Tak bisa dipungkiri, masyarakat kita masih banyak yang memiliki perilaku negatif, salah satunya buang sampah sembarangan. Di berbagai tempat masih saja ditemukan adanya oknum yang membuang sampah bukan pada tempatnya. Hal ini sangat memprihatinkan, terlebih di saat musim hujan saat ini, membuang sampah sembarangan tentunya bisa menyebabkan datangnya banjir.
Padahal pelarangan buang sampah sembarangan itu sudah ditegaskan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan. Dalam Perda itu, diatur ketentuan pidana untuk perorangan, kalau buang sampah sembarangan dikenakan denda Rp 10 juta dan kurungan 3 bulan. Sementara untuk badan usaha, didenda Rp 50 juta dan tahanan 6 bulan.
Berbagai cara dilakukan untuk mencegah perilaku buruk ini, di antaranya mengajak masyarakat untuk rutin bergotong royong membersihkan drainase dan parit.
Di Kabupaten Bandung yang teraliri Sungai Citarum punya caranya tersendiri, orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan di wilayah tersebut dihukum kerja bakti dua minggu. Menurut Komandan Sektor 7 Satgas Citarum, Kolonel Kavaleri Purwadi wilayahnya mencakup sekitar 14 desa di 4 kecamatan.
Selama ini dari satu desa saja terdapat sampah sebanyak 1-2 ton per hari. Jenis sampah yang berserakan di aliran Sungai Citarum pun beragam, mulai dari bangkai, kasur, ataupun kursi.
Uniknya di daerah tersebut masyarakat sendiri yang melakukan patroli. Jika mereka menemukan orang yang membuang sampah, akan langsung ditangkap. “Yang sudah tertangkap dan dihukum ada 3. Saat sosialisasi ada 4 hingga 5 yang ditangkap,” ucap Purwadi Seperti yang dikutip dari kompas.
“Satgas dah capek bersihin (Citarum). Kini, masyarakat yang jadi polisinya,” ujar Purwadi saat menerima bantuan bank sampah dari Hartadinata Abadi, Senin (26/11/2018).
Hukuman ini tidak pandang bulu, bahkan jika ada pegawai yang kepergok akan tetap dikenakan sangsi serupa, yakni hukuman dua minggu kerja bakti. Dengan cara ini, menurut Purwadi, kini ia tidak menemukan lagi sampah berserakan di wilayahnya.
Tidak hanya itu, masyarakat juga ikut terlibat memantau pabrik yang membuang limbah. Jika mereka menemukan pabrik yang membuang limbah ke Citarum, masyarakat akan melaporkannya. “Masyarakat yang menemukan pabrik buang limbah ataupun masyarakat (buang sampah), saya berikan hadiah,” ucapnya.
sumber kompas.com
Hampir setiap individu di dunia ini selalu membuang sampah bekas makanan, belanja ataupun sampah jenis lainnya. Apalagi dengan kebiasaan masyarakat yang selalu membuang sampah di sungai dan membuat bencana banjir saat musim hujan. Bantaran Citarum adalah salah satu sungai berkumpulnya beragam sampah yang ada. Ada cara unik untuk mengatasi buang sampah sembarangan ini. Mari simak ulasan selengkapnya berikut.
Membersihkan Sampah di Bantaran Citarum
Pelarangan untuk membuang sampah secara sembarangan telah ditegaskan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. Dalam Perda tersebut, telah diatur ketentuan pidana untuk perorangan, yaitu dikenakan denda 10 juta rupiah dan kurungan bulan. Sementara untuk badan usaha, akan dikenakan denda 50 juta rupiah dan tahanan 6 bulan.
Berbagai cara telah dilakukan untuk mencegah semakin keruhnya sampah di sungai, diantaranya mengajak masyarakat untuk rutin bergotong royong membersihkan drainase dan parit. Di Kabupaten Bandung yang telah dialiri oleh banyak sekali sampah memiliki cara tersendiri untuk memberikan sanksi tersendiri.
Orang yang ketahuan membuang sampah secara sembarangan di wilayah tersebut akan dihukum untuk melakukan kerja bakti dua minggu. Selama ini dari satu desa saja terdapat sampah sebanyak 1 sampai 2 ton perhari. Jenis sampah yang berserakan pun beragam mulai dari bangkai, kasur ataupun kursi. Uniknya di daerah tersebut masyarakat sendiri yang melakukan patrol.
Pembuang Sampah Akan Dihukum Oleh Warga Setempat
Masyarakat yang berada di Sungai Citarum akan melakukan patroli untuk mengontrol kebersihan yang ada di daerah tersebut. Apabila mereka menemukan orang yang membuang sampah, maka akan langsung ditangkap. Sampai saat ini yang sudah tertangkap dan mendapatkan hukuman ada tiga orang. Sementara saat sosialisasi ada 4 hingga 5 orang yang ditangkap.
Purwadi mengatakan jika Satgas dan polisi sudah capek untuk membersihkan Citarum, dan saatnya warga yang harus berpatroli sendiri. Hukuman ini pun dilakukan tak pandang bulu. Bahkan jika ada pegawai yang kepergok membuang sampah, akan tetap dikenakan sanksi serupa yaitu hukuman dua minggu kerja bakti. Menurutnya dengan cara ini tidak ada lagi sampah yang berserakan di wilayahnya.
Tidak cukup sampai disitu, masyarakat juga terlibat untuk memantau pabrik yang biasanya sering buang sampah sembarangan. Masyarakat juga akan melaporkan pabrik yang membuang limbah ke Citarum. Purwadi juga akan memberikan hadiah kepada mereka yang menemukan pabrik membuang sampah ke Sungai Citarum.
Cara ini terbilang cukup efektif untuk bisa memberantas sampah baik plastik, ataupun limbah yang ada di Sungai Citarum. Sehingga tidak akan terjadi dampak bencana banjir atau bencana alam lainnya yang bisa membahayakan warga setempat. Solusi mencegah terjadinya bencana ini bisa ditiru di beberapa wilayah sungai yang rawan untuk dijadikan tempat pembuangan sampah oleh warga setempat.