Sudah Semakin Canggih, Ini Cara Cek Tilang Elektronik Via Ponsel

Tilang elektronik dapat kamu cek secara mandiri menggunakan ponsel kamu lho!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah diterapkan di beberapa titik yang ada di Indonesia. Dengan menggunakan tilang elektronik, pihak kepolisian akan melakukan penilangan dengan menggunakan kamera. Bila kamu ingin melakukan pengecekan, kamu dapat melakukannya sendiri, karena cara cek tilang elektronik sangat mudah dan cepat. 

Cara Cek Tilang Elektronik

Sumber: autotalk.com.au

Untuk memastikan apakah kendaraan kamu terkena tilang elektronik atau tidak, kamu dapat melakukan pengecekan tilang elektronik secara online. Ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk mengecek tilang elektronik, berikut cara cek tilang elektronik. 

  1. Pertama, kunjungi laman etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka sesuai dengan STNK kendaraan kamu. 
  3. Apabila kamu telah mengisinya secara lengkap pilih Cek Data. 
  4. Jika kamu tidak melanggar, maka akan muncul kalimat No Data Available. 
  5. Apabila kamu melanggar, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran beserta dengan tipe kendaraan. 

Artikel terkait: 10 Cara Merawat Jeans Agar Awet dan Tidak Cepat Pudar 

Jenis Pelanggaran yang Akan Terkena Tilang

Sumber: tirto.id

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Terdapat kurang lebih 9 pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak dengan tilang elektronik. Berikut daftar 9 jenis pelanggaran yang akan terkena tilang elektronik. 

  1. Pelanggaran traffic light
  2. Pelanggaran marka jalan
  3. Pelanggaran ganjil genap
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara
  5. Melawan arus
  6. Tidak menggunakan helm
  7. Pelanggaran keabsahan STNK
  8. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
  9. Pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu. 

Kamera tilang elektronik menggunakan teknologi face recognition yang tersemat dalam sistem Electronic Traffic Law Enforcement. 

Artikel terkait: 5 Cara Merawat Sepatu Sesuai dengan Bahannya, Jangan Keliru! 

Mekanisme Tilang Elektronik

Sumber: medcom.id

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ada beberapa tahap yang dilakukan untuk melakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement. Berikut mekanismenya. 

  • Tahap 1. Perangkat ETLE secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas di monitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office di RTMC Polda Metro Jaya. 
  • Tahap 2. Petugas akan melakukan identifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identification atau ERI sebagai sumber data kendaraan. 
  • Tahap 3. Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Pemilik kendaraan wajib mengkonfirmasi terkait kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan saat terjadinya pelanggaran. 
  • Tahap 4. Penerima surat memiliki waktu hingga 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. 
  • Tahap 5. Setelah pelanggaran terkonfirmasi maka petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account atau BRIVA untuk setiap pelanggan yang telah terverifikasi untuk penegakan hukum. 

Sanksi Untuk Pelanggar Tilang Elektronik

Sumber: 99.co

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Melansir dari situs Kompas.com, Brigjen Pol Aan Suhanan selaku Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan bahwa sanksi yang didapatkan oleh para pelanggar tilang elektronik tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan." Ujar Brigjen Pol Aan Suhanan. 

Bagi kendaraan-kendaraan yang melanggar batas kecepatan yang telah ditetapkan maka akan dijerat Pasal 287. Untuk kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL akan dikenakan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Sanksi yang dijatuhkan bagi keduanya adalah pidana kurungan hingga dua bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Demikian informasi mengenai cara cek tilang elektronik. Semoga informasi diatas dapat bermanfaat bagi kamu yang sedang mencari tahu seputar pengecekan tilang elektronik.

Baca juga:

15 Cara Menghilangkan Pusing dan Sakit Kepala Tanpa Obat 

Cara Download Video Tiktok Tanpa Watermark Dengan Mudah 

10 Tips Beli iPhone Bekas yang Berkualitas agar Tak Kena Tipu 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Alifah