Bersiap Parents! Biaya Melahirkan Terancam Naik karena Akan Kena Pajak

Parents sedang menantikan kelahiran buah hati? Sudah tahu belum kalau biaya melahirkan di klinik dan rumah sakit akan kena pajak nanti?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pemerintah akan menambah objek kena pajak. Salah satunya yaitu membanderol pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa kesehatan. Ini termasuk jasa rumah bersalin. Ya, biaya melahirkan akan kena pajak, Parents.

PPN adalah pajak atas konsumen yang tentu akan menambah beban biaya bagi masyarakat yang ingin menggunakan jasa bersalin. Wacana ini sudah diatur dalam perubahan kelima UU No. 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jika tidak ada halangan, ini akan dibahas oleh pemerintah dan parlemen tahun ini.

Ini karena wacana PPN terbaru sudah ditetapkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Dalam draf perubahan UU tersebut, pemerintah menghapuskan butir A ayat 3 pasal 4A UU No. 49 Tahun 2009 mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur bahwa jasa layanan kesehatan dibebaskan dari PPN.

Artikel terkait: Pemerintah Akan Kenakan Pajak untuk Sembako, Intip Daftarnya

Benarkah Biaya Melahirkan Akan Kena Pajak?

Dengan berdasarkan pada UU No. 49 tahun 2000 yang termasuk jasa pelayanan kesehatan medis antara lain:

  • Jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
  • Kedua, jasa dokter hewan.
  • Ketiga jasa ahli kesehatan seperti ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi.
  • Keempat, jasa kebidanan dan dukun bayi.
  • Kelima, jasa paramedis dan perawat.
  • Keenam jasa rumah sakit, rumah bersalin, laboratorium kesehatan dan sanatorium.
  • Ketujuh, jasa psikologi dan psikiater.
  • Kedelapan, jasa pengobatan alternatif termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

Melansir dari Kontan.co.id, pemerintah akan meningkatkan tarif PPN menjadi 12% yang saat ini hanya 10%. Namun pemerintah juga akan mengatur kebijakan PPN multi tarif yaitu tarif rendah 5% dan tarif tinggi 25% untuk barang/jasa tertentu.

Meskipun demikian, beleid tersebut belum menegaskan berapa PPN yang akan dibanderol untuk biaya melahirkan. Jika perubahan UU KUP tersebut sudah disahkan, maka pemerintah akan mengatur besaran tarif dalam PP yang terkait.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Sekolah Bakal Kena Pajak Menurut RUU KUP, Ini 4 Faktanya!

Apa Itu PPN dan Barang Apa Saja yang Dikenakan PPN?

Foto: Istimewa

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi atau distribusi. Itulah mengapa kita kerap menemukan PPN dalam transaksi sehari-hari, karena dalam PPN, pihak yang menanggung pajak adalah konsumen.

Sebagai bukti bahwa PPN adalah kewajiban pembeli, maka kita bisa melihat pada struk belanja/pembelian. Kita bisa melihat ada tulisan PPN atau dalam terjemahannya Bahasa Inggris adalah Value Added Tax (VAT).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tidak semua jenis usaha dikenakan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai seperti barang hasil tambang atau pengeboran (minyak mentah, asbes, batu bara, gas bumi dan sebagainya), barang kebutuhan pokok (jagung, beras, susu, daging, kedelai, dan sayuran).

Selain itu, makanan dan minuman yang disajikan di restoran, emas batangan, uang, jasa layanan medis, jasa keuangan, pendidikan, asuransi, dan sebagainya. Lalu, apa saja objek PPN? Dilansir dari Online-pajak.com, berikut ini penggolongannya.

Yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau biasa disebut dengan Objek PPN adalah:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
  • Impor Barang Kena Pajak
  • Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
  • Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Artikel terkait: 6 Cara Cek NPWP yang Praktis dan Mudah, Wajib Catat!

 Besaran Tarif PPN

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Di Indonesia, tarif PPN diatur oleh UU No. 42 Tahun 2009 pasal 7 yang menyebutkan bahwa:

  1. Tarif PPN sebesar 10% untuk penyerahan dalam negeri.
  2. Tarif PPN sebesar 0% untuk ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
  3. Tarif pajak tersebut dapat berubah minimal sebesar 5% dan maksimal sebesar 15% Sebagaimana diatur oleh pemerintah

***

Tentu saja isu biaya melahirkan kena pajak PPN ini meresahkan para orangtua. Meskipun belum ditentukan berapa besaran prosentase pajak yang akan dikenakan, ada baiknya Parents mengantisipasinya dengan menambah bujet biaya melahirkan nanti.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca juga:

Bebas Ribet, 7 Aplikasi Keuangan untuk Bantu Finansial Keluarga Aman

5 Instrumen Investasi untuk Dukung Keuangan Keluarga Muda Sejahtera

Menabung Emas Fisik Versus Digital, Mana yang Lebih Menguntungkan?

 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan