi calon yang akan dipilih.

Tanda coblos dinyatakan sah jika berjumlah satu atau lebih selama masih berada dalam kolom atau tepat di garis kolom yang disediakan. Kalaupun terdapat tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang tembus secara garis luruh sehingga ada dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris pada lipatan surat suara maka suara Anda sah, asalkan tidak mengenai kolom pasangan calon lainnya.

Setelah mencoblos, jangan lupa mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda Parents sudah memilih. 

Baca juga: Jangan golput, nikmati Diskon Pemilu 2019 setelah nyoblos!

Cara mencoblos dianggap tidak sah kalau…

Parents sebaiknya juga memerhatikan seperti apa kriteria surat suara yang dianggap tidak sah. Hal ini telah diatur dalam Pasal 365 UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 55 PKPU Nomor 3 Tahun 2019. Berikut surat suara yang dinyatakan tidak sah:

  • Terdapat tulisan atau catatan pada surat suara selain tanda tangan ketua KPPS
  • Tidak ada tanda tangan ketua KPPS
  • Mencoblos calon anggota DPD yang nama dan fotonya tidak tercantum di dalam surat suara.
  • Mencoblos calon anggota legislatif yang sudah meninggal dunia dan tidak memenuhi syarat sebagai calon juga tidak dianggap sah
  • Surat suara yang dicoblos dengan tidak menggunakan alat coblos dinyatakan tidak sah, pastikan Anda memakai paku dan alas yang telah disediakan di dalam bilik suara

 

Bagaimana Parents, sudahkah menentukan pilihan Anda? Jangan lupa menggunakan hak pilih Anda 17 April besok untuk Indonesia yang lebih baik, ya!

 
Referensi : Youtube, Kumparan News

Baca juga: 

Jangan golput, nikmati diskon Pemilu 2019 setelah nyoblos!

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Agar suara Anda sah, ini cara mencoblos yang benar di Pemilu 2019
Bagikan:
  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2025. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti